Pak Akmal yang saya hormati, Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah juga. Kasus ini disebut sebagai li'an.
Allah Ta'aala berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nuur 24.6-9) Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. Firman Allah Ta'aala (yang artinya): "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (QS An-Nisaa 4:15) "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta." (QS An-Nuur 24:13) Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nuur 24:4-5) Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <[email protected]>: > Mak Maturidi n.a.h, > > Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas > nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta > maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat > sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak > benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia > berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. > > Wassalam, > > ANB > 45, Cibubur > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
