Tulisan bagus ! Kalau saya boleh berkomentar, lebih baik tak ada sama sekali 
Partai Islam; karena tanggung  jawab moralnya terlalu BERAT !

--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
> http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238
> 
> MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits
> 
> 
> Masa Depan Partai Islam*) 
> 
> 
> Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat 
> diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia sejak 
> awal kemerdekaan. 
> 
> Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP 
> sebagai hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas.
> 
> Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini menunjukkan 
> adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai way of life, 
> termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat.
> 
> Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi 
> tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap 
> Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak faktor 
> yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam.
> 
> Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR. Ada 
> beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat minimnya 
> Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u parliementary 
> treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold (ET) dan penyiutan 
> Daerah Pemilihan (Dapil).
> 
> Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol Islam? 
> Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade berjalan 
> sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai secara 
> positif diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam berpartisipasi dan 
> mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun menjadi lebih berwarna karena 
> banyak pilihan.
> 
> Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan 
> penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada 
> gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena 
> banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir.
> 
> Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal. Memang 
> sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai, tetapi 
> partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan ini syarat 
> dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi dan melemahkan 
> otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik.
> 
> Reformasi Partai
> Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi 
> ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara 
> sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada 
> masing-masing dapil."
> 
> Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT belum 
> terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol di DPR 
> saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan PT 5% 
> bahkan ada yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih setuju 
> besaran PT yang lama (2,5%).
> 
> Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di 
> parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil tidak 
> akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. Karena 
> Parpol yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan dalam 
> perhitungan suara di DPR.
> 
> Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan 
> pilihannya kepada partai kecil tersebut.
> 
> Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu. 
> Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan 
> paling banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar ambang 
> batas kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta Pemilu untuk 
> mendapatkan kursi di sebuah dapil itu.
> 
> Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk 
> mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal 
> Jerman Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya 
> partai besar dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil.
> 
> Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat 
> pemberlakuan Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan 
> perubahan pasal 8 ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan 
> tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan 
> menjadi peserta Pemilu berikutnya".
> 
> Ancaman Partai Islam
> Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis 
> menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja mereduksi 
> ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu sebelumnya 
> dapat menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya".
> 
> Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di parlemen 
> seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena posisi 
> mereka sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran partai 
> Islam kian hari kian tampak.
> 
> Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati, 
> penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat kerja 
> keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk mencapai 2,5% 
> saja pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat.
> 
> Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih 
> menyisakan persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal, 
> reformulasi platform gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam 
> adalah pekerjaan rumah tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai PPP.
> 
> Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP. 
> Soalnya, dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki daya 
> tahan relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat menjadi 
> partai tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu 2014.
> 
> Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat dari 
> institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi konflik, dan 
> ada upaya membuka diri dalam konteks memperluas market politiknya.
> 
> Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam 
> selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak dalam 
> market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat Islam; 
> Islam tradisional, Islam Moderat.
> 
> Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk memenuhi 
> syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini bukannya 
> tidak memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah citra partai 
> eksklusif, konservatif dan berbau Arab (kurang meng-Indonesia).
> 
> Penutup
> Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. Meski 
> tak pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu 2014 akan 
> sangat memilukan.
> 
> 2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam dalam 
> Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap saja 
> merupakan keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan lebih berat 
> bagi partai Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut demikian.
> 
> Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan 
> menjadi UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk 
> mengusulkan materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan Parpol 
> Islam. Tetapi partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu dan 
> dikalahkan sebab banyaknya partai peserta Pemilu.
> 
> Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil dan 
> bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama 
> penyederhanaan parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim 
> presidensiil. 
> 
> Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati 
> menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui konfederasi 
> hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 
> 2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, tetapi juga melalui 
> peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, akan tewas sebelum 
> bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam wacana kenaikan ambang 
> batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada Pemilu 2014,"
> 
> *) Hasrul Harahap :  Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri 
> Jakarta Jurusan Linguistik Terapan
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke