Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum PKP 
jadi percuma diterbitkan faktur pajak

Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan ke 
semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa

Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak kena 
PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil

Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa 
diterapkan juga ke bisnis pulsa
KASTRONIK®

-----Original Message-----
From: "|derrickfike|Derrick Firdaus Kurniawan" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 24 May 2010 03:12:00 
To: Pulsa<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa 
membantu?

KLU untuk server pulsa tidak ada.
Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma 
perhitungan”, jelas sangat merugikan.

Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP. Karena 
omsetnya pasti besar. 

Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur pajak 
standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak disanggupi 
oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart, akan dituntut 
menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya mempunyai nilai 
tinggi. (Asumsi)

Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn.
Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, 
bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut ppn, 
bagaimana komposisinya?
Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak.

Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah.
CMIIW


ncstronic.com
Industrial Modem Maestro/Wicom
(official partner Wavecom®)
Powered by BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Zaki Lukman Hakim <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 24 May 2010 11:00:46 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal 
ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya 
bisa lebih besar dari masalah XL).

Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi... 
(mencari tahu lebih baik dari pada cuek).

Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada 
baiknya kita lakukan persiapan.

Salam hormat




________________________________
From: Toto Wiryanto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

   
Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak 
aja.... jak jak


Best Regards,


Totok Wiryanto
DIVAsalsabila
http://www.ztronik. com
021-9559-7070 / 0812-1031-474
 

 


      

Kirim email ke