Ha ha ha, baa kok indak ado nan mancatuih thread ambo ko ha ?

2013/7/14 Dr. Saafroedin Bahar <[email protected]>

> Para sanak salapanta,
>
> Sekedar bahan bacoan mananti babuko, di bawah iko ambo kirimkan babarapo
> butir buah renungan pribadi ambo tentang konteks kenegaraan dari agamo, nan
> salamo iko nampaknyo manjadi karisauan banyak fihak. Sebagai buah renungan
> pribadi, sudah barang tantu isinyo indak ka samparono, dan tabuka untuak
> kito peloki basamo-samo. Mudah-mudahan ado manfaatnyo.
>
> Isi renungan iko alah ambo lewakan di Facebook, milis AIPI, dan milis
> Komnas HAM.
>
> Bunyinyo saroman ko ha.
>
>
> BEBERAPA BUTIR RENUNGAN TENTANG ARTI ISTILAH
>
> AGAMA, UMAT BERAGAMA, KONFLIK UMAT BERAGAMA, HAK KEBEBASAN BERAGAMA,
> PELANGGARAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA, DAN NEGARA.
>
>
>
> 1.       AGAMA  adalah paradigma sakral yang bersifat komprehensif, yang
> dipercaya berasal dari suatu Kekuatan Supranatural Tertinggi, berisi
> petunjuk luhur tentsng manusia, alam semesta dan alam akhirat, untuk
> mewujudkan kebahagiaan yang sempurna bagi umat manusia.
>
> 2.       UMAT BERAGAMA adalah komunitas manusia seiman, yang menganut
> paradigma sakral yang sama – baik secara integral maupun secara parsial –
> untuk menata kehidupan pribadi dan kehidupan sosial mereka, di bawah
> bimbingan para otoritas agama yang bersangkutan.
>
> 3.       KONFLIK AGAMA adalah kondisi ketidakserasian atau pertentangan
> sistem nilai tentang manusia, alam semesta, atau alam akhirat, dari
> paradigma sacral  yang diajarkan oleh agama-agama.
>
> 4.       KONFLIK UMAT BERAGAMA adalah ketidakserasian atau pertentangan
> antara para penganut agama, baik dalam  pemahaman terhadap paradigma sacral
> yang dianutnya, maupun dalam implementasnya dalam bidang ideologi, politik,
> ekonomi, sosial budaya, atau militer.
>
> 5.       KONFLIK UMAT BERAGAMA terdiri dari konflik internal umat
> beragama dan konflik eksternal antar umat beragama.
>
> 6.       KONFLIK AGAMA DAN KONFLIK UMAT BERAGAMA bersifat sangat
> subyektif dan tidak mengenal kompromi, sehingga sangat sulit untuk
> diselesaikan secara sukarela, dan hanya bisa dibatasi dampak negatifnya
> oleh Negara sebagai kekuatan fihak ketiga.
>
> 7.       NEGARA adalah subyek utama hukum internasional, bersifat
> profane, untuk mengatur hubungan antara tiga komponen Negara, yaitu Rakyat,
> Wilayah, dan Pemerintah, yang dasar-dasarnya lazim diatur dalam sebuah
> konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis.
>
> 8.       BEDA ANTARA AGAMA DAN DASAR NEGARA adalah  Agama  merupakan
> paradigma sacral tentang dunia dan akhirat yang dianut oleh dan berlaku
> khusus untuk penganut agama yang bersangkutan; sedangkan  Dasar Negara
> adalah kaidah hukum positif  yang bersifat profan, dan mengatur seluruh
> Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Dasar Negara memberi tempat dan
> melindungi Agama-agama yang dianut oleh Rakyatnya.
>
> 9.       NEGARA AGAMA, adalah negara yang bersifat khusus, yang
> dasar-dasar hubungan antara Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahnya  diatur
> menurut paradigma sacral suatu agama, dan biasanya tidak mengakui adanya
> paradigma sacral lainnya.
>
> 10.   KONFLIK KONSEPTUAL TENTANG NEGARA AGAMA berasal dari kenyataan
> bahwa dalam zaman modern ini Rakyat – atau Warganegara – terdiri dari
> penganut berbagai agama, yang semuanya mempunyai hak yang sama.
>
> 11.   HAK KEBEBASAN BERAGAMA adalah pengakuan dan perlindungan hukum
> internasional terhadap keputusan pribadi setiap orang untuk menganut,
> menghayati, mengajarkan kepada keluarganya, serta untuk mengamalkan
> paradigma sakral yang diajarkan oleh agama yang dipeluknya dalam kehidupan
> pribadi serta kehidupan sosialnya, yang disertai kewajiban kepada Negara
> serta kepada setiap orang untuk menghormati dan melindungi keputusan
> tersebut.
>
> 12.  PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA bisa dilakukan baik
>
> oleh Negara maupun oleh seseorang, atau suatu kelompok umat beragama.
> Pelanggaran oleh Negara adalah pengabaian dan pembiaran ( Violation by
> omission) oleh Negara terhadap terjadinya pemaksaan atau kekerasan yang
> bermotifkan ajaran agama oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat
> beragama terhadap seseorang atau kelompok umat beragama lainnya ;
> pelanggaran oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terjadi
> bila seseorang atau suatu kelompok umat beragama melakukan kekerasan, baik
> kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik ( violation by commission) yang
> bermotifkan ajaran agama, terhadap seseorang atau terhadap kelompok umat
> beragama lainnya.
>
>
>



-- 
Dr.Saafroedin Bahar
Male, 76 yrs, Jakarta

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke