sato ambo sagetek di palantako

bagi golongan nan suko bazina lain kali bawo 4 urang saksi ,katokan bahwa
ambo kabazina jo si polan tu a......bia kanti nan 4 urang saksi mato
mancaliak nyo, sakurang nyo nonton perai  hehheheh

lai baitu agak ati ???

Salam
HD St Barbanso
KL


2014-04-22 7:27 GMT+08:00 Zubir Amin <[email protected]>:

>  Assalamu'alaikum wr.wb.
> Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia.
> Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan
> 'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa.
> Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan?
> Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan?
> Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n
> fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh.
> Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi
> saksi ti dak hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2?
> Wassalamu'alaikum wr.wb!
>
> Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember.
> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
> ------------------------------
> *From: * Ahmad Ridha <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 +0700
> *To: *RantauNet<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
> PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
>
> Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
>
> Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti,
>
> Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa
> hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku
> sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu
> 'alayhi wa Sallam.
>
> Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku.
> Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan
> hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa
> Allah.
>
> Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya
> pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati
> dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman
> yang berat.
>
> Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan?
> Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan
> zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati.
>
> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> ---
> Ahmad Ridha
> On Apr 21, 2014 8:45 PM, "Syafrinal Syarien" <[email protected]> wrote:
>
>> Assalaamu'alaykum...
>>
>> Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
>> tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
>> nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
>> Kecuali:
>> 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan
>> catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg
>> sebetulnya masih "partner in crime." Apakah mungkin?
>> 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
>> "tangkap tangan". Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
>> mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
>> beraksi dan "timba telah masuk sumur" barulah 4 orang saksi ini bertindak.
>> Kalau "timba belum masuk sumur" misalnya "sekedar nempel di pinggir sumur",
>> maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
>> yang bisa menyaksikan "timba masuk sumur" dari pencahayaan yang terbatas,
>> tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
>> Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar "timba tidak
>> masuk sumur", malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
>> mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?
>>
>> Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
>> Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
>> tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
>> cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
>> caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?
>>
>> Wassalaam;
>> Sy Syarien/44/Karawaci
>>
>>
>> Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis:
>>
>> Mak Maturidi yang saya hormati,
>> Istilah "zina" dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
>> hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
>> menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
>> menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
>> Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
>> laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
>> Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
>> dimaksud bukanlah "sekadar" zina mata dan bukanlah "sekadar" zina tangan,
>> Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
>> dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
>> Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
>> tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
>> penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
>> dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
>> mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
>> evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.
>> Allahu Ta'ala a'lam.
>> Wassalaam,
>> ---
>> Ahmad Ridha
>>
>>    --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke