Pak Saaf n.a.h. No. 4 dan 5 judulnya sama ?
salam Pada 14 Juli 2013 05.35, Dr. Saafroedin Bahar < [email protected]> menulis: > Para sanak salapanta, > > Sekedar bahan bacoan mananti babuko, di bawah iko ambo kirimkan babarapo > butir buah renungan pribadi ambo tentang konteks kenegaraan dari agamo, nan > salamo iko nampaknyo manjadi karisauan banyak fihak. Sebagai buah renungan > pribadi, sudah barang tantu isinyo indak ka samparono, dan tabuka untuak > kito peloki basamo-samo. Mudah-mudahan ado manfaatnyo. > > Isi renungan iko alah ambo lewakan di Facebook, milis AIPI, dan milis > Komnas HAM. > > Bunyinyo saroman ko ha. > > > BEBERAPA BUTIR RENUNGAN TENTANG ARTI ISTILAH > > AGAMA, UMAT BERAGAMA, KONFLIK UMAT BERAGAMA, HAK KEBEBASAN BERAGAMA, > PELANGGARAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA, DAN NEGARA. > > > > 1. AGAMA adalah paradigma sakral yang bersifat komprehensif, yang > dipercaya berasal dari suatu Kekuatan Supranatural Tertinggi, berisi > petunjuk luhur tentsng manusia, alam semesta dan alam akhirat, untuk > mewujudkan kebahagiaan yang sempurna bagi umat manusia. > > 2. UMAT BERAGAMA adalah komunitas manusia seiman, yang menganut > paradigma sakral yang sama – baik secara integral maupun secara parsial – > untuk menata kehidupan pribadi dan kehidupan sosial mereka, di bawah > bimbingan para otoritas agama yang bersangkutan. > > 3. KONFLIK AGAMA adalah kondisi ketidakserasian atau pertentangan > sistem nilai tentang manusia, alam semesta, atau alam akhirat, dari > paradigma sacral yang diajarkan oleh agama-agama. > > 4. KONFLIK UMAT BERAGAMA adalah ketidakserasian atau pertentangan > antara para penganut agama, baik dalam pemahaman terhadap paradigma sacral > yang dianutnya, maupun dalam implementasnya dalam bidang ideologi, politik, > ekonomi, sosial budaya, atau militer. > > 5. KONFLIK UMAT BERAGAMA terdiri dari konflik internal umat > beragama dan konflik eksternal antar umat beragama. > > 6. KONFLIK AGAMA DAN KONFLIK UMAT BERAGAMA bersifat sangat > subyektif dan tidak mengenal kompromi, sehingga sangat sulit untuk > diselesaikan secara sukarela, dan hanya bisa dibatasi dampak negatifnya > oleh Negara sebagai kekuatan fihak ketiga. > > 7. NEGARA adalah subyek utama hukum internasional, bersifat > profane, untuk mengatur hubungan antara tiga komponen Negara, yaitu Rakyat, > Wilayah, dan Pemerintah, yang dasar-dasarnya lazim diatur dalam sebuah > konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis. > > 8. BEDA ANTARA AGAMA DAN DASAR NEGARA adalah Agama merupakan > paradigma sacral tentang dunia dan akhirat yang dianut oleh dan berlaku > khusus untuk penganut agama yang bersangkutan; sedangkan Dasar Negara > adalah kaidah hukum positif yang bersifat profan, dan mengatur seluruh > Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Dasar Negara memberi tempat dan > melindungi Agama-agama yang dianut oleh Rakyatnya. > > 9. NEGARA AGAMA, adalah negara yang bersifat khusus, yang > dasar-dasar hubungan antara Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahnya diatur > menurut paradigma sacral suatu agama, dan biasanya tidak mengakui adanya > paradigma sacral lainnya. > > 10. KONFLIK KONSEPTUAL TENTANG NEGARA AGAMA berasal dari kenyataan > bahwa dalam zaman modern ini Rakyat – atau Warganegara – terdiri dari > penganut berbagai agama, yang semuanya mempunyai hak yang sama. > > 11. HAK KEBEBASAN BERAGAMA adalah pengakuan dan perlindungan hukum > internasional terhadap keputusan pribadi setiap orang untuk menganut, > menghayati, mengajarkan kepada keluarganya, serta untuk mengamalkan > paradigma sakral yang diajarkan oleh agama yang dipeluknya dalam kehidupan > pribadi serta kehidupan sosialnya, yang disertai kewajiban kepada Negara > serta kepada setiap orang untuk menghormati dan melindungi keputusan > tersebut. > > 12. PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA bisa dilakukan baik > > oleh Negara maupun oleh seseorang, atau suatu kelompok umat beragama. > Pelanggaran oleh Negara adalah pengabaian dan pembiaran ( Violation by > omission) oleh Negara terhadap terjadinya pemaksaan atau kekerasan yang > bermotifkan ajaran agama oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat > beragama terhadap seseorang atau kelompok umat beragama lainnya ; > pelanggaran oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terjadi > bila seseorang atau suatu kelompok umat beragama melakukan kekerasan, baik > kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik ( violation by commission) yang > bermotifkan ajaran agama, terhadap seseorang atau terhadap kelompok umat > beragama lainnya. > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
