Kanda MD n a h

Ass ww.

Kita (indonesia) sudah menganut paham ekonomi terbuka  , bahkan Daerah
Istimewa Aceh saja dalam UU No. 13 tahun  2011 ditegaskan bahwa Aceh
harus menerapkan ekonomi terbuka, artin ya (secara tidak langsung)
Aceh sebagai bagian dari NKRI harus menyesuaikan kebijakan ekonominya
dengan RI yang menganut sistem ekonomi terbuka. Aceh harus menerima
konsekwensi  kerja sama ekonomi Asean yang memungkinkan warga asing
dari Asean boleh dan dapat berusaha di Daerah Istimewa Aceh.
Indonesia sudah menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN.
Dalam kerjasama itu pengusaha pengusaha Indonesia boleh dan dapat
berusaha dimanapun di kawasan Asean dan semua Pengusaha dan bahkan
tenaga kerja kita dengan keahlian kusus juga bisa bekerja di seantero
negeri negeri Asean. Kerjasama itu timbal balik.Semua pengusaha  warga
negara negara Asean juga dapat membuka usaha di Indonesia, yrtmasuk di
Aceh sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani Pemerinatah RI.
Sebenarnya Kerja sama itu sama maknanya bahwa  “uang tidak beragama
dan tidak bertanah air” itu?. Uang bisa ditanam dimana saja untuk
mencari laba yang maksimal.

Tujuan dari kerja sama ekonomi itu sudah dikaji oleh ahli ahli ekonomi
Indonesia dan dinilai menguntungkan bagi perkembangan dan kemajuan
ekonomi dalam beragam aspek , sebelum ditandatangani dalam Kesepakatan
yang dibuat antar kepala kepala negara Asean. Jadi sistem ekonomi
terbuka itu sudah menjadi kebijakan negara dan  tahun 2015 ini akan
dimulai ASEAN Economic Community sebagai perwujudan dari kerjasama
ekonomi Asean itu.

Soal SDA agar tetap kita yg kelola ,.

Modal asingn yg masuk tdk selalu untuk megeksploitasi SDA kita. Banyak
yang masuk bidang jasa dan keuangan, tanpa mengganggu SDA kita. Juga
untuk usaha tambang yang besar seperti Freeport yang membutuhkan modak
yang besar begitu juga Modalnya, modal pribumi gak mencukupi.

Mengenai eksport kayu gelondongan pada era tahun 1970 an memang
merugikan dan sudah dikoreksi oleh pemerintah. Eksport kayu
gelondongan dihentikan dan ekport hanya diperkenankan untu barang jadi
seperti plywood dan produk kayu lainnya.
Sekarang bahkan untuk produk pertambangan, ekport bahan dasar (bulk)
tidak dibolehkan. Maka pembangunan smelter menjadi wajib sebagai
pabrik pengolah bahan dasar sebelum di eksport

Wassalam

Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak karambia , Odg, tingga di Jkt.

2015-02-12 21:55 GMT+07:00 Maturidi Donsan <[email protected]>:
> Dd ZD n.a. h
>
>
> Ambo ulang saketek:
>
> Uang indak beragama dan tidak terikat pada tanah air tertentu. Dia akan
> pergi kemana dia bisa memperoleh “rente” ekonomi
>
>
>
> Apa tak mungkin  dirobah paradigma “uang tidak beragama dan tidak terikat
> kepada tanah air” atau malah uang tidak bertanah air.
>
>
>
> Apa tak mungkin uang Indonesia untuk Indonesia, memang mungkin dikatakan tak
> maju, tapi setidaknya kita selamat.
>
>
>
> Caranya: Kita sendiri yang memproduksi SDA dan mengolah  sampai baramg jadi,
> arti nya dari hulu ke hilir diolah oleh BUMN.
>
>
>
> Yang belum kemampuan kita biar dulu dalam tanah, tak usah tergesa. Ini untuk
> mencegah SDA ini cepat habis dan lebih banyak orang luar dapat dari negara
> sendiri.
>
>
>
> Tahun 70-an, swasta  dari dalam dan luar negeri atau patungan boleh ambil
> kayu di Indonesia untuk export.
>
> Setiap kubik kayu Indonesia baik Kalimantan, Sumatera, Papua, pemerintah
> hanya dapat dari harga export   US $ 2 / kubik kayu gelondongan.
>
>
>
> Kayu  gelondongan ini kalau diolah menjadi kayu olahan 3/4 kubik bersih
> dengan nilai, kalau harga  sekarang rata-rata  US $ 200/kubik,  ¾ kubik  US
> $ 150, pemerintah hanya dapat US $ 2 ,  US $ 140 lebih dibawa keluar.
> Uang-uang yang bangsa beginilah yang sebagian besar diopersikan  di luar
> negeri oleh para konglomerat.
>
>
>
> Memang pemerintah serba sulit, disamping uang untuk pembangunan, yang lebih
> mendorong lagi  adalah agar pengangguran bisa ditampung, terutama yang
> rendah pendidikn atau tak ada sama sekali dan  tidak punya  lahan garapan,
> hanya semata mengharapkan adanya pembukaan lapangan pekerjaan dari
> pemerintah.
>
>
>
> Kedepan mungkin harus dipikirkan agar pemberian tanah garapan kepada mereka
> yang membutuhkan agar diberikan dengan sertifikat hak garap turun temurun,
> agar tidak dilepas lagi ketangan lain. Penggarap punah , tanah kembali ke
> negara.
>
>
>
> Kalau tidak demikian tanah Sumatera, Kalimantan, Papua akan habis hanya
> untuk dibagi kepada kepada trasmigran kemudian tanah itu terkumpul ke
> konglomerat. Pemberian tanah  jadi sia-sia.
>
>
>
> Dengan demikian golongan ini tidak lagi memaksa pemerinta huntuk
> mendatangkan investor dari luar yang menyebabkan SDA kita terjual murah,
> atau hutang karena terpaksa  untuk membuka lapangan pekerjaan untuk memberi
> makan para tak punya garapan ini.
>
>
>
> Wass,
>
>
>
> Maturidi
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
> email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke