http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238

MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits


Masa Depan Partai Islam*) 


Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat 
diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia sejak 
awal kemerdekaan. 

Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP sebagai 
hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas.

Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini menunjukkan 
adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai way of life, 
termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat.

Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi 
tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap 
Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak faktor 
yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam.

Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR. Ada 
beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat minimnya 
Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u parliementary 
treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold (ET) dan penyiutan 
Daerah Pemilihan (Dapil).

Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol Islam? 
Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade berjalan 
sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai secara positif 
diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam berpartisipasi dan 
mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun menjadi lebih berwarna karena 
banyak pilihan.

Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan 
penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada 
gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena 
banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir.

Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal. Memang 
sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai, tetapi 
partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan ini syarat 
dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi dan melemahkan 
otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik.

Reformasi Partai
Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi 
ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara 
sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada 
masing-masing dapil."

Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT belum 
terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol di DPR saat 
ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan PT 5% bahkan ada 
yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih setuju besaran PT yang 
lama (2,5%).

Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di 
parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil tidak 
akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. Karena Parpol 
yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan dalam perhitungan 
suara di DPR.

Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan pilihannya 
kepada partai kecil tersebut.

Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu. 
Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan paling 
banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar ambang batas 
kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta Pemilu untuk 
mendapatkan kursi di sebuah dapil itu.

Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk 
mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal Jerman 
Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya partai besar 
dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil.

Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat pemberlakuan 
Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan perubahan pasal 8 
ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas 
perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi peserta Pemilu 
berikutnya".

Ancaman Partai Islam
Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis 
menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja mereduksi 
ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu sebelumnya dapat 
menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya".

Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di parlemen 
seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena posisi mereka 
sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran partai Islam kian 
hari kian tampak.

Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati, 
penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat kerja 
keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk mencapai 2,5% saja 
pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat.

Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih menyisakan 
persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal, reformulasi platform 
gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam adalah pekerjaan rumah 
tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai PPP.

Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP. Soalnya, 
dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki daya tahan 
relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat menjadi partai 
tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu 2014.

Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat dari 
institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi konflik, dan ada 
upaya membuka diri dalam konteks memperluas market politiknya.

Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam 
selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak dalam 
market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat Islam; Islam 
tradisional, Islam Moderat.

Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk memenuhi 
syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini bukannya tidak 
memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah citra partai eksklusif, 
konservatif dan berbau Arab (kurang meng-Indonesia).

Penutup
Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. Meski tak 
pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu 2014 akan sangat 
memilukan.

2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam dalam 
Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap saja merupakan 
keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan lebih berat bagi partai 
Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut demikian.

Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan menjadi 
UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk mengusulkan 
materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan Parpol Islam. Tetapi 
partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu dan dikalahkan sebab 
banyaknya partai peserta Pemilu.

Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil dan 
bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama penyederhanaan 
parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim presidensiil. 

Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati 
menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui konfederasi 
hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 
2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, tetapi juga melalui 
peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, akan tewas sebelum 
bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam wacana kenaikan ambang 
batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada Pemilu 2014,"

*) Hasrul Harahap :  Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri 
Jakarta Jurusan Linguistik Terapan

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke