------Original Message------
To: RantauNet
Cc: Mochtar Naim
Cc: Maturidi Donsan
Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 21:03

Sanak Palanta n.a.h
Lanjutan:
4.Dgn diundangkannyo UU Desa maka Pemerintahan Nagari jo Wali Jorang 
dihapus.Baliak ka zaman Orba. Di Kabupaten samo jo Kota nan ado Lurah nan 
diangkek dari ateh. Hilangnyo Jorong jo Nagari ndak artinyo Minangkabau lai. 
Disiko baa sikap Ninik Mamak, Cadiak Pandai jo Ulama? Ka dipabia sajo? Manuruik 
kito disiko paralunyo Daerah Istimewa Minangkabau [DIM].
5.Tgl 20 Des 2013 di Asrama Haji Tabing Kanwil Kemenag Sumbar mangundang 
Pimpinan Pondok se Sumbar yg tujuannya antara lain membentuk Imamah di setiap 
desa/jorong,magari spt Imam Desa,Imam Kecamatan,Imam Kabupaten n Imam Propinsi. 
Jika ini terwujud hilanglah Imam Adat nan lah ado salamoko.
6. Nan lah diambil KUA skrg adalah Nikah hrs di Kantor KUA,artinya Angku Kali 
Adat sdh tdk berlaku.Ini Point lain utk di bahas dek TTS.
7. Dgn adanya UU No.41/2004 ttg Wakaf maka Wakaf jadi urusan KUA..point yg hrs 
dibahas dlm kerapatan TTS.  
  
Bagaimana pandapek Palanta?
Was.
HZS Mangkuto +70

------Original Message------
To: RantauNet
Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 18:28

Pak MN jo Sanak di Palanta nan ambo hormati.
Gagasan Pak MN Menuju DI Sumatra Barat kito sambut baik dgn tujuan mulia:
1.manyatukan baliak Wilayah Minangkabau nan ABS-SBK,jadi bateh wilayah 
Minangkabau hrs baliak ka asal
2.ABS-SBK harus diamalkan dlm kenyataan bkn sekedar retorika n symbol.Artinya 
ABS-BSK adalah UU DI Minangkabau,maknanya Syari'at Islam wajib ditrapkan di 
Wilayah DI.
Jika ABS-BSK ini terwujud maka sdh lama Minangkabau ko makmur,aman dan 
sentosa,tdk korupsi,tdk ada risywah/suap krn hukum Islam tegak.Misalnya hukum 
mencuri/mancilok atau kerennyo korupsi potong tangan atau pezina di rajam..
3.Usul: adakan pertemuan Tungku Tigo Sajarangan di Istano Pagaruyuang utk 
menuju DI Minangkabau.
Was.
HZS Mangkuto 70+


------Original Message------
From: Mochtar Naim
Sender: RantauNet
To: RantauNet
ReplyTo: RantauNet
Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 15:45

MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT   Mochtar Naim 21 Des 2013   P ASAL 18 B 
ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam 
hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah 
Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah 
Istimewa Papua.  Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat 
dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, 
di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan 
Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai 
dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.             Usaha ini makin terasa 
setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. 
Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu 
adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah 
pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka 
masing2. Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal 
demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari 
diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. 
Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada 
Kepala Desa. Kepala Desa  atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur 
semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.             Ketika musim 
berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari 
Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga 
Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati --  ke Susilo 
Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan 
berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata 
tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang 
kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena 
orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya 
feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka 
bertangan di atas.  Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada 
Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada 
KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita 
yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, 
dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang 
fungsinya lebih banyak seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama 
dan mereknya itu. Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng 
ora ono -- kata orang Jawa, atau “wujūdihi ka’adamihi” kata orang Arab.         
    Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka keinginan 
untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa kelihatannya makin 
santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan Kota, benar2 lebih banyak 
mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari Pusat di Jakarta, daripada 
mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di Nagari di daerah masing2.      
       Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di Minangkabau 
adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi kepada Kitabullah 
(ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang tidak sejalan, 
dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya adalah matrilineal, 
tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah kedua-duanya, patrilineal dan 
patriarkal. Jadi hanya penentuan garis keturunan di Minangkabau yang menurut 
garis keluarga ibu, sementara kekuasaan dalam keluarga ibu tetap ada di tangan 
laki2, yaitu mamak dalam kaum, penghulu dalam suku.               Tuntutan dari 
masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya masih sporadis, dan hilang2 timbul. 
Dengan gelagat yang sudah dimunculkan sekarang ini kelihatannya belum cukup 
kuat untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah, baik eksekutif maupun 
legislatif, untuk menuntut diberlakukannya Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu 
untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat. Diperlukan gema yang kuat dan 
kemilau dari berbagai kalangan  di daerah ini, baik di tingkat provinsi, 
kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, dan yang tak kurang pentingnya dari 
Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, baik di 
ranah maupun di rantau di manapun di dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang 
serempak dan cergas dari masyarakat sendiri seperti yang pernah diperlihatkan 
oleh masyarakat Aceh dan Papua sebelumnya.             Media pers dan gerakan2 
spontan dari para mahasiswa, pemuda dan wanita, jelas akan memainkan peranan 
yang akan sangat menentukan.  Mari kita tunggu! Sementara itu para pemikir dari 
kelompok TTS juga harus kerja keras dalam menyusun konsep yang sistemik dengan 
apa yang sesungguhnya yang diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. 
*** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi 
tanggung jawab pengirim email. 
=========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, 
yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email 
attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * 
Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus 
footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru 
buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. 
=========================================================== Berhenti, bergabung 
kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena 
Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti 
berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke 
rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi 
https://groups.google.com/groups/opt_out. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke