Buya Mas'oed Abidin nan di rahmati Allah,
Wassalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh,.

Sangaik sajuak dan sanang ambo mambaco pituah atau pencarahan tentang Harato
Pusako Tinggi sasuai judul diateh, tidak terkesan menggurui tapi Buya uleh
apo adonyo nan jadi buah kabanaran dari harato kaum ko. Walaupun alah
panjang leba Buya jalehkan tapi tetap di penghujung kato, Buya tetap
mamintak ka audiens atau ka nan Buya tujukan jawek an pertanyoan nan Buya
barikan, agar mancari pandangan lain nan mungkin labiah tapek.  

Kato2 nan arif bijaksana macam nan dibawah ko jarang kami tarimo dari
seseorang nan alah kito tinggikan sarantiang dan kito dulukan salangkah
seperti Buya ko. Pai tampek batanyo pulang tampek babarito, urang nan
bapandangan laweh dan ba ilimu santiang, tapi masih tetap mangecek
marandah-randah. Sungguah jadi panutan bagi kami nan mudo2 ko.

"Ananda Ahmad Ridha, mohon juga buya dibantu, barangkali ada pandangan lain
yang lebih baik dan utama. 
Pendapat kita sesungguhnya belum final dan tidak limited."

Kami di RN ko sangaik marasokan kenyamanan dan ketenteraman samanjak Buya
masuak mancogok baliak di dunia maya urang awak ko. Semoga Buya indak bosan2
nyo mambari pancarahan bagi kami dan kami mandoakan Buya selalu sihaik dan
selalu dalam lindungan Nan Kuaso, Amin ... ya rabbal 'alamin. 

Best Regards,
H.Mulyadi dt.Marah Bangso (51 th kurang sahari)

Tenaga bantuan Engineer dari PT.Pusri pada :

Mechanical Dept. 
PT. REKAYASA INDUSTRI - Jakarta
Jl.Kalibata Timur I No.36, Jakarta - 12740
Phone : +62-21-7988700 ext. 2215
Fax     : +62-21-7988701
email   : [EMAIL PROTECTED]
atau  : [EMAIL PROTECTED]


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Mas'oed Abidin
Sent: 28 Maret 2008 11:14
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Mungkinkah Harta Pusaka Tinggi didudukkan sebagai
harta waqaf .....????


