Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal 
ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya 
bisa lebih besar dari masalah XL).

Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi... 
(mencari tahu lebih baik dari pada cuek).

Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada 
baiknya kita lakukan persiapan.

Salam hormat




________________________________
From: Toto Wiryanto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

   
Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak 
aja.... jak jak


Best Regards,


Totok Wiryanto
DIVAsalsabila
http://www.ztronik. com
021-9559-7070 / 0812-1031-474
 

 


      

Kirim email ke