Assalaamu'alaikum wr. wb.
 
Uni Rahima dan Mamak Darul, sekiranya dizinkan saya ingin menyela ditengah diskusi uni dan mamak berdua.
 
Ilmu faraid atau warisan ini memang menarik dan termasuk ilmu yang wajib dan juga sulit untuk dipelajari dan dipraktekan, terlebih bila itu harus berhadapan dengan adat setempat apalagi bila ada conflict of interest didalamnya.
 
Saya tidak ingin berpendapat namun sebaliknya ingin bertanya dalam suatu kasus.
 
Seumpama saja orangtua saya meninggal salah satunya, katakanlah si ibu meninggal dan si ayah menikah lagi dengan seorang janda beranak. Pada umumnya harta keduanya digabungkan setelah mereka menikah, dan rasanya seingat saya sangat jarang dilakukan dinegri kita seperti halnya dibarat, bahwa sebelum menikah ada semacam catatan yang dibuat didepan lawyer tentang harta siwanita dan sipria yang dibawa sebelum menikah.
Waktu berjalan dan kemudian siayah meninggal dan tibalah pada saatnya pembagian harta warisan.
Masalahnya akan sederhana kalau siayah tidak meninggalkan apa apa, yah katakanlah kalau yang ditinggalkannya cuma rumah sederhana dan mobil butut, tapi bagaimana kalau yang ditinggalkannya adalah perusahaan / usaha yang dirintis oleh ayah dan ibu kita, kemudian setelah ibu meninggal, usaha itu dilanjutkan oleh ayah dengan istrinya yang kedua.
Bagaimanakah membaginya ? apalagi kalau usaha itu menjadi maju setelah siayah menikah dengan istri kedua ini.
 
wassalam
 
 Adrisman 


Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


> Assalamualikum WW.

Waalaikumsalam.Wr.Wb.

Ini bedanya,kalau hukum Islam,selagi ia masih hidup
harta gono gini yang sudah dibagi,di serahkan
sepenuhnya kepada lelaki tersebut,atau wanita tersebut
mo dikembangkannya,atau diserahkannya pada adik nya
nan padusi,atau saudaranya nan padusi itu terserah
lelaki itu,yang jelas,harta itu sudah di bagi,tentu
setelah sang ayah /ibu/kakek/nenek meninggal.

maaf di delete............

Kirim email ke