Assalamu'alakum ww Buya yang kami hormati, Masalah poin 2 (harta pusaka tinggi yg berasal dari pusaka rendah) yg dijelaskan oleh Uni Rahima terjadi pada isteri saya. Isteri saya asli Pesisir Selatan, 3 generasi sebelum isteri saya merantau ke Padang, kemudian memiliki harta berupa rumah, tanah, kebun dan sawah. Jadi pada intinya, ini harta pusaka rendah karena harta pusaka tinggi seharusnya berada di Pesisir Selatan sana. Kenyataannya kemudian harta itu dianggap harta pusaka tinggi dan dikuasai oleh wanita (kakak isteri dan isteri saya), sementara 8 saudara laki-laki yg lain tdk berhak atas harta itu. Padahal kakak & adik laki-laki mereka mempunyai hak atas harta dan perlu diberikan harta karena sebagian dari mereka ekonominya pas-pasan. Saya sudah wanti-wanti sama isteri, jangan sekali-kali menikmati harta itu karena ada hak orang lain disana, beritahukan (dakwah) kakaknya bahwa ada hak orang atas harta itu tetapi jika kakaknya masih mau menikmati sendiri mau gimana lagi. Hingga saat ini, isteri saya tdk ikut menikmati uang kontrakan rumah, padi, karambia, dll. Bia saketek asa halal, klo banyak labiah rancak :) Uniknya lagi sebagian tanah di jual oleh kakaknya dan di ambil sendiri uangnya, harta pusaka tinggi kok di jual, padahal digadaikan saja syaratnya yg 4 macam sangat berat. Nah.. status harta seperti ini bagaimana menurut Buya, bukankah tadinya harta pusaka rendah, yang kemudian berubah status menjadi harta pusaka tinggi? Terkait poin 1 (harta pusaka tinggi yg berasal dari harta kaum), kelihatan Buya tdk sepaham dg Syaikh Abdul Karim Amarullah (Bapak Buya Hamka) bahwa Beliau memasukkan harta pusaka tinggi sebagai waqaf, penerapannya dengan membuat sekolah Muhammadiyah di Maninjau di atas tanah suku yg diwaqafkan (lihat Islam dan adat Minangkabau, Hamka). Bisakah Buya sampaikan dalil tentang status harta pusaka tinggi ini bisa diqiyaskan kepada harta organisasi? Sekian dulu Buya, mudah-mudahan ilmu yg Buya sampaikan menjadi amal ibadah bagi Buya dan bermanfaat bagi kami yg muda-muda (masih merasa muda). Wassalam ww, Azhari (45 th) Jl. Sudirman Jkt Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas'oed Abidin wrote:
> > > Ananda Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad > Hamim, yang di > berkati Allah, semoga Ananda sehat selalu, Amin. > > Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh, : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Buya, Ma'af Buya, jawaban ambo salekkan. > Pendapat buya, tidaklah dapat di serupakan harta > pusaka tinggi itu > yang di dalam adat kita di Minangkabau, sebagai > muthlak harta waqaf, > yang diamanahkan kepada perempuan sebagai nadzirnya. Terimakasih Buya atas jawaban Buya, nan bagi nanda cukuik jaleh dan sajuak. Nanda sependapat dengan Buya, kalau selama ini, harta pusaka tinggi, tidak bisa diserupakan dengan harta waqaf. Dari diskusi masalah harta pusaka tinggi milik kaum ini, saya dah pernah diskusi dengan kanda datuk Endang. Untuk lebih jelasnya saya bagikan aja menjadi dua sesuai pembagian Buya juga. 1.Harta pusaka tinggi berasal dari harta kaum(ulayat) 2.Harta pusaka tinggi berasal dari harta pusaka rendah, dan dijadikan menjadi harta pusaka tinggi pula. Saya dah sampaikan bahwa soal pengolahannya di atur oleh siapapun, kaum padusi atau lelaki, tidak pernah menjadi masalah, hanya ketika pembagiannya, hendaklah dibagi sesuai dengan Islam. Mungkin nan ditanyakan oleh kanda Azhari dan dik Ahmad Ridha, adalah "Mungkinkah harta pusaka tinggi bisa dijadikan harta waqaf?". Sekarang, jelas, kalau harta pusaka tinggi itu kedudukannya sebagai harta organisasi. (namun sebenarnya bukan harta pusaka tinggi bentuk ini yang saya permasalahkan di RN ini Buya, yang saya permasalahkan adalah bentuk harta pusaka tinggi yang kedua, yang mana Buya pada keterangan terdahulu menyebutkan, bahwa memang ada masalah pada harta pusaka tinggi, yakni asalnya dari harta pusaka rendah.....dst..sampai akhirnya jatuh kepada pusaka tinggi pula, Inilah yang hakiki nan nanda permasalahkan juga selama ini, mohon penjelasan Buya, bagaimana dengan posisi harta pusaka tinggi semacam ini didalam Islam. Mohon maaf Buya, nanda memang melihatnya salah dalam Islam, atau boleh dikatakan bertentangan dengan Islam.