Para sanak salapanta, Sekedar bahan bacoan mananti babuko, di bawah iko ambo kirimkan babarapo butir buah renungan pribadi ambo tentang konteks kenegaraan dari agamo, nan salamo iko nampaknyo manjadi karisauan banyak fihak. Sebagai buah renungan pribadi, sudah barang tantu isinyo indak ka samparono, dan tabuka untuak kito peloki basamo-samo. Mudah-mudahan ado manfaatnyo.
Isi renungan iko alah ambo lewakan di Facebook, milis AIPI, dan milis Komnas HAM. Bunyinyo saroman ko ha. BEBERAPA BUTIR RENUNGAN TENTANG ARTI ISTILAH AGAMA, UMAT BERAGAMA, KONFLIK UMAT BERAGAMA, HAK KEBEBASAN BERAGAMA, PELANGGARAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA, DAN NEGARA. 1. AGAMA adalah paradigma sakral yang bersifat komprehensif, yang dipercaya berasal dari suatu Kekuatan Supranatural Tertinggi, berisi petunjuk luhur tentsng manusia, alam semesta dan alam akhirat, untuk mewujudkan kebahagiaan yang sempurna bagi umat manusia. 2. UMAT BERAGAMA adalah komunitas manusia seiman, yang menganut paradigma sakral yang sama – baik secara integral maupun secara parsial – untuk menata kehidupan pribadi dan kehidupan sosial mereka, di bawah bimbingan para otoritas agama yang bersangkutan. 3. KONFLIK AGAMA adalah kondisi ketidakserasian atau pertentangan sistem nilai tentang manusia, alam semesta, atau alam akhirat, dari paradigma sacral yang diajarkan oleh agama-agama. 4. KONFLIK UMAT BERAGAMA adalah ketidakserasian atau pertentangan antara para penganut agama, baik dalam pemahaman terhadap paradigma sacral yang dianutnya, maupun dalam implementasnya dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, atau militer. 5. KONFLIK UMAT BERAGAMA terdiri dari konflik internal umat beragama dan konflik eksternal antar umat beragama. 6. KONFLIK AGAMA DAN KONFLIK UMAT BERAGAMA bersifat sangat subyektif dan tidak mengenal kompromi, sehingga sangat sulit untuk diselesaikan secara sukarela, dan hanya bisa dibatasi dampak negatifnya oleh Negara sebagai kekuatan fihak ketiga. 7. NEGARA adalah subyek utama hukum internasional, bersifat profane, untuk mengatur hubungan antara tiga komponen Negara, yaitu Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah, yang dasar-dasarnya lazim diatur dalam sebuah konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis. 8. BEDA ANTARA AGAMA DAN DASAR NEGARA adalah Agama merupakan paradigma sacral tentang dunia dan akhirat yang dianut oleh dan berlaku khusus untuk penganut agama yang bersangkutan; sedangkan Dasar Negara adalah kaidah hukum positif yang bersifat profan, dan mengatur seluruh Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Dasar Negara memberi tempat dan melindungi Agama-agama yang dianut oleh Rakyatnya. 9. NEGARA AGAMA, adalah negara yang bersifat khusus, yang dasar-dasar hubungan antara Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahnya diatur menurut paradigma sacral suatu agama, dan biasanya tidak mengakui adanya paradigma sacral lainnya. 10. KONFLIK KONSEPTUAL TENTANG NEGARA AGAMA berasal dari kenyataan bahwa dalam zaman modern ini Rakyat – atau Warganegara – terdiri dari penganut berbagai agama, yang semuanya mempunyai hak yang sama. 11. HAK KEBEBASAN BERAGAMA adalah pengakuan dan perlindungan hukum internasional terhadap keputusan pribadi setiap orang untuk menganut, menghayati, mengajarkan kepada keluarganya, serta untuk mengamalkan paradigma sakral yang diajarkan oleh agama yang dipeluknya dalam kehidupan pribadi serta kehidupan sosialnya, yang disertai kewajiban kepada Negara serta kepada setiap orang untuk menghormati dan melindungi keputusan tersebut. 12. PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA bisa dilakukan baik oleh Negara maupun oleh seseorang, atau suatu kelompok umat beragama. Pelanggaran oleh Negara adalah pengabaian dan pembiaran ( Violation by omission) oleh Negara terhadap terjadinya pemaksaan atau kekerasan yang bermotifkan ajaran agama oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terhadap seseorang atau kelompok umat beragama lainnya ; pelanggaran oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terjadi bila seseorang atau suatu kelompok umat beragama melakukan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik ( violation by commission) yang bermotifkan ajaran agama, terhadap seseorang atau terhadap kelompok umat beragama lainnya. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
