Pak Asmun, ambo menyimak sajo dulu di suduik. Alun jaleh dek ambo rincian gagasan Pak MN iko. Wassalam , SB, 77, Sby.
Sent from my iPad > On 22 Des 2013, at 17.03, asmun sjueib <[email protected]> wrote: > > Aww. Dunsanak Palanta Rnet n.a.h. > Dengan sagalo mohon maaf jo jari nan sapuluh ambo pribadi sangeik dan sangeik > mandukuang pemikiran brilian tsbk. Namun demikian, ambo akan sangeik > sapandapeik manakala awak labieh realistis dan praktis sajolah. Yuk, bentuk > tim kecil dan susun program karajo, division of labour, kumpulkan dana ciek > piyah sabulan saurang, dstnya.Mohon pandapeik jo saran Angku Guru SB. > Wassalam, > Haasma Depok > > > Pada Minggu, 22 Desember 2013 16:34, "[email protected]" > <[email protected]> menulis: > Pak MN PhD, sanak Letjen (tit) MM, jo sanak2 sa palanta yth. > > Walau mungkin orang2 daerah/propinsi lain akan mengatakan : > > "Pengin jadi Daerah Istimewa Sumatra Barat....? Karena punya adat matrilineal > satu2nya di Indonesia?...Mimpi 'ngkali yeeee?", > > Namun sebagai seorang putra kelahiran Sumatra Barat ambo tidak ada pilihan > selain mendukung gagasan yang brilian ini. Nampaknya tidak ada yg perlu > "dipersekapkan bersama" karena telah dipikirkan dg matang oleh pak Mochtar. > > Walau ada komentar atau tanggapan, dari pengalaman selama ini pak Mochtar > jarang sekalu menanggapi balik. Tidak terjadi diskusi atau komunikasi 2 > arah....seringnya searah saja. > > Mungkinkah gagasan ini sudah muncul waktu pak Mochtar menjadi anggota DPD > tapi waktu itu suasana tidak kondusif untuk menyampaikannya? > Dalam perjalanan waktu makin dimatangkan? > > Salam > Fashridjal M. Noor Sidin > L65bdg > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > From: Mochtar Naim <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Sun, 22 Dec 2013 16:45:29 +0800 (SGT) > To: [email protected]<[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. > > > MENUJU DAERAH ISTIMEWA > SUMATERA BARAT > > Mochtar Naim > 21 Des 2013 > > P > ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki > kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan > pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku > dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh > Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh > Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer > suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga > memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, > atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri > sosial-budayanya itu. > Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan > Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan > Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan > anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan > ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari, belum lagi orang > di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi > kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang > berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya > kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau > Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi > yang datang dari atas. > Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti > dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan > di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus > Dur, Megawati -- ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua > periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, > tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali > ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya > tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang > terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga > jenderal, militer yang suka bertangan di atas. Di Nagari di zaman Reformasi > ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka > berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada > organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; > juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali > Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial > dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena > itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa, atau > “wujūdihi ka’adamihi” kata orang Arab. > Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka > keinginan untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa > kelihatannya makin santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan > Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari Pusat > di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di Nagari > di daerah masing2. > Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di > Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi > kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang > tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya > adalah matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah > kedua-duanya, patrilineal dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis > keturunan di Minangkabau yang menurut garis keluarga ibu, sementara kekuasaan > dalam keluarga ibu tetap ada di tangan laki2, yaitu mamak dalam kaum, > penghulu dalam suku. > Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya masih > sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah dimunculkan sekarang > ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan tuntutan kepada > pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut diberlakukannya > Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di wilayah Sumatera > Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai kalangan di > daerah ini, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, > dan yang tak kurang pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, > alim ulama dan cerdik pandai, baik di ranah maupun di rantau di manapun di > dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang serempak dan cergas dari masyarakat > sendiri seperti yang pernah diperlihatkan oleh masyarakat Aceh dan Papua > sebelumnya. > Media pers dan gerakan2 spontan dari para mahasiswa, pemuda dan > wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan sangat menentukan. Mari kita > tunggu! Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja keras > dalam menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang > diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. *** > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
