Alhamdulillah dari penuturan panjang lebar yang telah buya sampaikan insya Allah sedikit demi sedikit akan menambah khasanah pengetahuan kita tentang masalah harta pusaka tinggi ini. Namun ada satu proses yang belum buya sampaikan yaitu semisal harta pusaka tinggi tersebut sekarang di kuasai oleh seorang laki-laki dari keturunan kaumnya yang tidak mempunyai saudara perempuan, tapi di pihak ibu beliau mempunyai saudara perempuan. Kira-kira kemanakah jatuhnya harta pusaka tinggi tersebut dan apakah boleh si laki-laki menjual nya karena menurut beliau tidak ada saudara perempuannya yang akan mewarisi. Bagaimana pula kedudukan dari si perempuan dari saudara ibu (jauah ampia batali enek).
Sakitu ka tukuak tambah untuak mandapek ilimu buya. Semoga Allah memberikan selalu kekuatan dan daya kepada buya untuk selalu berinteraksi di rantau maya, amiiiiin. Wassalamu'alaikum ww Batuduang Ameh (41) -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mas'oed Abidin Sent: Friday, March 28, 2008 11:14 AM To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Mungkinkah Harta Pusaka Tinggi didudukkan sebagai harta waqaf .....???? Ananda Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim, yang di berkati Allah, semoga Ananda sehat selalu, Amin. Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh, Pendapat buya, tidaklah dapat di serupakan harta pusaka tinggi itu yang di dalam adat kita di Minangkabau, sebagai muthlak harta waqaf, yang diamanahkan kepada perempuan sebagai nadzirnya. Buya malah berpendapat, harta pusaka tinggi itu sebagai harta kaum semata. Sebagai, kalau di contohkan sekarang harta organisasi, bila kaum itu dapat diserupakan dengan organisasi yang bernama kaum itu. Harta pusaka tinggi itu lebih kuat kedudukannya pada kesepakatan kaum. Menjual dan menggadai harta pusaka tinggi ini, sesungguhnya secara hakiki terlarang. Walau tadi, disebut ada alasan pada tiga perkara. Tapi kapankah ketiga perkara itu sebenar-benar nyata adanya??? ........ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
