Kanda MD n a h Ass ww
Soal PT Rapp dan Sukanto Tanoto itu adalah kasus yang terbilang sdh cukup lama.Mungkin waktu itu bank pemberi kredit dan BI di fait a compli, sehingga “terpaksa “ mengambil langkah penyelamatan. Alasannya mungkin faktor aset yang cukup (pabrik , tanaman akasia yang ribuan hektar (bahan baku kertas) , tenaga kerja yang ribuan, produknya yang cukup diminati dsbnya) dan secara keseluruhan mungkin dipandang memadai dibanding utangnya. Kayaknya hutangnya itu akan lama lunasnya, namun selama bank menerima pembayaran bunga (yang cukup material) , selama produksi tetap jalan dan cash flow mendukung, maka biasanya bank bisa mentolerir. Jangka waktu pelunasan biasanya multi years. Dan andaikata suatu saat kesulitan, biasanya ada saja pengusaha lain (manajemen baru) yang mau/berani mengambil alih dengan skema tertentu. “Mengemplang” BLBI itu dilakukan oleh banyak pengusaha dan pemilik Bank (swasta) yang saat ini sebagian besar bangkrut, masuk kandang situmbin , buron atau sekarang sudah kere. Mereka yang tercatat sebagai“kelompok orang terkaya” periode terakhir satahu ambo seluruhnya (kecuali Samsul Nursalim yang masih buron, ) adalah pengusaha pengusaha yang tidak tersangkut lagi BLBI , mereka sudah lolos dan bisa mengatasi krisis keunagan pada periode th 90 an yang lalu. Soal karakter Orang Kaya dalam List No.13. Sebenarnya karakter itu maksudnya sbb : bahwa seorang pengusaha (orang kaya) itu dalam bermitra tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sendiri saja. Hubungan harus didasarkan pada hubungan bisnis yang seimbang dan jangka panjang. Pengusaha tidak boleh cari untuk sepihak dan mitra bisnis tidak memperoleh keuntungan atau malahan rugi. Kedua pihak harus sama sama untung, dan dengan demikian hubungan bisnis berlangsung jangka panjang dan keduanya berkembang bersama dan sama sama memperoleh keuntungan. Tidak boleh sama sekali mematikan atau membuat mitra bisnis bangkrut. “Tidak ada makan siang gratis” sering di asumsikan sebagai sogokan. Dalam praktik sebenarnya tidak demikian. Seorang pejabat , umumnya memberi izin atau suatu fasilitas bukan berdasarkan sogokan . Banyak prosedur yang harus dilalui sebelum memperoleh suatu izin (fasikitas) . Izin atau fasilitas diberikan kalau pengusaha yang meminta izin/fasilitas dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dulu , grativikasi itu tidak dianggap sebagai korupsi. Pengusaha yang punya kemampuan, yang beroperasi di suatu wilayah, adalah biasa kalau sekali setahun, menyisihkan sebagaian kecil keuntungannya sebagai “THR” kepada pejabat tertentu baik yang ada jasanya maupun tidak ada jasanya bagi kelancaran usaha mereka. Termasuk dalam kelompok penerima THR itu adalah penegak hukum di daerah. Tidak ada kerugian negara dalam penerimaan “grativikasi” seperti itu, karena tidak ada transaksi yang menjadi alasan pemberian itu. Gratifikasi yang pemberiannya berdasarkan suatu janji : “apabila saya diberi ....., maka nanti bpk akan saya beri .....” Itu adalah gratifikasi berdasarkan adanya transaksi tertentu , maka hal itu termasuk kategori korupsi sesuai UU yang mengaturnya. “Tidak ada makan siang yang gratis” kalau diidentikkan dengan gratifikasi seperrti itu, jelas hal itu termasuk sogokan dan itu bertentangan dengan ajaran agama. Islam . Biarlah dunsanak yang ahli dalam ilmu agama yang menjelaskan dalilnya. Sekarang zaman sudah berubah, semua bentuk gratifikasi dilarang, maka pengusaha yang sadar akan perlunya hubungan dengan masyarakat setempat dan pemerintah, “mengalihkan “ gratifikasi itu ke bidang sosial secara resmi dalam bentuk dana CSR (Corporate Social Responsibility). Pemerintah mengarahkan bagaimana dan kemana dana CSR itu didaya gunakan. Beda “grativikasi” yang ditangkap KPK dengan “grativikasi’ jaman dulu, zaman dulu , pemberian grativikasi itu bukan karena transaksi tertentu, yang ditangkap KPK itu gratifikasi berdasarkan transaksi tertentu. Tentang urang kayo manggunokan Singapura sebagai “base” dalm bisnis Sabananyo , itu hal biaso dalam bisnis. Uang indak ber agama dan tidak terikat pada tanah air tertentu. Dia akan pergi kemana dia bisa memperoleh “rente” ekonomi paling baik dan aman. Hanya kita tetap saja melihat pemiliknya sebagai “kurang patriotik” , karena dananya diputar di negeri orang sedangkan negeri sendiri masih memerlukan dana dana seperti itu. Sementara segitu dulu kanda MD W#assalam Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di JKT. 2015-02-10 18:29 GMT+07:00 Maturidi Donsan <[email protected]>: > Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h > > > > Tarimo kasih Dd Zd , atas Tip untuk menjadi orang kaya yang dd berikan. > > > > Ado siek nan menjadi catatan ambo : 13. Memahami… - ujuangnyo sogok > menyogok ? > > > > Apakah tip diangko 13 bisa kito,pakai, sebagai penganut agama Islam, baa > caro mamakainyo agar agamo tak dilangga , urusan salasai, nan salamoko, > ujuangnyo sogok manyogok atau bahaso KPK nyo korupsi . > > 99 Tip untuk sukses dalam ekonomi yang dd berikan ko, iko memang perlu > dihayati nam,pakny kalau ingin kayo. > > Nam payah oknum umat islam nan lah kayo ingin menayamai urang kayo nan 24 > urang tu > > Untuk itu banyak nan manggunokan Singapur sebagai buntia. Tengok sajolah > Anggoro, SKK Migas, Akil Muchtar banyak lain an kamanysul kalau KPK masih > ado. > > > > Contoh nan paling kongkrit mungkin: > > Sukanto Tanoto (ST) mungkin hanya puncak gunung es. > > > > Riau Pos tahun 2000-an memberitakan bagaimana pak Tabrani Rab (TR) Orang > Tua/Tokoh Riau mengeluh terhadap kelakuan ST ini. Tapi apa daya TR, ST > bermain diatas. > > > > RAPP (usaha bidang kertas dan pulp) punya tunggakan 3,1 T, ke Bank > Indonesia atau bank pemerintah) tak bisa bayar. > > ST minta kucuran dari Bank Pemerintah, agar RAPP bisa jalan, buruh bisa > kerja dan bisa mengansur cicilan. > > Pemerintah dihadapkan kepada dilemma, tak diberi kucuran uang 3,1 T bisa > ludes dab buruh nganggur. Diberi kucuran tambah banyak uang negara ke RAPP. > Apakah tidak dilalap lari. > > Akhirnya mungkin dikucurkan juga tak tahulah , saya tak mengikuti lagi. > > > > Yang ironinya. ST punya kekayaan 38 T lebih Forbes 2008 > disimpan/dioperasikan di Singapura. > > Hutang di RAPP 3,1 T tak bisa bayar. > > Kalau ditanya tentu ST akan berkelah, Kekayaan pribadi lain, perusahaan > lain. > > Apa tidak aset RAPP itu yang mengalir ke Singapura, karena pusatnya di > Singapura. > > > > Kenapa pemerintah membiarkan pengusaha Indonesia bisa berpusat di > Singapura, kalau orang Indonesia ya modalnya harus berpusat. Jadi kita > sudah dibodohi. Ini penyebanya tak lain korupsi, saya menduga sebagian uang > korupsi oknum di sini, ada di Sinagpura, menggunakan jembatan seperti itu > (kantor usaha berpusat di Singapura). > > > > Saya yakin bapak-bapak kita yang pernah di eselon 1 kementerian dipastikan > mengetahui hal ini. > > > > Marilah bagi yang sudah pensiun, tidak lagi menggantungkan periuk nasi di > Kementerian, bicaralah agar negara ini baik kedepan. Kalau bapak-bapak ini > tahu tapi tak mau membukanya, berarti bapak juga ikut menghancurkan negara > ini sendiri, NKRI ini tak akan lama. > > > > Kalau kebobrokan negara dibiarkan, sejuta ahli ekonomi di Merdeka Utara > itu tak akan dapat memperbaiki perekonomian negara ini. > > > > Era Joko Wi –JK 2014-2019 kemungkinn era korupsi besar-besaran lebih dahsyat > dari yang sudah-sudah, masing-masing akan cari uang untuk bertarung lagi di > 2019.. > > > > Mudah-mudahan tulisan saya salah. > > > > Wass, > > Maturidi > > > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
