Saya setuju dengan sdr Abbas. Sebaiknya agama dipisahkan dengan politik.
Agama adalah urusan manusia dengan Tuhan menurut kepercayaannya
masing-masing. Sedangkan politik adalah urusan mengatur negara. Janganlah
ada partai berlandaskan agama. Agama adalah urusan pribadi masing-masing
anggota masyarakat. Sedangkan politik adalah urusan negara mengatur seluruh
negara, seluruh W.N.I. Pisahkanlah keduanya.

 

Salam. Stanley.

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Abbas
Sent: Tuesday, July 05, 2011 10:25 AM
To: [email protected]
Subject: [proletar] Re: Masa Depan Partai Islam

 

  

Tulisan bagus ! Kalau saya boleh berkomentar, lebih baik tak ada sama sekali
Partai Islam; karena tanggung jawab moralnya terlalu BERAT !

--- In [email protected] <mailto:proletar%40yahoogroups.com> ,
"sunny" <ambon@...> wrote:
>
> http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read
<http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=33238>
&cat=42&id=33238
> 
> MINGGU, 02 Juli 2011 | 819 Hits
> 
> 
> Masa Depan Partai Islam*) 
> 
> 
> Dalam sejarah Pemilu di Indonesia eksistensi Parpol Islam tidak dapat
diabaikan. Ia cukup mewarnai konstalasi dan dinamika politik Indonesia sejak
awal kemerdekaan. 
> 
> Tahun 1950-an ada Masjumi, PSII, Perti dan NU, di tahun 1970-an ada PPP
sebagai hasil fusi dari keempat partai tersebut di atas.
> 
> Pasca reformasi, jumlah Parpol Islam lebih banyak. Fenomena ini
menunjukkan adanya asumsi Islam semakin digandrungi oleh umatnya sebagai way
of life, termasuk menjadi pedoman kehidupan politik umat.
> 
> Tetapi di sisi lain ada fakta yang tidak mengonfirmasi kebenaran asumsi
tersebut di atas yaitu kekalahan demi kekalahan Parpol Islam dalam setiap
Pemilu, bahkan cenderung mengalami kemunduran yang disebabkan banyak faktor
yang menyertainya dan yang pasti ditinggalkan pemilih Islam.
> 
> Dalam rangka Pemilu 2014 revisi UU Pemilu tengah hangat dibahas di DPR.
Ada beberapa materi pembahasan materi revisi tersebut yang cukup membuat
minimnya Parpol Islam antara lain; soal ambang batas kursi di DPR ata u
parliementary treshold (PT), ambang batas suara atau electoral treshold (ET)
dan penyiutan Daerah Pemilihan (Dapil).
> 
> Lantas, di tengah dinamika politik itu, bagaimana dengan nasib Parpol
Islam? Ada opini umum bahwa demokrasi Indonesia yang selama satu dekade
berjalan sangat tidak efektif dan efisien. Satu sisi, sistim multipartai
secara positif diapresiasi sebagai perwujudan gairah warga dalam
berpartisipasi dan mengekspresikan aktifitas politiknya, hidup pun menjadi
lebih berwarna karena banyak pilihan.
> 
> Namun, di sisi yang berseberangan sistim multipartai cukup merepotkan
penyelenggaraan Pemilu, juga membingungkan rakyat dalam memilih dan pada
gilirannya membuat sulit dalam pengambilan kebijakan pembangunan karena
banyaknya poros kepentingan yang meminta diakomodir.
> 
> Sistim presidensiil yang dianut juga tidak berjalan efektif dan ideal.
Memang sistim presidensiil tidak berarti tidak menyediakan banyak partai,
tetapi partai politik di Indonesia ini jumlahnya terlalu banyak. Ke adaan
ini syarat dengan kebisingan politik, menyulitkan berkembangnya demokrasi
dan melemahkan otot-otot demokrasi karena lelah berkonflik.
> 
> Reformasi Partai
> Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, "Parpol peserta Pemilu harus memenuhi
ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR pada
masing-masing dapil."
> 
> Dalam materi draf yang disiapkan badan legislasi DPR, usul perubahan PT
belum terlihat. Hanya memang menguak wacana di kalangan mayoritas Parpol di
DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Ada yang menyebutkan PT 5%
bahkan ada yang 10%. Tetapi, partai seperti PAN, PPP dan PKB lebih setuju
besaran PT yang lama (2,5%).
> 
> Kondisi ini juga membuat khawatir Parpol kecil alias tidak punya kursi di
parlemen. Peningkatan ambang batas kursi DPR akan membuat partai kecil tidak
akan pernah terwakili di parlemen dan mengebiri aspirasi mereka. Karena
Parpol yang tidak sampai ambang batas suara sah tidak diikutkan dalam
perhitungan suara di DPR.
> 
> Problem lanjutannya, mau di bawa kemana suara rakyat yang menentukan
pilihannya kepada partai kecil tersebut.
> 
> Kemudian, materi penciutan dapil juga termuat dalam draf revisi UU itu.
Dinyatakan jumlah kursi setiap anggota DPR paling sedikit dua kursi dan
paling banyak enam kursi. Padahal semakin kecil dapil, semakin besar ambang
batas kursi (PT), semakin besar suara yang diperlukan peserta Pemilu untuk
mendapatkan kursi di sebuah dapil itu.
> 
> Semakin kecil dapil semakin kecil pula kesempatan partai kecil untuk
