Pak MN, ide nan sabana mangkuih. Kok coki awak bisa samo, yo? Baitu kan, Sutan Sinaro di M'sia? He he he...
Tapi......, baru sajo hati ambo bakao ka gadang, takana pulo baliak katantuan dan parundang-undangan di negara Pak MN (dan barati negara ambo juo, He he...), bahaso kasado alahe musti malalui koridor demokrasi (hantu balawu tadi). Sila ka ampek dari Pancasila, samanjak orde reformasi lahia, tampaknyo alah tainjak dan diambuangkan dek Dunsanak awak nan mandewakan paham liberal, masuak ka kaleng sarok di suduik Janjang Ampekpuluah (He he he...). Taruihlah Pak MN malarau salagi tanago masih ado. Mudah-mudahan "generasi mudo" nan ka mambangkikan batang tarandam kejayaaan Minangkabau di republik kumpulan kaum bedebah ko, bisa manjagoan "inyiak balang" di DPRD Minangkabau (d/h SumBar), dan di DPD-RI untuak maluluihan rencana barasiah dari 'Prof'Dr. Mochtar Naim supayo tabantuaknyo Daerah Istimewa Minangkabau di periode DPRD, DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019. Kalau di NAD nan (kabanyo) spesifik, dan di DIY nan (katonyo) spesifik pulo, baa mangko di Minangkabau nan dari zaman Dang Tuanku dikenal kespesifikannyo, indak bisa pulo dibarikan Daerah Istimewa? "Masih phobia dek targedi 15 Februari 1958-kah?". *'**Nothing that can not be for those who want'* 没有什么不可能的,谁想要 لا شيء مستحيل بالنسبة لأولئك الذين يريدون Insha Allah.[?] Salam & doa....................., *mm**** ---------- Pesan terusan ---------- Dari: Mochtar Naim <[email protected]> Tanggal: 22 Desember 2013 15.45 Subjek: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. Kepada: "[email protected]" <[email protected]> *MENUJU DAERAH ISTIMEWA* *SUMATERA BARAT* *Mochtar Naim* *21 Des 2013* P *ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.* * Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.* * Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati -- ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka bertangan di atas. Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa, atau “wuj**ū**dihi ka’adamihi”** kata orang Arab.* * Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka keinginan untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa kelihatannya makin santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari Pusat di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di Nagari di daerah masing2. * * Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya adalah matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah kedua-duanya, patrilineal dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis keturunan di Minangkabau yang menurut garis keluarga ibu, sementara kekuasaan dalam keluarga ibu tetap ada di tangan laki2, yaitu mamak dalam kaum, penghulu dalam suku. * * Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya masih sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah dimunculkan sekarang ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut diberlakukannya Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai kalangan di daerah ini, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, dan yang tak kurang pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, baik di ranah maupun di rantau di manapun di dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang serempak dan cergas dari masyarakat sendiri seperti yang pernah diperlihatkan oleh masyarakat Aceh dan Papua sebelumnya.* * Media pers dan gerakan2 spontan dari para mahasiswa, pemuda dan wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan sangat menentukan. Mari kita tunggu! Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja keras dalam menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. **** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
<<360.gif>>
