Kanda MD n a h Ass ww.
Kita (indonesia) sudah menganut paham ekonomi terbuka , bahkan Daerah Istimewa Aceh saja dalam UU No. 13 tahun 2011 ditegaskan bahwa Aceh harus menerapkan ekonomi terbuka, artin ya (secara tidak langsung) Aceh sebagai bagian dari NKRI harus menyesuaikan kebijakan ekonominya dengan RI yang menganut sistem ekonomi terbuka. Aceh harus menerima konsekwensi kerja sama ekonomi Asean yang memungkinkan warga asing dari Asean boleh dan dapat berusaha di Daerah Istimewa Aceh. Indonesia sudah menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN. Dalam kerjasama itu pengusaha pengusaha Indonesia boleh dan dapat berusaha dimanapun di kawasan Asean dan semua Pengusaha dan bahkan tenaga kerja kita dengan keahlian kusus juga bisa bekerja di seantero negeri negeri Asean. Kerjasama itu timbal balik.Semua pengusaha warga negara negara Asean juga dapat membuka usaha di Indonesia, yrtmasuk di Aceh sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani Pemerinatah RI. Sebenarnya Kerja sama itu sama maknanya bahwa “uang tidak beragama dan tidak bertanah air” itu?. Uang bisa ditanam dimana saja untuk mencari laba yang maksimal. Tujuan dari kerja sama ekonomi itu sudah dikaji oleh ahli ahli ekonomi Indonesia dan dinilai menguntungkan bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi dalam beragam aspek , sebelum ditandatangani dalam Kesepakatan yang dibuat antar kepala kepala negara Asean. Jadi sistem ekonomi terbuka itu sudah menjadi kebijakan negara dan tahun 2015 ini akan dimulai ASEAN Economic Community sebagai perwujudan dari kerjasama ekonomi Asean itu. Soal SDA agar tetap kita yg kelola ,. Modal asingn yg masuk tdk selalu untuk megeksploitasi SDA kita. Banyak yang masuk bidang jasa dan keuangan, tanpa mengganggu SDA kita. Juga untuk usaha tambang yang besar seperti Freeport yang membutuhkan modak yang besar begitu juga Modalnya, modal pribumi gak mencukupi. Mengenai eksport kayu gelondongan pada era tahun 1970 an memang merugikan dan sudah dikoreksi oleh pemerintah. Eksport kayu gelondongan dihentikan dan ekport hanya diperkenankan untu barang jadi seperti plywood dan produk kayu lainnya. Sekarang bahkan untuk produk pertambangan, ekport bahan dasar (bulk) tidak dibolehkan. Maka pembangunan smelter menjadi wajib sebagai pabrik pengolah bahan dasar sebelum di eksport Wassalam Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak karambia , Odg, tingga di Jkt. 2015-02-12 21:55 GMT+07:00 Maturidi Donsan <[email protected]>: > Dd ZD n.a. h > > > Ambo ulang saketek: > > Uang indak beragama dan tidak terikat pada tanah air tertentu. Dia akan > pergi kemana dia bisa memperoleh “rente” ekonomi > > > > Apa tak mungkin dirobah paradigma “uang tidak beragama dan tidak terikat > kepada tanah air” atau malah uang tidak bertanah air. > > > > Apa tak mungkin uang Indonesia untuk Indonesia, memang mungkin dikatakan tak > maju, tapi setidaknya kita selamat. > > > > Caranya: Kita sendiri yang memproduksi SDA dan mengolah sampai baramg jadi, > arti nya dari hulu ke hilir diolah oleh BUMN. > > > > Yang belum kemampuan kita biar dulu dalam tanah, tak usah tergesa. Ini untuk > mencegah SDA ini cepat habis dan lebih banyak orang luar dapat dari negara > sendiri. > > > > Tahun 70-an, swasta dari dalam dan luar negeri atau patungan boleh ambil > kayu di Indonesia untuk export. > > Setiap kubik kayu Indonesia baik Kalimantan, Sumatera, Papua, pemerintah > hanya dapat dari harga export US $ 2 / kubik kayu gelondongan. > > > > Kayu gelondongan ini kalau diolah menjadi kayu olahan 3/4 kubik bersih > dengan nilai, kalau harga sekarang rata-rata US $ 200/kubik, ¾ kubik US > $ 150, pemerintah hanya dapat US $ 2 , US $ 140 lebih dibawa keluar. > Uang-uang yang bangsa beginilah yang sebagian besar diopersikan di luar > negeri oleh para konglomerat. > > > > Memang pemerintah serba sulit, disamping uang untuk pembangunan, yang lebih > mendorong lagi adalah agar pengangguran bisa ditampung, terutama yang > rendah pendidikn atau tak ada sama sekali dan tidak punya lahan garapan, > hanya semata mengharapkan adanya pembukaan lapangan pekerjaan dari > pemerintah. > > > > Kedepan mungkin harus dipikirkan agar pemberian tanah garapan kepada mereka > yang membutuhkan agar diberikan dengan sertifikat hak garap turun temurun, > agar tidak dilepas lagi ketangan lain. Penggarap punah , tanah kembali ke > negara. > > > > Kalau tidak demikian tanah Sumatera, Kalimantan, Papua akan habis hanya > untuk dibagi kepada kepada trasmigran kemudian tanah itu terkumpul ke > konglomerat. Pemberian tanah jadi sia-sia. > > > > Dengan demikian golongan ini tidak lagi memaksa pemerinta huntuk > mendatangkan investor dari luar yang menyebabkan SDA kita terjual murah, > atau hutang karena terpaksa untuk membuka lapangan pekerjaan untuk memberi > makan para tak punya garapan ini. > > > > Wass, > > > > Maturidi > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
