Asslm.Wr.Wb.

Ikut memberi masukan mengenai usaha de jure Daerah Istimewa Minang Kabau.

Secara de fakto Nagari mempunyai baras-batas, penduduk dan wali nagari
Secara de jure Nagari harus diubah menjadi Desa dengan perangkat desa.

Mengingat MenHan dan Menkes dari golongan minoritas.
Walaupun wakil minoritas, dapat jabatan yang strategis.
Minoritas kurang dari 7% dari gabungan penduduk Sumbar dan Perantau, dan
lebih dari 10% penutur berbahasa Indonesia-Melayu. [1]

Hemat ambo, usaha secara hukum yurisprudensi ke MK tentang pelaksanaan
Pasal 18 B ayat (2) UU Dasar dan perbaikan UU Desa dapat dilaksanakan tim
kecil dan tidak terlalu gaduh dengan demo penggalangan massa, bahkan
tuntutan Sumatra Barat Merdeka, mengikuti gema Sumatra Utara Merdeka.

Saat ini posisi strategis Menhan dijabat minoritas,
Kandidat Wapres mendatang salah satu partai, dari minoritas pula.
Ada kemungkinan kaum mayoritas berulang, dipimpin minoritas dengan
keyakinan berbeda.

Akan lebih baik Pemerintahan Nagari yang secara de fakto ada, dijalankan
dengan tertib. Wali Nagari tetap dipilih dan pelaksanaannya dibantu
amir-amir untuk pelaksanaan ABSSBK, tanpa gaduh.

Suasana Pemerintah kini dan mendatang masih tidak bisa diprediksi.
Dengan demokrasi transaksional seperti saat ini, hingga muncul UU Desa dan
Pemilu mendatang dalam hitungan bulan, penggunaan kapital memungkinkan
politik pembelian suara. Khawatir usaha DIM yang seksama, mendapat fitnahan
sebagai gerombolan teroris, atau gerombolan pengacau keamanan karena
bermaksud separatis, menuntut merdeka.

Lebih dan kurang saya sampaikan maaf.
Semoga bermanfaat.

Wass.Wr.Wb.
AUGI JD
Cimahi, 38, Jambak
augispot.blogspot.com

[1] 10 Bahasa Daerah dengan Pengguna Terbanyak di Indonesia
http://ilhamblogindonesia.blogspot.com/2013/10/10-bahasa-daerah-dengan-pengguna.html


2013/12/22 Mochtar Naim <[email protected]>

>
> *MENUJU DAERAH ISTIMEWA*
> *SUMATERA BARAT*
>
> *Mochtar Naim*
> *21 Des 2013*
>
>   P
>   *ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang
> memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk
> membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,
> seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah
> Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan
> kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya
> Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah
> dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan
> Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai
> dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.*
> *            Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti
> dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari
> dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali
> Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan
> selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari,
> belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di
> Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti
> dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat
> yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala
> Desa. Kepala Desa  atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur
> semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.*
> *            Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru
> berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan
> sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap
> – Habibie, Gus Dur, Megawati --  ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang
> sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas
> kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika
> Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya
> nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor
> satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya
> feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang
> suka bertangan di atas.  Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada
> semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di
> samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan
> ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS –
> Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari,
> lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial dari
> keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena
> itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa,
> atau “wuj**ū**dihi ka’adamihi”** kata orang Arab.*
> *            Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa,
> maka keinginan untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa
> kelihatannya makin santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan
> Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari
> Pusat di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di
> Nagari di daerah masing2. *
> *            Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di
> Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi
> kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang
> tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya
> adalah matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah
> kedua-duanya, patrilineal dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis
> keturunan di Minangkabau yang menurut garis keluarga ibu, sementara
> kekuasaan dalam keluarga ibu tetap ada di tangan laki2, yaitu mamak dalam
> kaum, penghulu dalam suku.  *
> *            Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya
> masih sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah dimunculkan
> sekarang ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan tuntutan kepada
> pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut
> diberlakukannya Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di
> wilayah Sumatera Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai
> kalangan  di daerah ini, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun
> nagari2 sendiri, dan yang tak kurang pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS
> dari ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, baik di ranah maupun di
> rantau di manapun di dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang serempak dan
> cergas dari masyarakat sendiri seperti yang pernah diperlihatkan oleh
> masyarakat Aceh dan Papua sebelumnya.*
> *            Media pers dan gerakan2 spontan dari para mahasiswa, pemuda
> dan wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan sangat menentukan.  Mari
> kita tunggu! Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja
> keras dalam menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang
> diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. *** *
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke