Dan tahukah anda ? Siapakah pemimpin  dari Nasionalisasi itu ?
Tak lain dan tak bukan hanyalah    P K I !!!!!


--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote:
>
> 
> 
> > item abu <itemabu@> wrote:
> > Freeport itu nyolong emas secara
> > besar2an selama puluhan thn.
> > Anehnya, ga pernah diusut. Apa
> > pemerintah NKRI itu begitu
> > dungunya?
> 
> Jauh sebelum RI terbentuk, jauh sebelum Irian Barat dicaplok Sukarno menjadi 
> wilayah Indonesia, Freeport itu sudah menjadi tanah milik perusahaan2 Belanda 
> yang kemudian dijual ke pengusaha Amerika.
> 
> Jadi Freeport itu sudah ada sebelum ada RI.
> 
> Yang anda harus pahami adalah proses terbentuknya RI dan proses diakuinya RI 
> ini yang melalui berbagai perundingan yang isinya untuk melindungi hak milik 
> swasta dan pribadi diwilayah yang akan dibentuk sebuah negara baru.  Jadi 
> negara baru berkewajiban untuk tetap melindungi hak milik penduduk pribadi 
> maupun swasta-nya dimana tanah milik maupun tanah garapan penduduk dan swasta 
> tidak boleh digaruk menjadi milik pemerintahan yang baru.
> 
> RI telah menanda tangani untuk menghormati semua hak milik, meskipun kemudian 
> terbukti RI melanggar semua perjanjian yang ditanda tanganinya, misalnya 
> tanah penduduk yang sudah turun temurun dirampas pemerintah tanpa uang ganti 
> rugi.  Perusahaan2 swasta kemudian dirampok dengan istilah nasionalisasi.
> 
> Demikianlah secara singkat, Freeport dizaman Suharto dijadikan rebutan antar 
> pejabat yang mengatas namakan perusahaan2 swasta baru untuk bisa dipilih 
> menjadi koalisi pengusaha pemilik Freeport yang aseli.
> 
> Jadi dizaman sebelum merdeka pak Marhaen memiliki sebidang tanah resmi yang 
> lengkap dengan surat2nya yang disyahkan pemerintah Belanda, kemudian oleh 
> pemerintah RI yang baru tanah pak Marhaen dianggap belum syah karena surat2 
> tanah kepemilikan pak Marhaen itu dinamakannya "girik" yang harus diganti 
> dengan "surat tanah RI".  Dan untuk mengubah surat girik pak Marhaen menjadi 
> surat tanah RI, diharuskan menyerahkan surat girik itu ke departement 
> pertanahan untuk di proses selama ber-tahun2 yang akhirnya surat girik itu 
> dinyatakan hilang dan surat tanahnya tidak bisa dikeluarkan dan syahlah tanah 
> tsb bukanlagi menjadi tanah milik pak Marhaen tetapi tanah milik pemerintah.
> 
> Pak Marhaen hanyalah satu contoh korban orang kecil yang tidak mengalami 
> nasib seperti "Freeport" yang terkait dengan tanah milik orang asing, juga 
> menyangkut usaha swasta milik orang asing dari negara superpower sehingga 
> tidak bisa di "Marhaen" kan.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke