Kalo pendapat saya masalah ini, mending menunggu apa yg terjadi, baru beraksi, 
krn toh apa yg didepan kadang belum pasti, terlanjur mikir, debat, kalangkabut, 
krn toh indonesah ini punya UUD - ujung ujungnya duit, so relax saja dulu.... 
Contoh Warnet saya, digerebek polisi, dari 20 unit, ternyata ada 2 yg blm ori 
(itupun krn saya ngaku sendiri lantaran dicoba dulu sblm di-orikan), waaah 
dibilang bakalan didenda 500jt... ! Ternyata 500rb doang, padahal gerebeknya 
mirip teroris, puluhan polisi masuk bejubel..

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Mon, 24 May 2010 03:18:07 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

Benar ini masalah besar lho, kalo sampe kepegang sama pajak, masalahnya bakal 
rame, ada distributor salah satu operator disini sampai bangkrut gara gara 
masalah ini

Mohon tim aspindo pusat bisa cari info, dan kalo ada pemain server yg merangkap 
dealer salah satu operator, mohon kerendahan hatinya untuk sharing 
pengalamannya soal pajak, terutama soal PKP dan PPN

Kalo pajak penghasilan, yah rata rata sdh bayar kan???
KASTRONIK®

-----Original Message-----
From: Zaki Lukman Hakim <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 24 May 2010 11:00:46 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal 
ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya 
bisa lebih besar dari masalah XL).

Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi... 
(mencari tahu lebih baik dari pada cuek).

Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada 
baiknya kita lakukan persiapan.

Salam hormat




________________________________
From: Toto Wiryanto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

   
Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak 
aja.... jak jak


Best Regards,


Totok Wiryanto
DIVAsalsabila
http://www.ztronik. com
021-9559-7070 / 0812-1031-474
 

 


      

Kirim email ke