Para sanak salapanta,

Sekedar bahan bacoan mananti babuko, di bawah iko ambo kirimkan babarapo
butir buah renungan pribadi ambo tentang konteks kenegaraan dari agamo, nan
salamo iko nampaknyo manjadi karisauan banyak fihak. Sebagai buah renungan
pribadi, sudah barang tantu isinyo indak ka samparono, dan tabuka untuak
kito peloki basamo-samo. Mudah-mudahan ado manfaatnyo.

Isi renungan iko alah ambo lewakan di Facebook, milis AIPI, dan milis
Komnas HAM.

Bunyinyo saroman ko ha.


BEBERAPA BUTIR RENUNGAN TENTANG ARTI ISTILAH

AGAMA, UMAT BERAGAMA, KONFLIK UMAT BERAGAMA, HAK KEBEBASAN BERAGAMA,
PELANGGARAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA, DAN NEGARA.



1.       AGAMA  adalah paradigma sakral yang bersifat komprehensif, yang
dipercaya berasal dari suatu Kekuatan Supranatural Tertinggi, berisi
petunjuk luhur tentsng manusia, alam semesta dan alam akhirat, untuk
mewujudkan kebahagiaan yang sempurna bagi umat manusia.

2.       UMAT BERAGAMA adalah komunitas manusia seiman, yang menganut
paradigma sakral yang sama – baik secara integral maupun secara parsial –
untuk menata kehidupan pribadi dan kehidupan sosial mereka, di bawah
bimbingan para otoritas agama yang bersangkutan.

3.       KONFLIK AGAMA adalah kondisi ketidakserasian atau pertentangan
sistem nilai tentang manusia, alam semesta, atau alam akhirat, dari
paradigma sacral  yang diajarkan oleh agama-agama.

4.       KONFLIK UMAT BERAGAMA adalah ketidakserasian atau pertentangan
antara para penganut agama, baik dalam  pemahaman terhadap paradigma sacral
yang dianutnya, maupun dalam implementasnya dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, atau militer.

5.       KONFLIK UMAT BERAGAMA terdiri dari konflik internal umat beragama
dan konflik eksternal antar umat beragama.

6.       KONFLIK AGAMA DAN KONFLIK UMAT BERAGAMA bersifat sangat subyektif
dan tidak mengenal kompromi, sehingga sangat sulit untuk diselesaikan
secara sukarela, dan hanya bisa dibatasi dampak negatifnya oleh Negara
sebagai kekuatan fihak ketiga.

7.       NEGARA adalah subyek utama hukum internasional, bersifat profane,
untuk mengatur hubungan antara tiga komponen Negara, yaitu Rakyat, Wilayah,
dan Pemerintah, yang dasar-dasarnya lazim diatur dalam sebuah konstitusi,
baik tertulis maupun tidak tertulis.

8.       BEDA ANTARA AGAMA DAN DASAR NEGARA adalah  Agama  merupakan
paradigma sacral tentang dunia dan akhirat yang dianut oleh dan berlaku
khusus untuk penganut agama yang bersangkutan; sedangkan  Dasar Negara
adalah kaidah hukum positif  yang bersifat profan, dan mengatur seluruh
Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Dasar Negara memberi tempat dan
melindungi Agama-agama yang dianut oleh Rakyatnya.

9.       NEGARA AGAMA, adalah negara yang bersifat khusus, yang dasar-dasar
hubungan antara Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahnya  diatur menurut
paradigma sacral suatu agama, dan biasanya tidak mengakui adanya paradigma
sacral lainnya.

10.   KONFLIK KONSEPTUAL TENTANG NEGARA AGAMA berasal dari kenyataan bahwa
dalam zaman modern ini Rakyat – atau Warganegara – terdiri dari penganut
berbagai agama, yang semuanya mempunyai hak yang sama.

11.   HAK KEBEBASAN BERAGAMA adalah pengakuan dan perlindungan hukum
internasional terhadap keputusan pribadi setiap orang untuk menganut,
menghayati, mengajarkan kepada keluarganya, serta untuk mengamalkan
paradigma sakral yang diajarkan oleh agama yang dipeluknya dalam kehidupan
pribadi serta kehidupan sosialnya, yang disertai kewajiban kepada Negara
serta kepada setiap orang untuk menghormati dan melindungi keputusan
tersebut.

12.  PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA bisa dilakukan baik

oleh Negara maupun oleh seseorang, atau suatu kelompok umat beragama.
Pelanggaran oleh Negara adalah pengabaian dan pembiaran ( Violation by
omission) oleh Negara terhadap terjadinya pemaksaan atau kekerasan yang
bermotifkan ajaran agama oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat
beragama terhadap seseorang atau kelompok umat beragama lainnya ;
pelanggaran oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terjadi
bila seseorang atau suatu kelompok umat beragama melakukan kekerasan, baik
kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik ( violation by commission) yang
bermotifkan ajaran agama, terhadap seseorang atau terhadap kelompok umat
beragama lainnya.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke