Sanak Palanta n.a.h
Lanjutan:
4.Dgn diundangkannyo UU Desa maka Pemerintahan Nagari jo Wali Jorang 
dihapus.Baliak ka zaman Orba. Di Kabupaten samo jo Kota nan ado Lurah nan 
diangkek dari ateh. Hilangnyo Jorong jo Nagari ndak artinyo Minangkabau lai. 
Disiko baa sikap Ninik Mamak, Cadiak Pandai jo Ulama? Ka dipabia sajo? Manuruik 
kito disiko paralunyo Daerah Istimewa Minangkabau [DIM].
5.Tgl 20 Des 2013 di Asrama Haji Tabing Kanwil Kemenag Sumbar mangundang 
Pimpinan Pondok se Sumbar yg tujuannya antara lain membentuk Imamah di setiap 
desa/jorong,magari spt Imam Desa,Imam Kecamatan,Imam Kabupaten n Imam Propinsi. 
Jika ini terwujud hilanglah Imam Adat nan lah ado salamoko.
6. Nan lah diambil KUA skrg adalah Nikah hrs di Kantor KUA,artinya Angku Kali 
Adat sdh tdk berlaku.Ini Point lain utk di bahas dek TTS.
7. Dgn adanya UU No.41/2004 ttg Wakaf maka Wakaf jadi urusan KUA..point yg hrs 
dibahas dlm kerapatan TTS.  
  
Bagaimana pandapek Palanta?
Was.
HZS Mangkuto +70
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Sun, 22 Dec 2013 11:28:58 
To: RantauNet<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.

Pak MN jo Sanak di Palanta nan ambo hormati.
Gagasan Pak MN Menuju DI Sumatra Barat kito sambut baik dgn tujuan mulia:
1.manyatukan baliak Wilayah Minangkabau nan ABS-SBK,jadi bateh wilayah 
Minangkabau hrs baliak ka asal
2.ABS-SBK harus diamalkan dlm kenyataan bkn sekedar retorika n symbol.Artinya 
ABS-BSK adalah UU DI Minangkabau,maknanya Syari'at Islam wajib ditrapkan di 
Wilayah DI.
Jika ABS-BSK ini terwujud maka sdh lama Minangkabau ko makmur,aman dan 
sentosa,tdk korupsi,tdk ada risywah/suap krn hukum Islam tegak.Misalnya hukum 
mencuri/mancilok atau kerennyo korupsi potong tangan atau pezina di rajam..
3.Usul: adakan pertemuan Tungku Tigo Sajarangan di Istano Pagaruyuang utk 
menuju DI Minangkabau.
Was.
HZS Mangkuto 70+

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mochtar Naim <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 22 Dec 2013 16:45:29 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.



MENUJU DAERAH ISTIMEWA
SUMATERA BARAT
 
Mochtar Naim
21 Des 2013
 
P 
ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2
yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk
membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,
seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa 
Nanggroe
Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan kekhasan2 yang dimiliki 
oleh Sumatera Barat dengan adat dan
budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di
ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan
Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai
dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.
            Usaha ini makin terasa setelah Nagari
dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah
bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah
rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang
didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di
Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di
Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan
Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya
yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala
Desa  atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan,
mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.
            Ketika musim berganti, sistem
berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama
32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang
masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati --  ke Susilo Bambang Yudoyono 
atau SBY yang
sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya
seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera
Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan
tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang
Jawa yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya
juga jenderal, militer yang suka bertangan di atas.  Di Nagari di zaman 
Reformasi ini formalnya ada
semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di
samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada
organisasi wanita yang suka disebut Bundo
Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua
itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak
seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu.
Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek
e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa, atau “wujūdihi ka’adamihi”kata orang 
Arab.
            Dengan nama
kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka keinginan untuk menjadikan
Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa kelihatannya makin santer. Apa lagi yang
namanya Provinsi, Kabupaten dan Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan
melaksanakan instruksi dari Pusat di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan
dan kehendak dari warga di Nagari di daerah masing2. 
            Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat
yang dipakai di Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak
bersendi kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, 
yang
tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya 
adalah
matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah kedua-duanya, 
patrilineal
dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis keturunan di Minangkabau yang menurut
garis keluarga ibu, sementara kekuasaan dalam keluarga ibu tetap ada di tangan 
laki2,
yaitu mamak dalam kaum, penghulu dalam suku.  
            Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh
ini kelihatannya masih sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah
dimunculkan sekarang ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan
tuntutan kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut
diberlakukannya Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di
wilayah Sumatera Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai
kalangan  di daerah ini, baik di tingkat
provinsi, kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, dan yang tak kurang
pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, alim ulama dan cerdik
pandai, baik di ranah maupun di rantau di manapun di dunia ini. Tegasnya, ada
tuntutan yang serempak dan cergas dari masyarakat sendiri seperti yang pernah
diperlihatkan oleh masyarakat Aceh dan Papua sebelumnya.
            Media pers dan gerakan2 spontan dari
para mahasiswa, pemuda dan wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan
sangat menentukan.  Mari kita tunggu!
Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja keras dalam
menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang diinginkan
dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. *** 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke