> item abu <itemabu@...> wrote: > Freeport itu nyolong emas secara > besar2an selama puluhan thn. > Anehnya, ga pernah diusut. Apa > pemerintah NKRI itu begitu > dungunya?
Jauh sebelum RI terbentuk, jauh sebelum Irian Barat dicaplok Sukarno menjadi wilayah Indonesia, Freeport itu sudah menjadi tanah milik perusahaan2 Belanda yang kemudian dijual ke pengusaha Amerika. Jadi Freeport itu sudah ada sebelum ada RI. Yang anda harus pahami adalah proses terbentuknya RI dan proses diakuinya RI ini yang melalui berbagai perundingan yang isinya untuk melindungi hak milik swasta dan pribadi diwilayah yang akan dibentuk sebuah negara baru. Jadi negara baru berkewajiban untuk tetap melindungi hak milik penduduk pribadi maupun swasta-nya dimana tanah milik maupun tanah garapan penduduk dan swasta tidak boleh digaruk menjadi milik pemerintahan yang baru. RI telah menanda tangani untuk menghormati semua hak milik, meskipun kemudian terbukti RI melanggar semua perjanjian yang ditanda tanganinya, misalnya tanah penduduk yang sudah turun temurun dirampas pemerintah tanpa uang ganti rugi. Perusahaan2 swasta kemudian dirampok dengan istilah nasionalisasi. Demikianlah secara singkat, Freeport dizaman Suharto dijadikan rebutan antar pejabat yang mengatas namakan perusahaan2 swasta baru untuk bisa dipilih menjadi koalisi pengusaha pemilik Freeport yang aseli. Jadi dizaman sebelum merdeka pak Marhaen memiliki sebidang tanah resmi yang lengkap dengan surat2nya yang disyahkan pemerintah Belanda, kemudian oleh pemerintah RI yang baru tanah pak Marhaen dianggap belum syah karena surat2 tanah kepemilikan pak Marhaen itu dinamakannya "girik" yang harus diganti dengan "surat tanah RI". Dan untuk mengubah surat girik pak Marhaen menjadi surat tanah RI, diharuskan menyerahkan surat girik itu ke departement pertanahan untuk di proses selama ber-tahun2 yang akhirnya surat girik itu dinyatakan hilang dan surat tanahnya tidak bisa dikeluarkan dan syahlah tanah tsb bukanlagi menjadi tanah milik pak Marhaen tetapi tanah milik pemerintah. Pak Marhaen hanyalah satu contoh korban orang kecil yang tidak mengalami nasib seperti "Freeport" yang terkait dengan tanah milik orang asing, juga menyangkut usaha swasta milik orang asing dari negara superpower sehingga tidak bisa di "Marhaen" kan. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
