Iko iyo paten ko. lai agak baputa kincia-kincia snek. Ndak asa mangango se mangecek. Kok dikaji-kaji urang india, bisa jadi kito dianggap plagiat randang. Kok manang pulo bisuak mereka di pangadilan, taniayo kito. Nasi Randang, 20,000 (2000 pajak, 2000 lai royalti ka urang india.
Selamat sutan. Iyo lai bapikia sutan sabalum manulih. Am/53 Barabai, HST Kalsel --- In [EMAIL PROTECTED], sutan jabok <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > salam, > > kalau menurut opini saya yang subyektif... > > kenapa culture harus dipatenkan? tokh bukan milik kita juga... kalau kita menclamim budaya sebagai milik kita, arab dari dulu dah bubar... > > klo gak salah patent itu ada masa berlakunya... > > klo masalah culture aja dah kayak kebakaran jenggot, trus buat apa kita perlu antropolog, historian, etc?? sejarah budaya gak bisa diklaim sepihak (budaya instant itu namanya), sedangkan para historian kita memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengkritisi manusia flores tua(yg dikenal di dunia sebagai hobbit). > > kenapa nggak menggagas toleransi untuk patent, kenapa patent gak dibatasi, untuk masalah primer (sandang, pangan, papan) atau historical value, culture... tidak boleh ada patent... ini baru namanya pemerintah yang melindungi rakyatnya... bukan cuma meletakkan hukum sebagai dasar berpijak, tapi menjadi regulasi supaya rakyatnya leluasa untuk bergerak, walaupun dia ada dibelahan dunia manapun... > auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Harus Pak Syariar, dipatenkan dan diclaim. > > Banyak kan .... > > Minangkabau belum bergerak juga yach ? Padahal perintah pemerintah pusat sudah beberapa minggu lalu. > > Saya harap, pemerintah Minangkabau segera sich, jangan sampai kita kebakaran jenggot terus ... > > Saya juga ga mau bayar rolalty untuk makan RENDANG. > > > > On Nov 17, 2007 2:02 PM, syahriar junus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ass.wr.wb. > > Apakah mungkin karya Seni dan Budaya Minang juga dipatentkan ? seperti yg akan dilakukan oleh Jabar. > > Wassalam > Syahriar Junus > > 15 Seni dan Budaya Jabar Akan Dihakpatenkan > > JAWA Barat kaya akan seni, budaya, dan upacara adat, yang menjadi ciri khas sejak zaman dahulu. Dari 250 macam seni budaya maupun upacara adat yang ada, kira-kira 150 di antaranya masih aktif dan masih dipakai oleh warga Jabar. Semua kekayaan budaya itu pun otomatis menjadi kekayaan intelektual sekaligus identitas diri masyarakatnya. > Oleh karena itu, upaya untuk memberi hak paten pada budaya yang ada menjadi kewajiban pemerintah, sebelum nantinya telanjur diakui negara lain sebagai milik mereka. > Sebut saja angklung, yang menurut rencana akan dihakpatenkan oleh negeri jiran Malaysia. Padahal, bukti sejarah baik lisan maupun tulisan menunjukkan angklung berasal dari tanah Pasundan. > Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat H.I. Budhyana mengatakan, awal Desember 2007 mereka akan mengirimkan 15 nama kesenian maupun upacara adat ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) untuk dihakpatenkan. > "Ini juga merupakan instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata agar provinsi segera menginventarisasi dan mengirim nama-nama seni, budaya, maupun upacara adat di daerah masing-masing, supaya bisa diurus hak patennya oleh negara," kata Budhyana, usai dialog interaktif "Pengembangan Pariwisata Indonesia, Peluang dan Tantangan" di basement Gedung Sate, Bandung, Jumat (16/11). > Pengiriman nama-nama kesenian dan upacara adat yang akan dihakpatenkan akan diprioritaskan pada item budaya yang benar-benar menonjol, populer, dan familiar, baik di tingkat Jabar maupun tingkat nasional. > "Saat ini kami terus menginventarisasi dan mengonsep secara bertahap kekayaan budaya kita. Ke-15 seni budaya yang akan dikirim ke Depbudpar antara lain ang-klung, kendang penca, kecapi, suling, calung, dan reog," kata Budhyana. > Untuk upacara adat, lanjutnya, yang diusulkan untuk dihakpatenkan yakni upacara adat Ngarot, Hajat Laut, dan Seren Taun. "Kita pun masih memilah-milah mana yang menjadi prioritas untuk diberi hak paten terlebih dahulu," ujar Budhyana menambahkan. > Reaktif > Salah seorang seniman Bandung, Maman Iskandar mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut terkesan reaktif. Mereka tidak pernah bertindak secara preventif, tapi malah baru mengambil sikap kalau sudah ada "bahaya" yang mengancam. > "Ya, tapi tidak apa-apa lah daripada tidak dilakukan sama sekali. Namun, pemerintah juga seyogianya tak sekadar melestarikan budaya yang ada, tapi juga memajukannya," ujarnya. > Menurut Maman, memberi hak paten pada alat kesenian bisa saja dilakukan. "Tapi, kalau untuk memberi hak paten pada upacara adat ya susah juga. Masalahnya, upacara adat itu banyak yang diimprovisasi. Jadi, mana nilai orisinalitasnya?" ungkapnya. > Maman mencontohkan upacara adat pernikahan Sunda yang saat ini banyak juga diimprovisasi dengan atribut budaya lain. > Kendati demikian, menurutnya, selain memberikan hak paten, masyarakat Jabar sendiri harus bisa menghargai seni, budaya, dan adat istiadatnya. > "Kita sering bilang dan mengaku kalau kujang itu milik orang Sunda. Bagian dari adat Sunda. Tapi, coba lihat dalam upacara pernikahan adat Sunda, apa kujang itu dipakai? Yang ada keris diselipkan di belakang mempelai pria. Jadi, kecintaan kita terhadap budaya itu masih rendah. Kita baru kebakaran jenggot kalau ada orang lain yang mengakui budaya kita," ujarnya. > Saat ini hak paten memang menjadi salah satu senjata untuk mempertahankan kekayaan intelektual milik bangsa. Ungkapan "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali" tampaknya masih melekat dalam mental kita. Termasuk dalam upaya penyelamatan terhadap kekayaan budaya bangsa. (Feby Syarifah/"PR")*** > > > > --------------------------------- > Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. > > > > > > --------------------------------- > Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Jika anda, kirim email kosong ke >>: berhenti >> [EMAIL PROTECTED] Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] digest: >> [EMAIL PROTECTED] terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
