Sanak ANB dan AR Intinyo ambo terkesan pengadilan Agamo Tagaraksa Tangerang tidak mengesahkan poto sebagai alat bukti.
Kalau itu diakui mungkin dilakukan sumpah 5 x tu. Jadi ambo tapikia baa kok poto-poto Ariel di Pengadilan Agama Bandung untuak pornografi disyahkan sebagai alat bukti. atau memang ambo nan salah tangkok. Kalau di PA Banduang poto-poto bisa dipoakai sebagai alat bukti baa ko di PA Tangerang tidak ????????????????? Apo beda PA Bandung dengan PA Tangerang, lain dasar hukumnya. Baa agaknyo tu. Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 25 April 2014 13.36, Akmal Nasery Basral <[email protected]> menulis: > Sanak Ahmad Ridha: > > "Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd > rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi." > > ANB: > > Sanak AR n.a.h, > > ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad > bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan > kepada sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk > bersumpah *li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam (Maliki, Syafi'i dan > Hambali). Sedang menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah* > li'an* kepada istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan > *hadd*tetapi harus dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau > menarik > kembali tuduhannya. > > Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh > suaminya berzina) juga berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang > ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo > baca-baca dua hari ini. > > Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil > yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami > yang dituduh berzina. > > Allahu a'lam, > > ANB > 45, Cibubur > > > Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis: > > Pak Akmal yang saya hormati, >> >> Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya >> berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah >> juga. Kasus ini disebut sebagai li'an. >> >> Allah Ta'aala berfirman (yang artinya): >> >> "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak >> ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang >> itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah >> termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat >> Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. >> >> Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama >> Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang >> dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya >> itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nuur 24.6-9) >> Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd >> rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. >> >> Firman Allah Ta'aala (yang artinya): >> >> "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah >> ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila >> mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) >> dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan >> lain kepadanya." (QS An-Nisaa 4:15) >> >> "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi >> atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi >> maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta." (QS An-Nuur >> 24:13) >> >> Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat >> sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): >> >> "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) >> dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang >> menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian >> mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. >> kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), >> maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nuur >> 24:4-5) >> Allahu Ta'aala a'laam. >> >> Wassalaam, >> -- >> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim >> (l. 1400 H/1980 M) >> >> 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <[email protected]>: >> >> Mak Maturidi n.a.h, >>> >>> Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali >>> atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia >>> berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun >>> mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap >>> dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh >>> kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. >>> >>> Wassalam, >>> >>> ANB >>> 45, Cibubur >>> >>> >>> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
