Dan tahukah anda ? Siapakah pemimpin dari Nasionalisasi itu ? Tak lain dan tak bukan hanyalah P K I !!!!!
--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote: > > > > > item abu <itemabu@> wrote: > > Freeport itu nyolong emas secara > > besar2an selama puluhan thn. > > Anehnya, ga pernah diusut. Apa > > pemerintah NKRI itu begitu > > dungunya? > > Jauh sebelum RI terbentuk, jauh sebelum Irian Barat dicaplok Sukarno menjadi > wilayah Indonesia, Freeport itu sudah menjadi tanah milik perusahaan2 Belanda > yang kemudian dijual ke pengusaha Amerika. > > Jadi Freeport itu sudah ada sebelum ada RI. > > Yang anda harus pahami adalah proses terbentuknya RI dan proses diakuinya RI > ini yang melalui berbagai perundingan yang isinya untuk melindungi hak milik > swasta dan pribadi diwilayah yang akan dibentuk sebuah negara baru. Jadi > negara baru berkewajiban untuk tetap melindungi hak milik penduduk pribadi > maupun swasta-nya dimana tanah milik maupun tanah garapan penduduk dan swasta > tidak boleh digaruk menjadi milik pemerintahan yang baru. > > RI telah menanda tangani untuk menghormati semua hak milik, meskipun kemudian > terbukti RI melanggar semua perjanjian yang ditanda tanganinya, misalnya > tanah penduduk yang sudah turun temurun dirampas pemerintah tanpa uang ganti > rugi. Perusahaan2 swasta kemudian dirampok dengan istilah nasionalisasi. > > Demikianlah secara singkat, Freeport dizaman Suharto dijadikan rebutan antar > pejabat yang mengatas namakan perusahaan2 swasta baru untuk bisa dipilih > menjadi koalisi pengusaha pemilik Freeport yang aseli. > > Jadi dizaman sebelum merdeka pak Marhaen memiliki sebidang tanah resmi yang > lengkap dengan surat2nya yang disyahkan pemerintah Belanda, kemudian oleh > pemerintah RI yang baru tanah pak Marhaen dianggap belum syah karena surat2 > tanah kepemilikan pak Marhaen itu dinamakannya "girik" yang harus diganti > dengan "surat tanah RI". Dan untuk mengubah surat girik pak Marhaen menjadi > surat tanah RI, diharuskan menyerahkan surat girik itu ke departement > pertanahan untuk di proses selama ber-tahun2 yang akhirnya surat girik itu > dinyatakan hilang dan surat tanahnya tidak bisa dikeluarkan dan syahlah tanah > tsb bukanlagi menjadi tanah milik pak Marhaen tetapi tanah milik pemerintah. > > Pak Marhaen hanyalah satu contoh korban orang kecil yang tidak mengalami > nasib seperti "Freeport" yang terkait dengan tanah milik orang asing, juga > menyangkut usaha swasta milik orang asing dari negara superpower sehingga > tidak bisa di "Marhaen" kan. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
