Assalaamualaikum Wr Wb.

Supayo indak bakalincauan, ambo ulang baliak email ambo tentang HAKI/Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau IPR/Intelectual Property Right.
Paten berasal dari kata patent (Inggris), yang kemudian di Indonesiakan
menjadi paten. Arti nya open atau terbuka. 
Istilah invention telah dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi invensi.
Paten maksudnya; seorang inventor menjelaskan invensi-nya (penemuannya)
secara lengkap dalam bentuk dokumen yang dipublikasi sehingga orang lain
tahu persis. Sebagai imbalannya, pemerintah memberi hak monopoli untuk
jangka waktu tertentu bagi inventor. Hak monopoli tersebut disebut sebagai
paten. Jadi ini Adalah penghargaan agar seorang penemu dapat mengambil
manfaat ekonomi atas apa yang telah susah payah dilakukannya.

Strategi bisnis perlu dipertimbangkan sebelum mendaftarkan paten. Paten yang
non komersial tetap harus membayar biaya pengelolaan yang cukup mahal. Tidak
semua inovasi bisa atau harus dilindungi dengan paten. Ada bentuk
perlindungan Kekayaan Intelektual yang lain seperti: Hak Cipta , Merek,
Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan
Perlindungan Varietas Tanaman.

Apa yang bisa dipatenkan? Seringkali orang berhasil menemukan sesuatu yang
baru dan biasanya disebut dengan invensi. Dalam bahasa Inggris istilah ini
berhubungan dengan kata discovery dan invention. Discovery merupakan
penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material atau benda yang sudah
dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. penemuan semacam ini tidak
dapat dipatenkan. Contoh: spesies bakteri penghasil antibiotika.
Sedangkan invention merupakan penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang
dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi. Invensi inilah yang kemudian dapat dipatenkan.
Contoh: bioproses menggunakan bakteri untuk menghasilkan antibiotika. 

Menurut Pasal 7 Undang-undang Paten (UUP), paten tidak dapat diberikan
terhadap invensi tentang :

   1. proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
   2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;
   3. invensi tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
   4. semua makluk hidup, kecuali jasad renik
   5. proses biologi yang es ensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis

Jadi perlukan segala sesuatu di urus Hak Atas Kekayaan Intelektualnya?
Tentunya iya, apabila kita ingin mengambil manfaat ekonomi dari hal
tersebut. Kalau tidak butuh, ya tidak usah diurus. Gitu aja kok repot.....

Wassalam,
ET Hadi Saputra 
Di Sikakap kecamatan Pagai Utara Selatan.


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of ambiali
Sent: 19 Nopember 2007 17:46
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Membuat Hak Patent karya seni dan budaya Minang.


Iko iyo paten ko.  lai agak baputa kincia-kincia snek.  Ndak asa
mangango se mangecek.  Kok dikaji-kaji urang india, bisa jadi kito
dianggap plagiat randang.  Kok manang pulo bisuak mereka di
pangadilan, taniayo kito.  Nasi Randang, 20,000 (2000 pajak, 2000 lai
royalti ka urang india.

Selamat sutan.  Iyo lai bapikia sutan sabalum manulih.

Am/53
Barabai, HST Kalsel



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Jika anda, kirim email kosong ke >>: 
berhenti >> [EMAIL PROTECTED] 
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] 
digest: >> [EMAIL PROTECTED] 
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke