Yang aku sangat tak setuju dengan kamu, mus adalah mengatakan ajaran ! Hehehehe jelas2 manusianya lah yang mengkotak kotakan Islam itu ! Kok nyeleneh sekali kamu berani mati pengloyakan karena ajaran Islam ! Kalau memang karena ajarannya dari dulu bukan disebut Islam; tapi mungkin Muhammadiyah; Persis dll ! Pengkotsk kotsksn otu jelas2 karena selera manusianya Mus ! Jangan kau paksakan sesuatu yang TIDAK BENAR Mus !
--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote: > > > > > "Abbas" <abas_amin08@> wrote: > > Tulisan bagus ! Kalau saya boleh > > berkomentar, lebih baik tak ada > > sama sekali Partai Islam; karena > > tanggung jawab moralnya terlalu > > BERAT ! > > Bukan, karena yang namanya Partai Islam bukanlah tanggung jawab moral tetapi > merupakan peng-kotak2an agama Islam dari umat Islamnya. > > Jadi peng-kotak2an agama Islam untuk menjerumuskan umatnya ini bukanlah > berbentuk tanggung jawab moral melainkan sudah merupakan perbuatan yang > AMORAL. > > Islam PPP, Islam NU, Islam Muhammadiah, dan Islam Ahmadiah adalah sama2 agama > Islam yang penganutnya dinamakan muslimin. Meskipun penganutnya sama2 > dinamakan muslimin, tetapi agama Islamnya sudah di-kotak2 yang berbeda. > Semua kotak2 Islam yang masih punya kekuatan akan beraliansi menyingkirkan > dan memusnahkan kotak yang diluar aliansinya. > > Dalam proses waktu, aliansi ini membentuk aliansi baru untuk menyingkirkan > kotak2 lainnya. Dan ini memang salah satu ajaran Islam yang amoral yang > tidak bertanggung jawab kepada agama Islam dari pangkal mulanya melainkan > hanya bertanggung jawab kepada kotak2nya yang baru lagi setelah berseteru > saling menyingkirkan dalam menghasilkan aliansi yang baru lagi. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > > > > > > > > > > > > > > > > > --- In [email protected], "sunny" <ambon@> wrote: > > > > > > http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238 > > > > > > MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits > > > > > > > > > Masa Depan Partai Islam*) > > > > > > > > > Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat > > > diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia > > > sejak awal kemerdekaan. > > > > > > Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP > > > sebagai hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas. > > > > > > Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini > > > menunjukkan adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai > > > way of life, termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat. > > > > > > Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi > > > tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap > > > Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak > > > faktor yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam. > > > > > > Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR. > > > Ada beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat > > > minimnya Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u > > > parliementary treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold > > > (ET) dan penyiutan Daerah Pemilihan (Dapil). > > > > > > Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol > > > Islam? Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade > > > berjalan sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai > > > secara positif diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam > > > berpartisipasi dan mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun > > > menjadi lebih berwarna karena banyak pilihan. > > > > > > Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan > > > penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada > > > gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena > > > banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir. > > > > > > Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal. > > > Memang sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai, > > > tetapi partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan > > > ini syarat dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi > > > dan melemahkan otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik. > > > > > > Reformasi Partai > > > Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi > > > ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah > > > suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada > > > masing-masing dapil." > > > > > > Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT > > > belum terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol > > > di DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan > > > PT 5% bahkan ada yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih > > > setuju besaran PT yang lama (2,5%). > > > > > > Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di > > > parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil > > > tidak akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. > > > Karena Parpol yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan > > > dalam perhitungan suara di DPR. > > > > > > Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan > > > pilihannya kepada partai kecil tersebut. > > > > > > Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu. > > > Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan > > > paling banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar > > > ambang batas kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta > > > Pemilu untuk mendapatkan kursi di sebuah dapil itu. > > > > > > Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk > > > mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal > > > Jerman Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya > > > partai besar dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil. > > > > > > Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat > > > pemberlakuan Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan > > > perubahan pasal 8 ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan > > > tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat > > > ditetapkan menjadi peserta Pemilu berikutnya". > > > > > > Ancaman Partai Islam > > > Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis > > > menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja > > > mereduksi ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu > > > sebelumnya dapat menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya". > > > > > > Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di > > > parlemen seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena > > > posisi mereka sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran > > > partai Islam kian hari kian tampak. > > > > > > Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati, > > > penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat > > > kerja keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk > > > mencapai 2,5% saja pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat. > > > > > > Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih > > > menyisakan persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal, > > > reformulasi platform gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam > > > adalah pekerjaan rumah tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai > > > PPP. > > > > > > Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP. > > > Soalnya, dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki > > > daya tahan relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat > > > menjadi partai tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu > > > 2014. > > > > > > Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat > > > dari institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi > > > konflik, dan ada upaya membuka diri dalam konteks memperluas market > > > politiknya. > > > > > > Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam > > > selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak > > > dalam market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat > > > Islam; Islam tradisional, Islam Moderat. > > > > > > Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk > > > memenuhi syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini > > > bukannya tidak memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah > > > citra partai eksklusif, konservatif dan berbau Arab (kurang > > > meng-Indonesia). > > > > > > Penutup > > > Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. > > > Meski tak pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu > > > 2014 akan sangat memilukan. > > > > > > 2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam > > > dalam Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap > > > saja merupakan keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan > > > lebih berat bagi partai Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut > > > demikian. > > > > > > Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan > > > menjadi UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk > > > mengusulkan materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan > > > Parpol Islam. Tetapi partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu > > > dan dikalahkan sebab banyaknya partai peserta Pemilu. > > > > > > Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil > > > dan bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama > > > penyederhanaan parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim > > > presidensiil. > > > > > > Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati > > > menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui > > > konfederasi hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil > > > Presiden tahun 2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, > > > tetapi juga melalui peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, > > > akan tewas sebelum bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam > > > wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada > > > Pemilu 2014," > > > > > > *) Hasrul Harahap : Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas > > > Negeri Jakarta Jurusan Linguistik Terapan > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
