rarachm <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
Semoga shock terapy -nya nggak bikin kita semua jadi shock beneran.
Dan bisa nggak bikin shock terapi yang secara hukum tidak melenceng?
 
== Kalau sudah dicoba, tapi nggak mempan, tentu dosisnya harus ditambah.

Misalnya, kita rame-rame pergi wiridan di panti pijat, atau tadarusan
di tempat perjudian?
 
== Apa ini tidak melanggar hukum, peruntukkan?

Kayaknya lebih bagus tuhh...
 
== Bagus, kalau nggak dibilangin gillllllaaaaaaaaa lhooooooo.

Dan saya yakin selalu ada cara tanpa melanggar hukum untuk melakukan
perbaikan. Two wrongs can not make one right.
== Cara yang mana?

~rarach



Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software

Kirim email ke