mendapatkan kursi di DPR. Inilah yang disinyalir oleh pakar Pemilu asal
Jerman Dieter Nohlen (2007) sebagai akal-akalan daerah pemilihan. Upaya
partai besar dalam "mengakali" partai kecil lewat penyiutan dapil.
> 
> Selain dua hal di atas; draf revisi UU no 10/2008 itu juga memuat
pemberlakuan Electoral Treshold (ET). Salah satunya memunculkan rumusan
perubahan pasal 8 ayat 20: "partai politik yang telah memenuhi ketentuan
tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
menjadi peserta Pemilu berikutnya".
> 
> Ancaman Partai Islam
> Dengan demikian, hanya Parpol yang melewati ET saja yang secara otomatis
menjadi peserta Pemilu berikutnya. Draf revisi tersebut tentu saja mereduksi
ketentuan dalam UU No 10/2008: "partai politik peserta Pemilu sebelumnya
dapat menjadi peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya".
> 
> Keadaan ini juga mengkhawatirkan partai Islam yang memiliki kursi di
parlemen seperti PKS, PAN, PKB dan PPP. Perasaan itu menjadi wajar karena
posisi mereka sebagai partai tengah. Karena secara umum gejala kemunduran
partai Islam kian hari kian tampak.
> 
> Misalnya, jika ketentuan ambang batas kursi (PT) sebesar 5 % disepakati,
penciutan dapil disetujui di parlemen, ET pun ketok palu maka alamat kerja
keras dan berat bagi Parpol Islam tersebut. Sedangkan untuk mencapai 2,5%
saja pada Pemilu 2009 sudah terlalu berat.
> 
> Selain aturan normatif Pemilu yang semakin berat, Parpol Islam masih
menyisakan persoalan internal dan eksternal. Konsolidasi internal,
reformulasi platform gerakan yang populis, ancaman deideol ogisasi Islam
adalah pekerjaan rumah tangga masing-masing Parpol Islam khususnya partai
PPP.
> 
> Tanpa maksud melebih-lebihkan partai dakwah yang satu ini, yaitu PPP.
Soalnya, dalam kurun waktu dua kali Pemilu 2004 dan 2009, PPP memiliki daya
tahan relatif stabil dan cenderung meningkat. Karena itu, PPP dapat menjadi
partai tumpuan harapan bagi umat Islam setidaknya pada Pemilu 2014.
> 
> Beberapa indikasi dapat menguatkan asumsi tersebut, antara lain terlihat
dari institusionalisasi partai yang kuat dan mapan, partai ini sepi konflik,
dan ada upaya membuka diri dalam konteks memperluas market politiknya.
> 
> Tradisi memperluas market politik ini yang belum dilakukan partai Islam
selainnya. Biasanya, Parpol Islam tidak dapat fleksibel dan terjebak dalam
market pasar suara pendukung yang terbatas, yaitu hanya pada umat Islam;
Islam tradisional, Islam Moderat.
> 
> Membuka diri sama dengan membuka peluang merambah pasar suara untuk
memenuhi syarat ambang batas suara yang tinggi. Meski demikian partai ini
bukannya tidak memiliki kelemahan. Salah satu masalah krusial adalah citra
partai eksklusif, konservatif dan berbau Arab (kurang meng-Indonesia).
> 
> Penutup
> Di sinilah letak tantangan riil PPP yang akan terkonfirmasi di 2014. Meski
tak pasti, kita bisa prediksi bahwa nasib partai Islam di Pemilu 2014 akan
sangat memilukan.
> 
> 2014 akan menjadi Pemilu yang memilukan. Sejarah kekalahan Parpol Islam
dalam Pemilu-Pemilu bukanlah suatu yang mengherankan, tetapi ia tetap saja
merupakan keadaan yang menyedihkan. Pemilu 2014, nampaknya akan lebih berat
bagi partai Islam karena persyaratan-persyaratan menuntut demikian.
> 
> Memang revisi UU Pemilu No 10/2008 belum membuahkan hasil dan disahkan
menjadi UU, artinya masih ada waktu dan ruang lobi yang cukup untuk
mengusulkan materi-materi revisi yang lebih sesuai dengan kepentingan Parpol
Islam. Tetapi partai-partai besar pasti tidak akan rela diganggu dan
dikalahkan sebab banyaknya partai peserta Pemilu.
> 
> Karena itu politik mereka adalah politik memberangus partai tengah, kecil
dan bahkan partai sedang berkembang sekalipun, meski juga atas nama
penyederhanaan parlemen, efektifitas demokrasi, penguatan sistim
presidensiil. 
> 
> Pengalaman dari perjalanan selama 38 tahun membuat PPP lebih hati-hati
menanggapi sejumlah wacana, seperti penyederhanaan partai melalui
konfederasi hingga calon yang akan diusung pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014. "Sekarang pertarungan tidak hanya di lapangan, tetapi
juga melalui peraturan. Siapa yang tidak dapat memenuhi peraturan, akan
tewas sebelum bertempur. Fenomena ini, antara lain, terlihat dalam wacana
kenaikan ambang batas parlemen hingga di atas 2,5 persen pada Pemilu 2014,"
> 
> *) Hasrul Harahap : Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas
Negeri Jakarta Jurusan Linguistik Terapan
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



  _____  

No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 10.0.1388 / Virus Database: 1516/3744 - Release Date: 07/04/11



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke