Wah hebat itemabu pejuang HAM ! Ayo kau sudah melakukan apa selain cuap2 dimilis !? Maki sana hujat sini ! Coba kau sendiri apa yang sudah KAU lakuakan !? Barangkali bersama kawan akrabmu si sunny itu ! Ada gak hal positif yang sudah dilakukan !?
--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote: > > Maksudnya kalo tkw Indonesia ngebunuh, ga peduli apa alasannya, orang > Indonesia hrs terima kalo si tkw dibunuh. Tp kalo si tkw dibunuh orang Arab, > hehehe ... terima nasib aja. Itu kehendak auloh, spt kata dubes Saudi. Kalo > nurut Abbas Amin, netral aja kalo tkw dibunuh orang Arab. > > > Hrsnya kan MUI itu ngasih seminar ke orang Arab spy tahu apa itu hukum > qishos, krn orang Arab itu yg lebih banyak ngebunuh tkw tanpa mereka pernah > dihukum mati sbg ganti nyawa tkw. > > > Apa ada satu ekor makhluk di Indonesia yg nuntut spy orang Saudi dihukum mati > krn ngebunuh tkw sesuai dgn hukum qishos? Kayaknya ga ada tuh. > > > > > >________________________________ > >From: sunny <ambon@...> > >To: Undisclosed-Recipient@... > >Sent: Sunday, July 3, 2011 7:34 PM > >Subject: [proletar] Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia > > > > > >Â > >http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html > > > >Qishos dan TKI > > > >Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia > > > >Ahad, 03 Juli 2011 > > > >Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum > >dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan > >keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing > >ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya > >dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan. > > > >Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat > >bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan > >Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar > >dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", > >di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin. > > > >Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis > >Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa > >MUI dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto > >Juana tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang > >Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri", > >Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum > >DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan > >Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini. > > > >Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. > >Muhyiddin Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa > >prihatin dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan > >pencerahan kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang > >baru dalam Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum > >ini sadis tidak cocok di abad sekarang ini. > > > >Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum > >Qishas di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya > >memiliki karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa > >diintervensi oleh Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan > >perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati. > > > >Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut > >Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab > >Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi > >di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal > >keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi > >dilaksanakan. > > > >Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi > >untuk mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban > >selama beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. > >Selain itu pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan > >salahsatu anggotanya dari MUI. > > > >Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni: > > > >1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha > >Adil Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk > >kemaslahatan haqiqi ummat manusia. > > > >2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun > >hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang > >kita diperintahkan untuk mempelajarinya > > > >3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan > >membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau > >keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang > >dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang > >sungguh-sungguh terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut > >karena terpaksa atau teraniaya. > > > >4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di > >negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang > >hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan > >tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos. > > > >5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait > >dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan > >pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan > >bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya > > > >6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem > >perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga > >mereka pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan > >penertiban pada PJTKI dan calo-calo TKI. > > > >7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di > >luar negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW > >ke Luar Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan > >lapangan kerja melalui kerjasama antar organisasi. > > > >8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan > >komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri. > > > >9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali > >bila berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI > >tahun 2000. > >10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah > >dan rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa > >dan ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan > >Negara-negara Sahabat lainnya.*/m asyraf > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
