Tadi sore dapet undangan dari salah satu Dealer di Bandung, dimana sehubungan dengan Undang-undang baru PPN maka terhitung tanggal 1 Juni 2010 penjualan Dealer akan "dibuka" ke kantor pajak al hasil kantor pajak bisa mengetahui siapa saja yang membeli barang dari Dealer berikut nilainya.
Bagi pembelian diatas 600 juta pertahun atau 50 juta perbulan masuk kategori PKP. Dengan adanya pola ini, hal ini bisa menjadi kabar baik namun bisa juga menjadi kabar buruk. Kabar baiknya kita bisa lebih transparan dalam melaporkan pajak jika kita bisa mendapatkan faktur dari Dealer tsb sehingga terbebas dari masalah PPN, kabar buruknya kita tidak bisa lagi sembunyi dari masalah pajak (walaupun tempat Anda tersembunyi sekalipun). Ke depan mudah-mudah Aspindo bisa mengakomodir masalah pajak ini seperti halnya pada Dealer mobil bekas yang telah berhasil mengajukan klu khusus pajak penjualan mobil bekas. Pada dasarnya karakter setiap bisnis itu berbeda namun perpajakan sering kali tidak melihat dari sisi keuntungan namun mereka hanya melihat dari sisi omzet dan bisnis server ini adalah bisnis yang memiliki omzet besar namun keuntungan tipis sehingga rentan dalam masalah ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan dalam 10 hari ini kita bisa mempersiapkan diri sebelum terjerat dalam masalah ini. Salam Sukses Zaki Lukman Hakim Email & FB : [email protected] Mobil Phone : 085722119999 - 02291989999 YM : zaki_quantum Pin BB : 21BFB5EF