Ananda Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim, yang di berkati
Allah, semoga Ananda sehat selalu, Amin.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,
Pendapat buya, tidaklah dapat di serupakan harta pusaka tinggi itu yang di
dalam adat kita di Minangkabau, sebagai muthlak harta waqaf, yang
diamanahkan kepada perempuan sebagai nadzirnya.
Buya malah berpendapat, harta pusaka tinggi itu sebagai harta kaum semata.
Sebagai, kalau di contohkan sekarang harta organisasi, bila kaum itu dapat
diserupakan dengan organisasi yang bernama kaum itu.
Harta pusaka tinggi itu lebih kuat kedudukannya pada kesepakatan kaum.
Menjual dan menggadai harta pusaka tinggi ini, sesungguhnya secara hakiki
terlarang.
Walau tadi, disebut ada alasan pada tiga perkara. Tapi kapankah ketiga
perkara itu sebenar-benar nyata adanya???
Semisal contoh, mayat terbujur di tengah rumah. 
Mungkin ini terjadi kalau kaum lelaki sudah tidak ada lagi, orang kampung
sudah mengungsi, keadaan sangat darurat, yang tinggal hanya kaum perempuan,
barulah boleh menggadaikan harta itu. Kapankah ini akan terjadi?? 
Jadi secara hakiki, harta pusaka tinggi itu tidak boleh bergeser.
Halnya sama, kalau gadih gadang indak ba laki, atau rumah gadang alah ka
tirisan. Pada hakekatnya karena yang kuat di dalam kaum, yakni kaum lelaki
sudah punah. Masyaalah, banyak yang tersuruk dari yang tersirat dalam kata
pepatah kita.
Buya kadang berfikir, tentang kearifan budaya Minang ini Salah satu di
antaranya tentang harta pusaka tinggi. Manakala harta itu diserah ke kaum
lelaki, tentulah harta itu akan berkisar kerumah istrinya, atau
anak-anaknya, yang menurut faraidh akan mewarisi peninggalannya.
Jadi lelaki dalam kaum menjadi pengawas harta waqaf, kaum perempuan
mengelola hasilnya, kedua-duanya tidak berhak mengalihkan dan menjualnya,
sehingga berkekalanlah harta pusaka tinggi itu menjadi kekayaan kaum, turun
temurun, harta pusaka tinggi akan menjadi basic need dalam kaumnya.
Apalagi, kalau diingat bahwa tugas semenda (kaum lelaki, yang menjadi suami
bagi seorang perampuan) di tengah kaum istrinya di Minangkabau berat sekali,
di antaranya ka marapek-an nan ranggang, ka manupang nan condong, ka mauleh
nan singkek, ka manambah nan kurang, ka manyalasai nan kusuik, ka manyisik
nan rusak. Jadi bukan semata sebagai seorang suami yang mengawasi istri dan
anak-anaknya. 
Ada tugas sosial lain, yang berakitan dengan keluarga kaumnya dan keluarga
kaum istrinya. Inilah yang disebut sumando rumah gadang, atau sumando ninik
mamak. 
Hubungan kekerabatan itu, akan erat hubungannya nanti dengan pengawasan dan
pemanfaatan harta pusaka.
Sehubungan dengan itu, barangkali ananda yang menuntut ilmu di sumber
datangnya Islam, perlu mendalami penelitian berguna untuk orang kampung
kita, bahwa sebenarnya amat bijaksana ketentuan hukum adat di Minangkabau,
yang memberi batasan bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dijual, dan tetap
berada dalam pengawasan kaum perempuan, jadi bukanah semua harta di wariskan
kepada perempuan.
Banyak pula dari harta pusaka tinggi itu yang sudah tidak diketahui lagi
asal dan usulnya, karena kaumnya telah menerima sebagai warisan turun
temurun, dari ninik turun ka ninik, turun lagi ke ibu, dan kini ada di
tangan cucu dan cicit. Bagaimana membaginya, sebab itu harta pusaka tinggi
itu wajib kita jaga. 
Bila di tilik dari sini, maka penjagaan harta pusaka tinggi mungkin dapat
serupa dengan penjagaan kepada barang waqaf, walaupun harta pusaka tinggi
itu tidak bisa diqimat menjadi harta waqaf. 
Tapi ada kalanya harta pusaka tinggi, pada satu kaum yang sudah punah, atas
kesepakatan karek balahan, di wakafkan kepada pihak lain, bukan kaumnya yang
menjaga lagi. Sebagai misalan, waqaf tanah sawah yang menjadi pusaka tinggi
suatu kaum di wakafkan ke nagari, untu di atasnya dibangun masjid untuk
orang sekampung.
Buya juga masih mempertanyakan pendapat Inyiak Canduang kito,Allah yarham
Syeikh Sulaiman Ar Rasuly, yang mengatakan bahwa harta pusaka tinggi,
digolongkan kepada harta musabalah.
Buya masih berpendapat, paling tinggi hanya harta kaum, yang wajib kaum itu
menjaganya. Buahnya bisa dimakan, hasilnya bisa dinikmati bersama, tapi
pohonnya, dan tanahnya tidak bisa dialihkan (dijual). 
Menggadai sebenarnya tidak sama dengan menjual. Sebab ujung dari gadai
ditebusi. Ujung dari jual lepas tangkai.
Ananda Ahmad Ridha, mohon juga buya dibantu, barangkali ada pandangan lain
yang lebih baik dan utama. 
Pendapat kita sesungguhnya belum final dan tidak limited.
Selamat dan doa buya selalu untuk ananda, Moga satu ketika kita bertemu, dan
satu masa kelak ananda akan berada di tengah masyarakat kita di Minangkabau,
memelihara adat dan budayanya, sesuai dengan syari'at mengata, adat yang
memakaikan.

Terimakasih, dan maaf jika ada yang tersalah.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Buya H.Mas'oed Adidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar el
Bukittinji.(11-08-1935)



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke