Iko iyo paten ko.  lai agak baputa kincia-kincia snek.  Ndak asa
mangango se mangecek.  Kok dikaji-kaji urang india, bisa jadi kito
dianggap plagiat randang.  Kok manang pulo bisuak mereka di
pangadilan, taniayo kito.  Nasi Randang, 20,000 (2000 pajak, 2000 lai
royalti ka urang india.

Selamat sutan.  Iyo lai bapikia sutan sabalum manulih.

Am/53
Barabai, HST Kalsel

--- In [EMAIL PROTECTED], sutan jabok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> salam,
> 
> kalau menurut opini saya yang subyektif...
> 
> kenapa culture harus dipatenkan? tokh bukan milik kita juga... kalau
kita menclamim budaya sebagai milik kita, arab dari dulu dah bubar...
> 
> klo gak salah patent itu ada masa berlakunya... 
> 
> klo masalah culture aja dah kayak kebakaran jenggot, trus buat apa
kita perlu antropolog, historian, etc?? sejarah budaya gak bisa
diklaim sepihak (budaya instant itu namanya), sedangkan para historian
kita memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengkritisi manusia flores
tua(yg dikenal di dunia sebagai hobbit).
> 
> kenapa nggak menggagas toleransi untuk patent, kenapa patent gak
dibatasi, untuk masalah primer (sandang, pangan, papan) atau
historical value, culture... tidak boleh ada patent... ini baru
namanya pemerintah yang melindungi rakyatnya... bukan cuma meletakkan
hukum sebagai dasar berpijak, tapi menjadi regulasi supaya rakyatnya
leluasa untuk bergerak, walaupun dia ada dibelahan dunia manapun...
> auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Harus Pak Syariar, dipatenkan
dan diclaim.
> 
> Banyak kan .... 
> 
> Minangkabau belum bergerak juga yach ? Padahal perintah pemerintah
pusat sudah beberapa minggu lalu. 
> 
> Saya harap, pemerintah Minangkabau segera sich, jangan sampai kita
kebakaran jenggot terus ... 
> 
> Saya juga ga mau bayar rolalty untuk makan RENDANG.
> 
> 
> 
> On Nov 17, 2007 2:02 PM, syahriar junus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
>  Ass.wr.wb.
>    
>    Apakah mungkin karya Seni dan Budaya Minang juga dipatentkan ? 
seperti yg akan dilakukan oleh Jabar.
>     
>   Wassalam 
>   Syahriar Junus
>     
>   15 Seni dan Budaya Jabar Akan Dihakpatenkan  
>     
>   JAWA Barat kaya akan seni, budaya, dan upacara adat, yang menjadi
ciri khas sejak zaman dahulu. Dari 250 macam seni budaya maupun
upacara adat yang ada, kira-kira 150 di antaranya masih aktif dan
masih dipakai oleh warga Jabar. Semua kekayaan budaya itu pun otomatis
menjadi kekayaan intelektual sekaligus identitas diri masyarakatnya.  
>   Oleh karena itu, upaya untuk memberi hak paten pada budaya yang
ada menjadi kewajiban pemerintah, sebelum nantinya telanjur  diakui
negara lain  sebagai milik mereka. 
>   Sebut saja angklung, yang menurut rencana akan dihakpatenkan oleh
negeri jiran Malaysia. Padahal, bukti sejarah baik lisan maupun
tulisan menunjukkan angklung berasal dari tanah Pasundan. 
>   Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat 
H.I. Budhyana mengatakan, awal Desember 2007 mereka akan mengirimkan
15 nama kesenian maupun upacara  adat ke Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Depbudpar) untuk dihakpatenkan.
>    "Ini juga merupakan instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
agar provinsi segera menginventarisasi dan mengirim nama-nama seni,
budaya, maupun upacara adat di daerah masing-masing, supaya bisa
diurus hak patennya oleh negara," kata Budhyana, usai dialog
interaktif "Pengembangan Pariwisata Indonesia, Peluang dan Tantangan"
di  basement Gedung Sate, Bandung, Jumat (16/11).
>    Pengiriman nama-nama kesenian dan upacara adat yang akan
dihakpatenkan akan diprioritaskan pada item budaya yang benar-benar
menonjol, populer, dan familiar, baik di tingkat Jabar maupun tingkat
nasional. 
>   "Saat ini kami terus menginventarisasi dan mengonsep secara
bertahap kekayaan budaya kita. Ke-15 seni budaya yang akan dikirim ke
Depbudpar antara lain ang-klung,  kendang penca, kecapi, suling,
calung, dan reog," kata Budhyana.
>    Untuk upacara adat, lanjutnya, yang diusulkan untuk dihakpatenkan
yakni upacara adat Ngarot, Hajat Laut, dan Seren Taun. "Kita pun masih
memilah-milah mana yang menjadi prioritas untuk diberi hak paten
terlebih dahulu," ujar Budhyana menambahkan. 
>   Reaktif
>    Salah seorang seniman Bandung, Maman Iskandar mengatakan, apa
yang dilakukan oleh pemerintah tersebut terkesan reaktif. Mereka tidak
pernah bertindak secara preventif, tapi malah baru mengambil sikap
kalau sudah ada "bahaya" yang mengancam. 
>   "Ya, tapi tidak apa-apa lah daripada tidak dilakukan sama sekali.
Namun, pemerintah juga seyogianya tak sekadar melestarikan budaya yang
ada, tapi juga memajukannya," ujarnya. 
>   Menurut Maman, memberi hak paten pada alat kesenian bisa saja
dilakukan. "Tapi, kalau untuk memberi hak paten pada upacara adat ya
susah juga. Masalahnya, upacara adat itu banyak yang diimprovisasi.
Jadi, mana nilai orisinalitasnya?" ungkapnya. 
>   Maman mencontohkan upacara adat pernikahan Sunda yang saat ini
banyak juga diimprovisasi dengan atribut budaya lain.  
>   Kendati demikian, menurutnya, selain memberikan hak paten,
masyarakat Jabar sendiri harus bisa menghargai seni, budaya, dan adat
istiadatnya. 
>   "Kita sering bilang dan mengaku kalau kujang itu milik orang
Sunda. Bagian dari adat Sunda. Tapi, coba lihat dalam upacara
pernikahan adat Sunda, apa kujang itu dipakai? Yang ada keris
diselipkan di belakang mempelai pria. Jadi, kecintaan kita terhadap
budaya itu masih rendah. Kita baru kebakaran jenggot  kalau ada orang
lain yang mengakui budaya kita," ujarnya.
>    Saat ini hak paten memang menjadi salah satu senjata untuk
mempertahankan kekayaan intelektual milik bangsa. Ungkapan "lebih baik
terlambat daripada tidak sama sekali" tampaknya masih melekat dalam
mental kita. Termasuk dalam upaya penyelamatan terhadap kekayaan
budaya bangsa. (Feby Syarifah/"PR")*** 
>    
>         
> 
> ---------------------------------
> Be a better pen pal.  Text or chat with friends inside Yahoo! Mail.
See how.
>   
>  
> 
> 
>        
> ---------------------------------
> Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
> >



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Jika anda, kirim email kosong ke >>:
berhenti >> [EMAIL PROTECTED]
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED]
digest: >> [EMAIL PROTECTED]
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke