Kanda MD n a h

Ass ww

Soal  PT Rapp dan Sukanto Tanoto itu adalah kasus yang terbilang sdh
cukup lama.Mungkin waktu itu bank pemberi kredit dan BI di fait a
compli, sehingga “terpaksa “ mengambil langkah penyelamatan. Alasannya
mungkin faktor aset yang cukup (pabrik , tanaman akasia yang ribuan
hektar (bahan baku kertas) , tenaga kerja yang ribuan, produknya yang
cukup diminati dsbnya) dan secara keseluruhan mungkin dipandang
memadai dibanding utangnya. Kayaknya hutangnya itu akan lama lunasnya,
namun selama bank menerima pembayaran bunga (yang cukup material) ,
selama produksi tetap jalan dan cash flow mendukung, maka biasanya
bank bisa mentolerir. Jangka waktu pelunasan biasanya multi years. Dan
andaikata suatu saat kesulitan, biasanya ada saja pengusaha lain
(manajemen baru) yang mau/berani  mengambil alih dengan skema
tertentu.

“Mengemplang” BLBI itu dilakukan oleh banyak pengusaha dan pemilik
Bank (swasta) yang saat ini sebagian besar bangkrut, masuk kandang
situmbin , buron atau sekarang sudah kere.

Mereka yang tercatat sebagai“kelompok orang terkaya”  periode terakhir
satahu  ambo seluruhnya (kecuali Samsul Nursalim yang masih buron, )
adalah pengusaha pengusaha yang tidak tersangkut lagi BLBI , mereka
sudah lolos dan bisa mengatasi krisis keunagan pada periode th 90 an
yang lalu.

Soal karakter Orang Kaya dalam List No.13.

Sebenarnya karakter itu maksudnya sbb :   bahwa seorang pengusaha
(orang kaya) itu dalam bermitra tidak boleh hanya memikirkan
keuntungan sendiri saja. Hubungan harus didasarkan pada hubungan
bisnis yang seimbang dan jangka panjang. Pengusaha tidak boleh cari
untuk sepihak dan mitra bisnis tidak memperoleh keuntungan atau
malahan rugi. Kedua pihak harus sama sama untung, dan dengan demikian
hubungan bisnis berlangsung jangka panjang dan keduanya berkembang
bersama dan sama sama memperoleh keuntungan. Tidak boleh sama sekali
mematikan atau membuat mitra bisnis bangkrut.


“Tidak ada makan siang gratis” sering di asumsikan sebagai sogokan.
Dalam praktik sebenarnya tidak demikian. Seorang pejabat , umumnya
memberi izin atau suatu fasilitas bukan berdasarkan sogokan . Banyak
prosedur yang harus dilalui sebelum memperoleh suatu izin (fasikitas)
. Izin atau fasilitas diberikan kalau pengusaha yang meminta
izin/fasilitas dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dulu , grativikasi itu tidak dianggap sebagai korupsi. Pengusaha yang
punya kemampuan, yang beroperasi di suatu wilayah, adalah biasa kalau
sekali setahun, menyisihkan sebagaian kecil keuntungannya sebagai
“THR” kepada pejabat tertentu baik yang ada jasanya maupun tidak ada
jasanya bagi kelancaran usaha mereka. Termasuk dalam kelompok penerima
THR itu adalah penegak hukum di daerah. Tidak ada kerugian negara
dalam penerimaan “grativikasi” seperti itu, karena tidak ada transaksi
yang menjadi alasan pemberian itu. Gratifikasi yang pemberiannya
berdasarkan suatu janji :  “apabila saya diberi ....., maka nanti bpk
akan saya beri .....” Itu adalah gratifikasi berdasarkan adanya
transaksi tertentu , maka  hal itu termasuk kategori korupsi sesuai UU
yang mengaturnya.

“Tidak ada makan siang yang gratis” kalau diidentikkan dengan
gratifikasi seperrti itu, jelas hal itu termasuk sogokan dan  itu
bertentangan dengan ajaran agama. Islam . Biarlah dunsanak yang ahli
dalam ilmu agama yang menjelaskan dalilnya.

Sekarang zaman sudah berubah,  semua bentuk gratifikasi dilarang,
maka pengusaha yang sadar akan perlunya hubungan dengan masyarakat
setempat dan pemerintah, “mengalihkan “ gratifikasi itu ke bidang
sosial secara resmi dalam bentuk dana CSR (Corporate Social
Responsibility). Pemerintah mengarahkan bagaimana dan kemana dana CSR
itu didaya gunakan.

Beda “grativikasi” yang ditangkap KPK dengan “grativikasi’ jaman dulu,
zaman dulu , pemberian grativikasi itu bukan karena transaksi
tertentu, yang ditangkap KPK itu gratifikasi berdasarkan transaksi
tertentu.

Tentang urang kayo manggunokan Singapura sebagai “base” dalm bisnis

Sabananyo , itu hal biaso dalam bisnis. Uang indak ber agama dan tidak
terikat pada tanah air tertentu. Dia akan pergi kemana dia bisa
memperoleh “rente” ekonomi paling baik dan aman. Hanya kita  tetap
saja  melihat pemiliknya  sebagai “kurang patriotik” , karena dananya
diputar di negeri orang sedangkan negeri sendiri masih memerlukan dana
dana seperti itu.

Sementara segitu dulu  kanda MD

W#assalam
Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di JKT.

2015-02-10 18:29 GMT+07:00 Maturidi Donsan <[email protected]>:
> Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h
>
>
>
> Tarimo kasih Dd Zd , atas Tip untuk menjadi orang kaya yang dd berikan.
>
>
>
> Ado siek nan menjadi catatan ambo : 13. Memahami…  -  ujuangnyo sogok
> menyogok ?
>
>
>
> Apakah tip diangko 13  bisa kito,pakai, sebagai penganut agama Islam,  baa
> caro mamakainyo agar agamo tak dilangga , urusan salasai, nan salamoko,
> ujuangnyo sogok manyogok atau bahaso KPK nyo korupsi .
>
> 99 Tip  untuk sukses dalam ekonomi yang  dd berikan ko, iko memang perlu
> dihayati  nam,pakny kalau ingin kayo.
>
> Nam payah oknum umat islam nan lah kayo ingin menayamai urang kayo nan 24
> urang  tu
>
>  Untuk itu banyak nan manggunokan Singapur sebagai buntia. Tengok sajolah
> Anggoro, SKK Migas, Akil Muchtar banyak lain an kamanysul kalau KPK masih
> ado.
>
>
>
> Contoh nan paling kongkrit mungkin:
>
> Sukanto Tanoto  (ST) mungkin hanya puncak gunung es.
>
>
>
> Riau Pos  tahun 2000-an memberitakan   bagaimana pak Tabrani Rab (TR)  Orang
> Tua/Tokoh Riau mengeluh terhadap kelakuan ST ini. Tapi apa daya TR, ST
> bermain diatas.
>
>
>
> RAPP (usaha bidang kertas dan pulp)  punya tunggakan 3,1 T,  ke Bank
> Indonesia atau bank pemerintah) tak bisa bayar.
>
> ST minta kucuran dari Bank Pemerintah, agar RAPP bisa jalan, buruh bisa
> kerja dan bisa mengansur cicilan.
>
> Pemerintah dihadapkan kepada dilemma, tak diberi kucuran uang 3,1 T  bisa
> ludes dab buruh nganggur. Diberi kucuran tambah banyak uang negara ke RAPP.
> Apakah tidak dilalap lari.
>
> Akhirnya mungkin dikucurkan juga tak tahulah ,  saya tak mengikuti lagi.
>
>
>
> Yang ironinya. ST punya kekayaan  38 T lebih Forbes 2008
> disimpan/dioperasikan di Singapura.
>
> Hutang di RAPP 3,1  T tak bisa bayar.
>
> Kalau ditanya tentu ST akan berkelah, Kekayaan pribadi lain, perusahaan
> lain.
>
> Apa tidak aset RAPP itu yang  mengalir ke Singapura, karena pusatnya di
> Singapura.
>
>
>
> Kenapa pemerintah membiarkan  pengusaha Indonesia bisa berpusat di
> Singapura, kalau orang Indonesia ya modalnya  harus berpusat. Jadi kita
> sudah dibodohi. Ini penyebanya tak lain  korupsi, saya menduga sebagian uang
> korupsi oknum di sini, ada di Sinagpura, menggunakan  jembatan seperti itu
> (kantor usaha berpusat di Singapura).
>
>
>
> Saya yakin bapak-bapak kita yang pernah di eselon 1 kementerian dipastikan
> mengetahui hal ini.
>
>
>
> Marilah bagi yang sudah pensiun, tidak lagi menggantungkan periuk nasi di
> Kementerian, bicaralah agar negara ini baik kedepan. Kalau bapak-bapak ini
> tahu tapi tak mau membukanya, berarti bapak juga ikut menghancurkan negara
> ini sendiri, NKRI ini tak akan lama.
>
>
>
> Kalau kebobrokan negara  dibiarkan,  sejuta ahli ekonomi di Merdeka Utara
> itu tak akan dapat memperbaiki perekonomian negara ini.
>
>
>
> Era Joko Wi –JK 2014-2019 kemungkinn era korupsi besar-besaran lebih dahsyat
> dari yang sudah-sudah, masing-masing akan cari uang untuk bertarung lagi di
> 2019..
>
>
>
> Mudah-mudahan tulisan saya salah.
>
>
>
> Wass,
>
> Maturidi
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
> email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke