Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya bisa lebih besar dari masalah XL).
Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi... (mencari tahu lebih baik dari pada cuek). Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada baiknya kita lakukan persiapan. Salam hormat ________________________________ From: Toto Wiryanto <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak aja.... jak jak Best Regards, Totok Wiryanto DIVAsalsabila http://www.ztronik. com 021-9559-7070 / 0812-1031-474
