> item abu <itemabu@...> wrote:
> Freeport itu nyolong emas secara
> besar2an selama puluhan thn.
> Anehnya, ga pernah diusut. Apa
> pemerintah NKRI itu begitu
> dungunya?

Jauh sebelum RI terbentuk, jauh sebelum Irian Barat dicaplok Sukarno menjadi 
wilayah Indonesia, Freeport itu sudah menjadi tanah milik perusahaan2 Belanda 
yang kemudian dijual ke pengusaha Amerika.

Jadi Freeport itu sudah ada sebelum ada RI.

Yang anda harus pahami adalah proses terbentuknya RI dan proses diakuinya RI 
ini yang melalui berbagai perundingan yang isinya untuk melindungi hak milik 
swasta dan pribadi diwilayah yang akan dibentuk sebuah negara baru.  Jadi 
negara baru berkewajiban untuk tetap melindungi hak milik penduduk pribadi 
maupun swasta-nya dimana tanah milik maupun tanah garapan penduduk dan swasta 
tidak boleh digaruk menjadi milik pemerintahan yang baru.

RI telah menanda tangani untuk menghormati semua hak milik, meskipun kemudian 
terbukti RI melanggar semua perjanjian yang ditanda tanganinya, misalnya tanah 
penduduk yang sudah turun temurun dirampas pemerintah tanpa uang ganti rugi.  
Perusahaan2 swasta kemudian dirampok dengan istilah nasionalisasi.

Demikianlah secara singkat, Freeport dizaman Suharto dijadikan rebutan antar 
pejabat yang mengatas namakan perusahaan2 swasta baru untuk bisa dipilih 
menjadi koalisi pengusaha pemilik Freeport yang aseli.

Jadi dizaman sebelum merdeka pak Marhaen memiliki sebidang tanah resmi yang 
lengkap dengan surat2nya yang disyahkan pemerintah Belanda, kemudian oleh 
pemerintah RI yang baru tanah pak Marhaen dianggap belum syah karena surat2 
tanah kepemilikan pak Marhaen itu dinamakannya "girik" yang harus diganti 
dengan "surat tanah RI".  Dan untuk mengubah surat girik pak Marhaen menjadi 
surat tanah RI, diharuskan menyerahkan surat girik itu ke departement 
pertanahan untuk di proses selama ber-tahun2 yang akhirnya surat girik itu 
dinyatakan hilang dan surat tanahnya tidak bisa dikeluarkan dan syahlah tanah 
tsb bukanlagi menjadi tanah milik pak Marhaen tetapi tanah milik pemerintah.

Pak Marhaen hanyalah satu contoh korban orang kecil yang tidak mengalami nasib 
seperti "Freeport" yang terkait dengan tanah milik orang asing, juga menyangkut 
usaha swasta milik orang asing dari negara superpower sehingga tidak bisa di 
"Marhaen" kan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke