Yang aku sangat tak setuju dengan kamu, mus adalah mengatakan ajaran ! Hehehehe 
jelas2 manusianya lah yang mengkotak kotakan Islam itu ! Kok nyeleneh sekali 
kamu berani mati pengloyakan karena ajaran Islam ! Kalau memang karena 
ajarannya dari dulu bukan disebut Islam; tapi mungkin Muhammadiyah; Persis dll !
Pengkotsk kotsksn otu jelas2 karena selera manusianya Mus ! Jangan kau paksakan 
sesuatu yang TIDAK BENAR Mus !


--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote:
>
> 
> 
> > "Abbas" <abas_amin08@> wrote:
> > Tulisan bagus ! Kalau saya boleh
> > berkomentar, lebih baik tak ada
> > sama sekali Partai Islam; karena
> > tanggung  jawab moralnya terlalu
> > BERAT !
> 
> Bukan, karena yang namanya Partai Islam bukanlah tanggung jawab moral tetapi 
> merupakan peng-kotak2an agama Islam dari umat Islamnya.
> 
> Jadi peng-kotak2an agama Islam untuk menjerumuskan umatnya ini bukanlah 
> berbentuk tanggung jawab moral melainkan sudah merupakan perbuatan yang 
> AMORAL.
> 
> Islam PPP, Islam NU, Islam Muhammadiah, dan Islam Ahmadiah adalah sama2 agama 
> Islam yang penganutnya dinamakan muslimin.  Meskipun penganutnya sama2 
> dinamakan muslimin, tetapi agama Islamnya sudah di-kotak2 yang berbeda.  
> Semua kotak2 Islam yang masih punya kekuatan akan beraliansi menyingkirkan 
> dan memusnahkan kotak yang diluar aliansinya.
> 
> Dalam proses waktu, aliansi ini membentuk aliansi baru untuk menyingkirkan 
> kotak2 lainnya.  Dan ini memang salah satu ajaran Islam yang amoral yang 
> tidak bertanggung jawab kepada agama Islam dari pangkal mulanya melainkan 
> hanya bertanggung jawab kepada kotak2nya yang baru lagi setelah berseteru 
> saling menyingkirkan dalam menghasilkan aliansi yang baru lagi.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> > 
> > --- In [email protected], "sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > > http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238
> > > 
> > > MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits
> > > 
> > > 
> > > Masa Depan Partai Islam*) 
> > > 
> > > 
> > > Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat 
> > > diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia 
> > > sejak awal kemerdekaan. 
> > > 
> > > Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP 
> > > sebagai hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas.
> > > 
> > > Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini 
> > > menunjukkan adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai 
> > > way of life, termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat.
> > > 
> > > Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi 
> > > tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap 
> > > Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak 
> > > faktor yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam.
> > > 
> > > Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR. 
> > > Ada beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat 
> > > minimnya Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u 
> > > parliementary treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold 
> > > (ET) dan penyiutan Daerah Pemilihan (Dapil).
> > > 
> > > Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol 
> > > Islam? Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade 
> > > berjalan sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai 
> > > secara positif diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam 
> > > berpartisipasi dan mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun 
> > > menjadi lebih berwarna karena banyak pilihan.
> > > 
> > > Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan 
> > > penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada 
> > > gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena 
> > > banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir.
> > > 
> > > Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal. 
> > > Memang sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai, 
> > > tetapi partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan 
> > > ini syarat dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi 
> > > dan melemahkan otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik.
> > > 
> > > Reformasi Partai
> > > Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi 
> > > ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah 
> > > suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada 
> > > masing-masing dapil."
> > > 
> > > Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT 
> > > belum terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol 
> > > di DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan 
> > > PT 5% bahkan ada yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih 
> > > setuju besaran PT yang lama (2,5%).
> > > 
> > > Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di 
> > > parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil 
> > > tidak akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. 
> > > Karena Parpol yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan 
> > > dalam perhitungan suara di DPR.
> > > 
> > > Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan 
> > > pilihannya kepada partai kecil tersebut.
> > > 
> > > Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu. 
> > > Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan 
> > > paling banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar 
> > > ambang batas kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta 
> > > Pemilu untuk mendapatkan kursi di sebuah dapil itu.
> > > 
> > > Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk 
> > > mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal 
> > > Jerman Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya 
> > > partai besar dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil.
> > > 
> > > Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat 
> > > pemberlakuan Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan 
> > > perubahan pasal 8 ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan 
> > > tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat 
> > > ditetapkan menjadi peserta Pemilu berikutnya".
> > > 
> > > Ancaman Partai Islam
> > > Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis 
> > > menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja 
> > > mereduksi ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu 
> > > sebelumnya dapat menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya".
> > > 
> > > Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di 
> > > parlemen seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena 
> > > posisi mereka sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran 
> > > partai Islam kian hari kian tampak.
> > > 
> > > Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati, 
> > > penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat 
> > > kerja keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk 
> > > mencapai 2,5% saja pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat.
> > > 
> > > Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih 
> > > menyisakan persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal, 
> > > reformulasi platform gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam 
> > > adalah pekerjaan rumah tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai 
> > > PPP.
> > > 
> > > Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP. 
> > > Soalnya, dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki 
> > > daya tahan relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat 
> > > menjadi partai tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu 
> > > 2014.
> > > 
> > > Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat 
> > > dari institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi 
> > > konflik, dan ada upaya membuka diri dalam konteks memperluas market 
> > > politiknya.
> > > 
> > > Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam 
> > > selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak 
> > > dalam market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat 
> > > Islam; Islam tradisional, Islam Moderat.
> > > 
> > > Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk 
> > > memenuhi syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini 
> > > bukannya tidak memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah 
> > > citra partai eksklusif, konservatif dan berbau Arab (kurang 
> > > meng-Indonesia).
> > > 
> > > Penutup
> > > Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. 
> > > Meski tak pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu 
> > > 2014 akan sangat memilukan.
> > > 
> > > 2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam 
> > > dalam Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap 
> > > saja merupakan keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan 
> > > lebih berat bagi partai Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut 
> > > demikian.
> > > 
> > > Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan 
> > > menjadi UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk 
> > > mengusulkan materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan 
> > > Parpol Islam. Tetapi partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu 
> > > dan dikalahkan sebab banyaknya partai peserta Pemilu.
> > > 
> > > Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil 
> > > dan bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama 
> > > penyederhanaan parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim 
> > > presidensiil. 
> > > 
> > > Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati 
> > > menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui 
> > > konfederasi hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil 
> > > Presiden tahun 2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, 
> > > tetapi juga melalui peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, 
> > > akan tewas sebelum bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam 
> > > wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada 
> > > Pemilu 2014,"
> > > 
> > > *) Hasrul Harahap :  Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas 
> > > Negeri Jakarta Jurusan Linguistik Terapan
> > > 
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke