sato ambo sagetek di palantako bagi golongan nan suko bazina lain kali bawo 4 urang saksi ,katokan bahwa ambo kabazina jo si polan tu a......bia kanti nan 4 urang saksi mato mancaliak nyo, sakurang nyo nonton perai hehheheh
lai baitu agak ati ??? Salam HD St Barbanso KL 2014-04-22 7:27 GMT+08:00 Zubir Amin <[email protected]>: > Assalamu'alaikum wr.wb. > Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia. > Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan > 'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa. > Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan? > Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan? > Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n > fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh. > Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi > saksi ti dak hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2? > Wassalamu'alaikum wr.wb! > > Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember. > Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone > ------------------------------ > *From: * Ahmad Ridha <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 +0700 > *To: *RantauNet<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI > PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG > > Wa'alaykumus salaam warahmatullah, > > Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti, > > Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa > hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku > sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu > 'alayhi wa Sallam. > > Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku. > Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan > hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa > Allah. > > Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya > pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati > dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman > yang berat. > > Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan? > Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan > zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > --- > Ahmad Ridha > On Apr 21, 2014 8:45 PM, "Syafrinal Syarien" <[email protected]> wrote: > >> Assalaamu'alaykum... >> >> Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah >> tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa >> nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. >> Kecuali: >> 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan >> catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg >> sebetulnya masih "partner in crime." Apakah mungkin? >> 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi >> "tangkap tangan". Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) >> mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai >> beraksi dan "timba telah masuk sumur" barulah 4 orang saksi ini bertindak. >> Kalau "timba belum masuk sumur" misalnya "sekedar nempel di pinggir sumur", >> maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu >> yang bisa menyaksikan "timba masuk sumur" dari pencahayaan yang terbatas, >> tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? >> Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar "timba tidak >> masuk sumur", malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah >> mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? >> >> Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. >> Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab >> tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap >> cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana >> caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? >> >> Wassalaam; >> Sy Syarien/44/Karawaci >> >> >> Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis: >> >> Mak Maturidi yang saya hormati, >> Istilah "zina" dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam >> hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah >> menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah >> menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. >> Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang >> laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. >> Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang >> dimaksud bukanlah "sekadar" zina mata dan bukanlah "sekadar" zina tangan, >> Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum >> dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. >> Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan >> tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara >> penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina >> dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah >> mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil >> evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. >> Allahu Ta'ala a'lam. >> Wassalaam, >> --- >> Ahmad Ridha >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
