Pak Asmun, ambo menyimak sajo dulu di suduik. Alun jaleh dek ambo rincian 
gagasan Pak MN iko. 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

> On 22 Des 2013, at 17.03, asmun sjueib <[email protected]> wrote:
> 
> Aww. Dunsanak Palanta Rnet n.a.h.
> Dengan sagalo mohon maaf jo jari nan sapuluh ambo pribadi sangeik dan sangeik 
> mandukuang pemikiran brilian tsbk. Namun demikian, ambo akan sangeik 
> sapandapeik manakala awak labieh realistis dan praktis sajolah. Yuk, bentuk 
> tim kecil dan susun program karajo, division of labour, kumpulkan dana ciek 
> piyah sabulan saurang, dstnya.Mohon pandapeik jo saran Angku Guru SB.
> Wassalam,
> Haasma Depok 
> 
> 
> Pada Minggu, 22 Desember 2013 16:34, "[email protected]" 
> <[email protected]> menulis:
> Pak MN PhD, sanak Letjen (tit) MM, jo sanak2 sa palanta yth.
> 
> Walau mungkin orang2 daerah/propinsi lain akan mengatakan :
> 
> "Pengin jadi Daerah Istimewa Sumatra Barat....? Karena punya adat matrilineal 
> satu2nya di Indonesia?...Mimpi 'ngkali yeeee?", 
> 
> Namun sebagai seorang putra kelahiran Sumatra Barat ambo tidak ada pilihan 
> selain mendukung gagasan yang brilian ini. Nampaknya tidak ada yg perlu 
> "dipersekapkan bersama" karena telah dipikirkan dg matang oleh pak Mochtar. 
> 
> Walau ada komentar atau tanggapan, dari pengalaman selama ini pak Mochtar 
> jarang sekalu menanggapi balik. Tidak terjadi diskusi atau komunikasi 2 
> arah....seringnya searah saja.
> 
> Mungkinkah gagasan ini sudah muncul waktu pak Mochtar menjadi anggota DPD 
> tapi waktu itu suasana tidak kondusif untuk menyampaikannya?
> Dalam perjalanan waktu makin dimatangkan?
> 
> Salam
> Fashridjal M. Noor Sidin
> L65bdg
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!
> From: Mochtar Naim <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Sun, 22 Dec 2013 16:45:29 +0800 (SGT)
> To: [email protected]<[email protected]>
> ReplyTo: [email protected]
> Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
> 
> 
> MENUJU DAERAH ISTIMEWA
> SUMATERA BARAT
>  
> Mochtar Naim
> 21 Des 2013
>  
> P
> ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki 
> kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan 
> pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku 
> dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh 
> Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh 
> Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer 
> suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga 
> memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, 
> atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri 
> sosial-budayanya itu.
>             Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan 
> Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan 
> Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan 
> anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan 
> ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari, belum lagi orang 
> di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi 
> kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang 
> berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya 
> kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa  atau 
> Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi 
> yang datang dari atas.
>             Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti 
> dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan 
> di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus 
> Dur, Megawati --  ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua 
> periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, 
> tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali 
> ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya 
> tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang 
> terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga 
> jenderal, militer yang suka bertangan di atas.  Di Nagari di zaman Reformasi 
> ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka 
> berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada 
> organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; 
> juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali 
> Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial 
> dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena 
> itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa, atau 
> “wujūdihi ka’adamihi” kata orang Arab.
>             Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka 
> keinginan untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa 
> kelihatannya makin santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan 
> Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari Pusat 
> di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di Nagari 
> di daerah masing2.
>             Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di 
> Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi 
> kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang 
> tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya 
> adalah matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah 
> kedua-duanya, patrilineal dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis 
> keturunan di Minangkabau yang menurut garis keluarga ibu, sementara kekuasaan 
> dalam keluarga ibu tetap ada di tangan laki2, yaitu mamak dalam kaum, 
> penghulu dalam suku.  
>             Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya masih 
> sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah dimunculkan sekarang 
> ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan tuntutan kepada 
> pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut diberlakukannya 
> Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di wilayah Sumatera 
> Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai kalangan  di 
> daerah ini, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, 
> dan yang tak kurang pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, 
> alim ulama dan cerdik pandai, baik di ranah maupun di rantau di manapun di 
> dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang serempak dan cergas dari masyarakat 
> sendiri seperti yang pernah diperlihatkan oleh masyarakat Aceh dan Papua 
> sebelumnya.
>             Media pers dan gerakan2 spontan dari para mahasiswa, pemuda dan 
> wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan sangat menentukan.  Mari kita 
> tunggu! Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja keras 
> dalam menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang 
> diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. ***
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke