Mak Maturidi, berikut pembahasan mengenai pemerkosaan yang saya salin dari
tautan berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan/

---
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pak Ustadz,

Apa hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pelaku aborsi, menurut hukum Islam?
Jika tidak ditemukan empat orang saksi dalam kasus pemerkosaan tersebut,
apakah ada cara lain untuk menjerat pelaku?
Jazakumullahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan
yang banyak).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:

Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.

Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana
hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa
dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta
diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa
untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang
memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita
tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib
memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah
budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga
budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan
kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman
sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika
dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya
dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman
had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits,
dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.
Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan
hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”

Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan,
bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah
bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban
membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh
Al-Muwaththa’, 5:268).

Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.

Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi
sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan
oleh Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ
لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau
disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang
(keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS.
Al-Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:

- Dibunuh.
- Disalib.
- Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan
kiri dan kaki kanan.
- Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di
atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera
bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di
masyarakat.

Harus ada bukti atau pengakuan pelaku

Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan
tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang
jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui
perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia
berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban,
tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh
pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan
tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146)

Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu
Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak
mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat
orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had),
yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.”
(Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad
Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).

Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
---

Allahu Ta'ala a'laam.

Wassalaam
---
Ahmad Ridha (l. 1400 H/1980 M

On Apr 21, 2014 8:15 PM, "Maturidi Donsan" <[email protected]> wrote:
>
> Tarimo kasih, pancarahan ciek dari sanak Ahmad Ridha (AR).
>
> Jadi kalau baitu pemerkosaan di Sarilamak kapatangko, indak tamasuak zina
tu do yo, karano tak ado 4 urang nan manyaksikan.
>
> Jadi walaupun inyo ba zina  tak bisa dimakan hukum  NKRI ko do.
>
> Hanyo bisa dipakai / dicarikan  hukum lain.
>
> Jadi  kalau baitu bisa disimpulkan samintaro, sauai jo  pancarahan sanak
AR, walaupun lah jaleh bandera merah putiah Indonesia tu bagian atehnyo
SIRAH, alun bisa  rakyat manngatokan  sirah lai kalau alun ado hukum nan
mambuktikan baso bagian ateh bandera tu io sirah. Baitu kiro-kiro yo
>
> Wass.
>
> Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke