Sanak ANB dan AR

Intinyo  ambo terkesan pengadilan Agamo Tagaraksa Tangerang tidak
mengesahkan poto sebagai alat bukti.

Kalau itu diakui mungkin dilakukan sumpah 5 x tu.

Jadi ambo tapikia baa kok poto-poto Ariel di Pengadilan Agama Bandung
untuak pornografi disyahkan sebagai alat bukti. atau memang ambo nan salah
tangkok.



Kalau di PA Banduang poto-poto bisa dipoakai sebagai alat bukti baa ko di
PA Tangerang tidak ?????????????????

Apo beda PA Bandung dengan PA Tangerang, lain dasar hukumnya.

Baa agaknyo tu.

Wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau


Pada 25 April 2014 13.36, Akmal Nasery Basral <[email protected]> menulis:

> Sanak Ahmad Ridha:
>
> "Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
> rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi."
>
> ANB:
>
> Sanak AR n.a.h,
>
> ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad
> bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan
> kepada sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk
> bersumpah *li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam  (Maliki, Syafi'i dan
> Hambali). Sedang menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah*
> li'an* kepada istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan 
> *hadd*tetapi harus dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau 
> menarik
> kembali tuduhannya.
>
> Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh
> suaminya berzina) juga  berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang
> ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo
> baca-baca dua hari ini.
>
> Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil
> yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami
> yang dituduh berzina.
>
> Allahu a'lam,
>
> ANB
> 45, Cibubur
>
>
> Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis:
>
> Pak Akmal yang saya hormati,
>>
>> Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya
>> berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah
>> juga. Kasus ini disebut sebagai li'an.
>>
>> Allah Ta'aala berfirman (yang artinya):
>>
>> "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak
>> ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
>> itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah
>> termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
>> Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
>>
>> Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama
>> Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
>> dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
>> itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nuur 24.6-9)
>> Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
>> rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.
>>
>> Firman Allah Ta'aala (yang artinya):
>>
>> "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
>> ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
>> mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
>> dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
>> lain kepadanya." (QS An-Nisaa 4:15)
>>
>> "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi
>> atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi
>> maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta." (QS An-Nuur
>> 24:13)
>>
>> Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat
>> sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):
>>
>> "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
>> dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
>> menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
>> mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
>> kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),
>> maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nuur
>> 24:4-5)
>> Allahu Ta'aala a'laam.
>>
>> Wassalaam,
>> --
>> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
>> (l. 1400 H/1980 M)
>>
>> 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <[email protected]>:
>>
>> Mak Maturidi n.a.h,
>>>
>>> Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali
>>> atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia
>>> berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun
>>> mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap
>>> dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh
>>> kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.
>>>
>>> Wassalam,
>>>
>>> ANB
>>> 45, Cibubur
>>>
>>>
>>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke