Bunuh orang dihukum 3 bulan ya jelas ngga adil...dan bukan berarti menginginkan dihukum mati, kenapa ngga dihukum 100 tahun, misalnya.... -----Original Message----- From: "Abbas" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 30 Jul 2011 04:43:28 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman mati dihapus ! Hehehehe ! Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan --- In [email protected], David <davidfr766hi@...> wrote: > > membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini... > > betapa memuakkan... > > > Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan > > *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan > pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi > vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara. > > Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk > untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas > nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi > hukuman tiga bulan kurungan. > > Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima > Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut > Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki > senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan. > > Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi > jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan > hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia. > > "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum > begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak > kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat > mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja > Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban > memuaskan. > > Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam > penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi > antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini, > mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan > politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva. > > Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut > vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap > pencari keadilan kasus toleransi umat beragama. > > "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia > terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan > mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human > Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson. > > "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa > malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang > Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas > seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia," > ujarnya.(ADO) > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
