Wah hebat itemabu pejuang HAM ! Ayo kau sudah melakukan apa selain cuap2 
dimilis !? Maki sana hujat sini !
Coba kau sendiri apa yang sudah KAU lakuakan !?
Barangkali bersama kawan akrabmu si sunny itu ! Ada gak hal positif yang sudah 
dilakukan !?


--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote:
>
> Maksudnya kalo tkw Indonesia ngebunuh, ga peduli apa alasannya, orang 
> Indonesia hrs terima kalo si tkw dibunuh. Tp kalo si tkw dibunuh orang Arab, 
> hehehe ... terima nasib aja. Itu kehendak auloh, spt kata dubes Saudi. Kalo 
> nurut Abbas Amin, netral aja kalo tkw dibunuh orang Arab.
> 
> 
> Hrsnya kan MUI itu ngasih seminar ke orang Arab spy tahu apa itu hukum 
> qishos, krn orang Arab itu yg lebih banyak ngebunuh tkw tanpa mereka pernah 
> dihukum mati sbg ganti nyawa tkw.
> 
> 
> Apa ada satu ekor makhluk di Indonesia yg nuntut spy orang Saudi dihukum mati 
> krn ngebunuh tkw sesuai dgn hukum qishos? Kayaknya ga ada tuh.
> 
> 
> 
> 
> >________________________________
> >From: sunny <ambon@...>
> >To: Undisclosed-Recipient@...
> >Sent: Sunday, July 3, 2011 7:34 PM
> >Subject: [proletar] Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia
> >
> >
> >  
> >http://www.hidayatullah.com/read/17812/03/07/2011/seminar-hukum-qishas-dan-nasib-tenaga-kerja-indonesia.html
> >
> >Qishos dan TKI
> >
> >Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia 
> >
> >Ahad, 03 Juli 2011 
> >
> >Hidayatullah.com--Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum 
> >dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan 
> >keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing 
> >ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya 
> >dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.
> >
> >Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 
> >bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan 
> >Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar 
> >dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri", 
> >di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin.
> >
> >Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis 
> >Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa 
> >MUI dengan materi "Mengenal Qishas dalam Hukum Islam", Prof.Dr.Hikmahanto 
> >Juana tentang "Hukum International", Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang 
> >Ketenagakerjaan Kowani dengan materi "Permasalahan TKI di Luar Negeri", 
> >Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum 
> >DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan 
> >Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.
> >
> >Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. 
> >Muhyiddin Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa 
> >prihatin dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan 
> >pencerahan kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang 
> >baru dalam Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum 
> >ini sadis tidak cocok di abad sekarang ini.
> >
> >Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum 
> >Qishas di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya 
> >memiliki karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa 
> >diintervensi oleh Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan 
> >perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati.
> >
> >Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut 
> >Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab 
> >Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi 
> >di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal 
> >keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi 
> >dilaksanakan.
> >
> >Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi 
> >untuk mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban 
> >selama beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. 
> >Selain itu pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan 
> >salahsatu anggotanya dari MUI.
> >
> >Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:
> >
> >1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha 
> >Adil Allah subhanahu wata'ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk 
> >kemaslahatan haqiqi ummat manusia.
> >
> >2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun 
> >hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari' yang 
> >kita diperintahkan untuk mempelajarinya
> >
> >3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan 
> >membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau 
> >keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang 
> >dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang 
> >sungguh-sungguh terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut 
> >karena terpaksa atau teraniaya.
> >
> >4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di 
> >negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang 
> >hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan 
> >tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.
> >
> >5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait 
> >dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan 
> >pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan 
> >bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da'wah lainnya
> >
> >6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem 
> >perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga 
> >mereka pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan 
> >penertiban pada PJTKI dan calo-calo TKI.
> >
> >7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di 
> >luar negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang "merelakan" TKW 
> >ke Luar Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan 
> >lapangan kerja melalui kerjasama antar organisasi.
> >
> >8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan 
> >komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri.
> >
> >9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali 
> >bila berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI 
> >tahun 2000.
> >10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah 
> >dan rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa 
> >dan ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan 
> >Negara-negara Sahabat lainnya.*/m asyraf
> >
> >[Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> > 
> >
> >
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke