Ada tambahan informasi dari forum tetangga sebelah ... dan beberapa
ada yang sama dengan Mamak Lex ...

http://detikforum.com/showthread.php?t=4349&page=5

Sebelumnya mohon maaf kalau saya jelaskan dulu tentang HKI (Hak
Kekayaan Intelektual). HKI merupakan hak milik yang berasal dari
kemampuan intelektual yang di ekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil
kreativitas melalui berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, desain, dan sebagainya.

Saat ini berkembang 7 jenis HKI di Indonesia (dan dunia internasional
pada umumnya), yaitu:

1. Hak Cipta (copyright) yang melekat pada ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, seperti buku-buku, lagu, tari, film. Termasuk di dalamnya
folklore, yakni seni budaya tradisional.

2. Paten (Patent) yang melekat pada invensi atau ciptaan seseorang/
banyak orang khusus di bidang teknologi dan farmasi. Misalnya paten
terhadap invensi filter knalpot, paten obat kuat purwoceng dll.

3. Merek (Mark) yang merupakan tanda pembeda bagi barang dagangan atau
jasa. Bisa berupa kata-kata, nama, huruf, angka, garis, gambar, maupun
gabungan antara semua unsur tersebut. Contohnya merek donut J.Co,
Honda, Coca Cola dll.

4. Desain Industri (Industrial Design) seperti yang melekat pada
desain galon Aqua, desain Toyota Innova, atau juga desain jam rolex.

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Design of Integrated
Circuit), contohnya sirkuit yang menyusun hardware komputer anda.

6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information), misalnya rahasia resep
Coca Cola, rahasia resep campuran Gudang Garam, atau rahasia dapur
Ayam Bakar Wong Solo.

7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Misalnya perlindungan terhadap
anthurium, jenmani, atau produk-produk pemuliaan tanaman lain.

---------------

Proses mendaftarkan masing-masing jenis HKI di atas berbeda 1 sama
lain.

Untuk Hak Cipta cukup murah. Hanya 200 ribu (sesuai PP No. 19 Tahun
2007). Lama pendaftarannya dari mulai masuk sampai keluar sertifikat
adalah 18 bulan.

Paten lebih mahal. Harga pasnya saya tidak sebut karna banyak unsur
yang harus dihitung untuk pendaftaran paten. Kira-kira lebih dari lima
juta. Nanti saya liat lagi PPnya. Lama pendaftaran sampai keluar
sertifikat adalah selama 3-4 tahun / 36 bulan.

Merek didaftarkan ke Dirjen HKI seharga 450ribu. Lama pendaftaran
sampai keluar sertifikat adalah 18 bulan.

Desain Industri juga 18 bulanan. Biayanya 300 ribu untuk UKM dan 600
ribu untuk non UKM.

Rahasia Dagang tidak didaftarkan. Pengakuan hukumnya justru ketika
rahasia itu tidak diungkap.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 400 ribu per permohonan untuk UKM
dan 700 ribu untuk non UKM.

PVT 150 ribu per pendaftaran. Biaya perawatannya 1,5juta per tahun.
Lamanya kurang lebih 20 bulan sampai keluar sertifikat.

Itu biaya dan proses resmi.
---------------------
Jelasnya untuk mendapatkan perlindungan memang harus di daftarkan. Ke
Dirjen HKI Depkum&HAM di Tangerang untuk Hakcipta, Paten, Merek,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sementara untuk
PVT didaftarkan ke Direktorat Jenderal PVT Departemen Pertanian.

Berbeda dengan HKI lainnya, khusus untuk HAK CIPTA (termasuk
didalamnya FOLKLORE) tidak perlu didaftarkan karena melekat secara
otomatis kepada si pencipta.

Masalahnya bagi negara-negara maju, HKI pada saat ini merupakan roda
penggerak ekonomi. Jepang dan Amerika bahkan sudah menjadikan HKI
sebagai tulang punggung mereka.

Dan itulah yang sayangnya kurang diperhatikan oleh pemerintah kita.

Masalah budaya kita, sesuai teorinya, sebenarnya tanpa perlu
didaftarkan, budaya adat kita sudah mendapat perlindungan hukum. Hanya
saja, selalu saja lebih menguntungkan bila melakukan pendaftaran.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang akan selalu lebih
berguna di muka pengadilan.

Seharusnya memang pemerintah kita lebih agresif mendaftarkan budaya-
budaya yang ada sehingga kekisruhan macam Rasa Sayange ini tidak
terjadi.

Khusus untuk pengetahuan tradisional yang sifatnya nasional ini, harus
didaftarkan ke lembaga folklore yang berpusat di Inggris. Pemerintah
Malaysia sepertinya memanfaatkan celah kemalasan pemerintah kita dan
curi start mendaftarkan beberapa warisan budaya kita ke sana.

Yang bisa dilakukan untuk hal-hal yang sudah diklaim oleh Malaysia
adalah melakukan konfrontasi di peradilan internasional. Dengan bukti-
bukti yang dimiliki pemerintah (dan rakyat Indonesia) dan proses
peradilan yang wajar, saya yakin bisa menang.

Hanya saja posisi Indonesia saat ini sedang lemah. Korupsi yang
merajalela serta ketidakpastian hukum di Indonesia membuat negara ini
diremehkan. Belum lagi status Indonesia yang berada dalam Priority
Watch List. Ini sangat menyulitkan untuk menggugat sang maling,
mengingat kita juga maling.

Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Otak saya hang sampai sini...





On Nov 20, 12:03 pm, lex alimin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Nakan...
>
> Big Aple kalau memang manyarupoi JCO dan manyalahi aturan branding tantu lah 
> dituntuik dek johny andrean ka malaysia tu. memang sakileh diliek agak mirip 
> tapi kalau di bandiangkan aple to aple tanyato babeda...tapi bangga juo 
> yo..malaysia banyak maniru ka indonesia ko..sarupo kito banyak maniru ka 
> negara maju lainnyo...
>
> kalau soal jua bali paten wah...mamak gak tau juga..tapi kalau soal ngurus 
> yang prosedurnya lama..itu kayaknya problem mendasar negara kita tercinta 
> ini...
>
> jadi baitu nakan..salut sumangaek nakan tantang hak cipta ko...mudah2an iko 
> dijadikan palajaran untuak bangsa kito maragoi apo nan kito miliki dan 
> mansyukuri apo nan dibari dek Tuhan...
>
> auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dak apa-apa, Pak. Bapak lai mangaroti 
> soal paten-patenan.
>
> Jadi kalau kasus Big Apple malaysia yang hampir menyurapai JCO Indonesia atau 
> menyurapai Starbucks bagaimana itu ? apakah bisa dianggap melanggar merek 
> dagang/trade mark ?
>
> Kalau mau cope patennya disetujui bayar 10 juta hehehehe
>
> Beberapa tahun lalu,ada ughang Silungkang membuat merk dengan nama Leopard, 
> maju nih, ada orang Cina mematenkan nama Leopard bayar 10 juta ke lembaga 
> patent. Cepat lho jadinya
>
> Kalau Fizz Production juga mengeluh untuk patennya kata ke saya "Murah sih 
> bayar patennya, tapi nunggunya ga tahan lama banget"
>
> ---------------------------------
> Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Jika anda, kirim email kosong ke >>: 
berhenti >> [EMAIL PROTECTED] 
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] 
digest: >> [EMAIL PROTECTED] 
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke