Assalaamualaikum Wr Wb. Supayo indak bakalincauan, ambo ulang baliak email ambo tentang HAKI/Hak Atas Kekayaan Intelektual atau IPR/Intelectual Property Right. Paten berasal dari kata patent (Inggris), yang kemudian di Indonesiakan menjadi paten. Arti nya open atau terbuka. Istilah invention telah dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi invensi. Paten maksudnya; seorang inventor menjelaskan invensi-nya (penemuannya) secara lengkap dalam bentuk dokumen yang dipublikasi sehingga orang lain tahu persis. Sebagai imbalannya, pemerintah memberi hak monopoli untuk jangka waktu tertentu bagi inventor. Hak monopoli tersebut disebut sebagai paten. Jadi ini Adalah penghargaan agar seorang penemu dapat mengambil manfaat ekonomi atas apa yang telah susah payah dilakukannya.
Strategi bisnis perlu dipertimbangkan sebelum mendaftarkan paten. Paten yang non komersial tetap harus membayar biaya pengelolaan yang cukup mahal. Tidak semua inovasi bisa atau harus dilindungi dengan paten. Ada bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang lain seperti: Hak Cipta , Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Apa yang bisa dipatenkan? Seringkali orang berhasil menemukan sesuatu yang baru dan biasanya disebut dengan invensi. Dalam bahasa Inggris istilah ini berhubungan dengan kata discovery dan invention. Discovery merupakan penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material atau benda yang sudah dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. penemuan semacam ini tidak dapat dipatenkan. Contoh: spesies bakteri penghasil antibiotika. Sedangkan invention merupakan penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Invensi inilah yang kemudian dapat dipatenkan. Contoh: bioproses menggunakan bakteri untuk menghasilkan antibiotika. Menurut Pasal 7 Undang-undang Paten (UUP), paten tidak dapat diberikan terhadap invensi tentang : 1. proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan; 2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut; 3. invensi tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. 4. semua makluk hidup, kecuali jasad renik 5. proses biologi yang es ensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis Jadi perlukan segala sesuatu di urus Hak Atas Kekayaan Intelektualnya? Tentunya iya, apabila kita ingin mengambil manfaat ekonomi dari hal tersebut. Kalau tidak butuh, ya tidak usah diurus. Gitu aja kok repot..... Wassalam, ET Hadi Saputra Di Sikakap kecamatan Pagai Utara Selatan. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ambiali Sent: 19 Nopember 2007 17:46 To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Membuat Hak Patent karya seni dan budaya Minang. Iko iyo paten ko. lai agak baputa kincia-kincia snek. Ndak asa mangango se mangecek. Kok dikaji-kaji urang india, bisa jadi kito dianggap plagiat randang. Kok manang pulo bisuak mereka di pangadilan, taniayo kito. Nasi Randang, 20,000 (2000 pajak, 2000 lai royalti ka urang india. Selamat sutan. Iyo lai bapikia sutan sabalum manulih. Am/53 Barabai, HST Kalsel --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Jika anda, kirim email kosong ke >>: berhenti >> [EMAIL PROTECTED] Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] digest: >> [EMAIL PROTECTED] terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
