Tulisan bagus ! Kalau saya boleh berkomentar, lebih baik tak ada sama sekali Partai Islam; karena tanggung jawab moralnya terlalu BERAT !
--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote: > > http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238 > > MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits > > > Masa Depan Partai Islam*) > > > Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat > diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia sejak > awal kemerdekaan. > > Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP > sebagai hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas. > > Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini menunjukkan > adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai way of life, > termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat. > > Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi > tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap > Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak faktor > yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam. > > Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR. Ada > beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat minimnya > Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u parliementary > treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold (ET) dan penyiutan > Daerah Pemilihan (Dapil). > > Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol Islam? > Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade berjalan > sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai secara > positif diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam berpartisipasi dan > mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun menjadi lebih berwarna karena > banyak pilihan. > > Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan > penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada > gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena > banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir. > > Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal. Memang > sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai, tetapi > partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan ini syarat > dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi dan melemahkan > otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik. > > Reformasi Partai > Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi > ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara > sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada > masing-masing dapil." > > Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT belum > terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol di DPR > saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan PT 5% > bahkan ada yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih setuju > besaran PT yang lama (2,5%). > > Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di > parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil tidak > akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. Karena > Parpol yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan dalam > perhitungan suara di DPR. > > Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan > pilihannya kepada partai kecil tersebut. > > Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu. > Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan > paling banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar ambang > batas kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta Pemilu untuk > mendapatkan kursi di sebuah dapil itu. > > Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk > mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal > Jerman Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya > partai besar dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil. > > Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat > pemberlakuan Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan > perubahan pasal 8 ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan > tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan > menjadi peserta Pemilu berikutnya". > > Ancaman Partai Islam > Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis > menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja mereduksi > ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu sebelumnya > dapat menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya". > > Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di parlemen > seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena posisi > mereka sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran partai > Islam kian hari kian tampak. > > Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati, > penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat kerja > keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk mencapai 2,5% > saja pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat. > > Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih > menyisakan persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal, > reformulasi platform gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam > adalah pekerjaan rumah tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai PPP. > > Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP. > Soalnya, dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki daya > tahan relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat menjadi > partai tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu 2014. > > Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat dari > institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi konflik, dan > ada upaya membuka diri dalam konteks memperluas market politiknya. > > Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam > selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak dalam > market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat Islam; > Islam tradisional, Islam Moderat. > > Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk memenuhi > syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini bukannya > tidak memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah citra partai > eksklusif, konservatif dan berbau Arab (kurang meng-Indonesia). > > Penutup > Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. Meski > tak pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu 2014 akan > sangat memilukan. > > 2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam dalam > Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap saja > merupakan keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan lebih berat > bagi partai Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut demikian. > > Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan > menjadi UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk > mengusulkan materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan Parpol > Islam. Tetapi partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu dan > dikalahkan sebab banyaknya partai peserta Pemilu. > > Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil dan > bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama > penyederhanaan parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim > presidensiil. > > Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati > menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui konfederasi > hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun > 2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, tetapi juga melalui > peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, akan tewas sebelum > bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam wacana kenaikan ambang > batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada Pemilu 2014," > > *) Hasrul Harahap : Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri > Jakarta Jurusan Linguistik Terapan > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
