> "widura" <a.widura@...> wrote:
> Bunuh orang dihukum 3 bulan ya
> jelas ngga adil...dan bukan
> berarti menginginkan dihukum mati,
> kenapa ngga dihukum 100 tahun,
> misalnya....

Bukan tiga bulan, karena tiga bulan itu pun belum potong tahanan.  Jadi setelah 
vonis jatuh meskipun hakim bilang 3 bulan namun pada hakekatnya bebas.

Terdakwa meskipun membunuh, tapi juga berjasa karena yang dibunuh itu adalah 
penista agama Islam yang hukumnya memang harus mati.

Hakim memuji sikap terdakwa yang katanya berani mati syahid dijalan Allah, dan 
menyalahkan korban Akhmadiah sebagai salahnya sendiri yang men-cari gara2.  
Apalagi, Ahmadiah dituduh bersalah karena men-jelek2an RI diluar negeri dengan 
menyebarkan filem2 pembantaian terhadap umat Ahmadiah sehingga mendapatkan 
surat peringatan dari lembaga HAM dunia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.















> -----Original Message-----
> From: "Abbas" <abas_amin08@...>
> Sender: [email protected]
> Date: Sat, 30 Jul 2011 04:43:28 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
> 
> Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman 
> mati dihapus ! Hehehehe !
> Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan
> 
> --- In [email protected], David <davidfr766hi@> wrote:
> >
> > membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini...
> > 
> > betapa memuakkan...
> > 
> > 
> > Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
> > 
> > *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan
> > pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi
> > vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.
> > 
> > Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk
> > untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas
> > nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi
> > hukuman tiga bulan kurungan.
> > 
> > Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima
> > Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut
> > Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki
> > senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.
> > 
> > Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi
> > jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan
> > hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.
> > 
> > "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum
> > begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak
> > kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat
> > mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja
> > Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban
> > memuaskan.
> > 
> > Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam
> > penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi
> > antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini,
> > mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan
> > politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.
> > 
> > Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut
> > vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap
> > pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.
> > 
> > "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia
> > terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan
> > mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human
> > Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.
> > 
> > "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa
> > malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang
> > Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas
> > seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia,"
> > ujarnya.(ADO)
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke