Sanak Palanta n.a.h Lanjutan: 4.Dgn diundangkannyo UU Desa maka Pemerintahan Nagari jo Wali Jorang dihapus.Baliak ka zaman Orba. Di Kabupaten samo jo Kota nan ado Lurah nan diangkek dari ateh. Hilangnyo Jorong jo Nagari ndak artinyo Minangkabau lai. Disiko baa sikap Ninik Mamak, Cadiak Pandai jo Ulama? Ka dipabia sajo? Manuruik kito disiko paralunyo Daerah Istimewa Minangkabau [DIM]. 5.Tgl 20 Des 2013 di Asrama Haji Tabing Kanwil Kemenag Sumbar mangundang Pimpinan Pondok se Sumbar yg tujuannya antara lain membentuk Imamah di setiap desa/jorong,magari spt Imam Desa,Imam Kecamatan,Imam Kabupaten n Imam Propinsi. Jika ini terwujud hilanglah Imam Adat nan lah ado salamoko. 6. Nan lah diambil KUA skrg adalah Nikah hrs di Kantor KUA,artinya Angku Kali Adat sdh tdk berlaku.Ini Point lain utk di bahas dek TTS. 7. Dgn adanya UU No.41/2004 ttg Wakaf maka Wakaf jadi urusan KUA..point yg hrs dibahas dlm kerapatan TTS. Bagaimana pandapek Palanta? Was. HZS Mangkuto +70 Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: [email protected] Date: Sun, 22 Dec 2013 11:28:58 To: RantauNet<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. Pak MN jo Sanak di Palanta nan ambo hormati. Gagasan Pak MN Menuju DI Sumatra Barat kito sambut baik dgn tujuan mulia: 1.manyatukan baliak Wilayah Minangkabau nan ABS-SBK,jadi bateh wilayah Minangkabau hrs baliak ka asal 2.ABS-SBK harus diamalkan dlm kenyataan bkn sekedar retorika n symbol.Artinya ABS-BSK adalah UU DI Minangkabau,maknanya Syari'at Islam wajib ditrapkan di Wilayah DI. Jika ABS-BSK ini terwujud maka sdh lama Minangkabau ko makmur,aman dan sentosa,tdk korupsi,tdk ada risywah/suap krn hukum Islam tegak.Misalnya hukum mencuri/mancilok atau kerennyo korupsi potong tangan atau pezina di rajam.. 3.Usul: adakan pertemuan Tungku Tigo Sajarangan di Istano Pagaruyuang utk menuju DI Minangkabau. Was. HZS Mangkuto 70+ Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Mochtar Naim <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 22 Dec 2013 16:45:29 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT Mochtar Naim 21 Des 2013 P ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas. Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati -- ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka bertangan di atas. Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono -- kata orang Jawa, atau “wujūdihi ka’adamihi”kata orang Arab. Dengan nama kembali ke Nagari tetapi esensinya tetap Desa, maka keinginan untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa kelihatannya makin santer. Apa lagi yang namanya Provinsi, Kabupaten dan Kota, benar2 lebih banyak mendengarkan dan melaksanakan instruksi dari Pusat di Jakarta, daripada mendengarkan rintihan dan kehendak dari warga di Nagari di daerah masing2. Itu satu. Sisi lainnya adalah bahwa adat yang dipakai di Minangkabau adalah adat yang bersendi kepada syarak, dan syarak bersendi kepada Kitabullah (ABS-SBK). Adat yang sejalan dengan syarak dipakai, yang tidak sejalan, dibuang. Sementara di sisi lain lagi, kendati adat dasarnya adalah matrilineal, tetapi bukan matriarkal, sedang syarak adalah kedua-duanya, patrilineal dan patriarkal. Jadi hanya penentuan garis keturunan di Minangkabau yang menurut garis keluarga ibu, sementara kekuasaan dalam keluarga ibu tetap ada di tangan laki2, yaitu mamak dalam kaum, penghulu dalam suku. Tuntutan dari masyarakat sendiri sejauh ini kelihatannya masih sporadis, dan hilang2 timbul. Dengan gelagat yang sudah dimunculkan sekarang ini kelihatannya belum cukup kuat untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menuntut diberlakukannya Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat. Diperlukan gema yang kuat dan kemilau dari berbagai kalangan di daerah ini, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun nagari2 sendiri, dan yang tak kurang pentingnya dari Ormas2 dan suara TTS dari ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, baik di ranah maupun di rantau di manapun di dunia ini. Tegasnya, ada tuntutan yang serempak dan cergas dari masyarakat sendiri seperti yang pernah diperlihatkan oleh masyarakat Aceh dan Papua sebelumnya. Media pers dan gerakan2 spontan dari para mahasiswa, pemuda dan wanita, jelas akan memainkan peranan yang akan sangat menentukan. Mari kita tunggu! Sementara itu para pemikir dari kelompok TTS juga harus kerja keras dalam menyusun konsep yang sistemik dengan apa yang sesungguhnya yang diinginkan dengan DI Sumbar atau Minangkabau itu. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
