Assalamu'alaikum. w.w.
Negara Islam seperti apa ?
Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?.
Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah,
tapi Indonesia yang mana ?.
Jawabnya
Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini
dahulunya.
Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi
penjelasan
tambahan seperti berikut.
Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan
Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu
tidak ada
sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan
diangkat oleh
"Majelis Syuro".
Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan
Majelis
Syuro. Kita lihat Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan, contoh
khulafaa
ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh
para
pendiri negara ini dulunya.
"Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga
bahasa Arab.
Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang
di-identic-kan dengan Majelis Syuro tadi.
Ketika di zaman khulafa ur-rasyidin dulu, orang-orangnya masih sedikit,
sehingga dengan
mudah diketahui siapa-siapa orang-orang pintar (pentolan-pentolan) yang akan
duduk di
majelis syuro itu, baik dari suku Quraisy sendiri ataupun pihak Madinah, Aus
dengan
Khazraj.
Berbeda dengan Indonesia yang orang-orangnya yang sudah banyak sehingga tidak
dapat
diketahui dengan mudah siapa pentolan-pentolannya. Oleh sebab itu harus dipilih
para
wakil dari orang yang banyak itu untuk bisa didudukkan di majelis syuro tadi.
Hasil
diskusi para pendiri negara ini memutuskan untuk membuat suatu lembaga guna
mengumpulkan para wakil tadi dalam satu bangunan yang terdiri dari orang-urang
yang
pintar yang diutus oleh kelompok-kelompok rakyat. "Dhiwan" bahasa Arab yang
artinya
bangunan, gedung, atau lembaga, di Indonesiakan dengan kata
"Dewan".
"wakil" adalah bahasa arab yang berarti perwakilan orang-orang pintar tadi.
Maka muncullah Istilah "Dewan Perwakilan Rakyat", yang orang-orangnya nanti
akan
didudukkan di Majelis syuro tadi ditambah dengan golongan-golongan atau
kelompok
yang belum terwakili yang disebut "Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Jadi untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin atau khalifah, yang istilah
nya
kemudian diadopsi dari barat menjadi "Presiden", maka tiap-tiap kelompok rakyat
berkumpul memilih siapa orang-orang pintar yang ada di kelompok mereka yang
akan bisa
mewakili suara mereka untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dengan
catatan
orang ini juga harus mampu jadi pemimpin karena ia berhak memilih dan dipilih.
(Jadi bukan siapa yang banyak
pitih dan gadang ota yang akan diutus, tapi orang yang
pintar).
Wakil dari kelompok-kelompok inilah yang dikirim ke Dewan tadi (DPR) yang
akhirnya
nanti akan masuk ke Majelis syuro (MPR) untuk menentukan siapa yang akan jadi
pemimpin negeri ini (termasuk dirinya sendiri berhak dipilih untuk jadi
pemimpin).
Jadi kesemuanya ini didasarkan kepada cara negara Islam yang disetujui oleh
Syara'.
Oleh sebab itu, untuk menyesuaikannya dengan cara Indonesia maka dibuat
kesekapatan
yang terkenal dengan nama "The Jakarta Charter" (Piagam Jakarta) yang
diletakkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar. (Ingat kata-kata dalam Pembukaan,
"Berkat rahmat Allah swt. ...", artinya negrara Indonesia ini berdiri berkat
rahmat
Allah swt.-red).
Hukum yang dipakai adalah hukum Syara' bagi orang Islam, dan hukum
Civil umum atau hukum agamanya sendiri bagi orang yang bukan Islam.
Jadi pertanyaan itu tidak sulit untuk dijawab rasanya.
"Negara Islam yang seperti
apa?".
Jawabnya,
Negara Islam yang seperti Indonesia dengan mengembalikan 7 kata ("dengan
kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"), yang dulu dibuang oleh
Soekarno,
kembali ke dalam UUD.
Kenapa demikian ?, karena ide pembentukan negara Indonesia dahulu didasarkan
kepada
ide pemerintahan khulafaa ur-rasyidin yang sesuai dengan Syara'.
Seluruh hukum kolonial harus dibuang, dan ide Amin Rais memilih Presiden
langsung
dari rakyat yang mengakibatkan hilangnya fungsi Majelis Syuro tadi (MPR) harus
dihapus, diganti dengan amandemen lain yang sesuai dengan Syara'.
Sarak mangato adat mamakai.
Selesai.
(...Sutan.....
Sarak Mangato adaik mamakai... kalau begitu Minangisasi tu Sutan takah
Jawanisasi pula ?.
... eh kalau sesuai dengan Syara' ... mengapa Tidak ?).
Billahil hidayah wat taufiq
Wassalam
St. Sinaro
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.