(pada bentuk pusaka tinggi yang kedua diatas) Sebab setahu saya, harta itu secara otomatis aja diturunkan ke kaum padusi, padahal itu jaleh milik nenek atau kaum kerabat terdahulu. Menurut pengetahuan nanda yang juga masih kurang ini, harta pusaka tinggi semacam ini, jelas bertentangan dalam Islam Buya, kenapa? Bukankah disana ada haknya garis keturunan kaum lelaki. Bukankah sang nenek memiliki saudara lelaki juga(kalau pas ada saudara), atau ada suami/ayah dllnya. Sementara di Minang, saya melihat, harta semacam ini, ikut pula dibagikan sebagaimana harta pusaka tinggi yang pertama tadi, hanya di turunkan pada garis padusi saja(harta organisasi menurut Buya). Boleh saja dengan kerelaan, seorang lelaki merelakan harta pusaka tingginya tadi kepada adiknya perempuan, namun harus dibagi dulu sesuai dengan hukum faraidh. Kalau tidak dibagi sesuai dengan hukum faraidh dulu, itu namanya kita melalaikan perintah Allah Ta'ala dan membuat hukum diluar hukum Allah ta'ala, dan kalau sekiranya kondisi ini berkelanjutan begitu saja, tanpa kejelasan, ini namanya kita telah membakar hukum warisan dalam Islam, akibat kebiasaan tadi, direlakan saja, tanpa ada pendahuluan pembagian secara hukum Faraidh. Kemudian, bila telah direlakan oleh kaum lelaki pada kaum padusi, maka harus jelas pula dulu andaikan saja dalam satu keluarga itu memiliki beberapa orang anak perempuan atau lelaki. Kalau perempuannya banyak, maka harus jelas pula mana-mana saja hak mereka secara hukum faraidh dalam Islam. Sehingga kelak, pas penurunannya pula jelas. Andaikan anak perempuan tadi memiliki anak lelaki dan anak perempuan juga, dijelaskan pulalah. Sebab bias jadi, suatu saat tiba di anak perempuannya tadi memiliki dua anak pr satu lelaki, sementara yang anak lelaki hidupnya miskin, dan dua anak perempuan memiliki suami yang kaya, maka tentu saja kecondongan seorang Ibu semua anaknya tak ada yang miskin, dan dibagilah harta tersebut kepada anak lelaki tadi, bahkan anak pr dua orang tadipun bisa saja menghibahkan harta mereka ke saudara lelaki yang miskin tadi. Ini bisa, karena telah jelas pembagiannya dari awal menurut Islam. Sementara kita lihat, tidak semacam ini yang terjadi pada harta pusaka tinggi yang kedua tadi, secara otomatis saja harta itu jatuh kepada garis keturunan padusi, tanpa ada pendahuluan hukum faraidh, bukankah ini salah dalam Islam Buya? Bagaimana menurut pandangan Buya dalam hal ini? > Buya malah berpendapat, harta pusaka tinggi itu > sebagai harta kaum > semata. Sebagai, kalau di contohkan sekarang harta > organisasi, bila > kaum itu dapat diserupakan dengan organisasi yang > bernama kaum itu. Untuk sementara ini, nanda sependapat dengan Buya. Namun perlu pula kita carikan solusinya bagaimana kedudukan harta pusaka tinggi ini dalam Islam. Kalau menurut nanda Buya. Boleh saja kepengurusannya diserahkan pada kaum padusi, asal ketika pembagian hasilnya dibagi sesuai dengan Islam juga. Islam juga mengenal harta syarikat. Atau harta organisasi.Mudah-mudahan dik Ridha atau sanak Azhari, atau nan lainnya bias mencarikan artikel masalah harta oraganisasi ini. Saya ada, tetapi harus saya terjemahkan dan salin ulang pula lagi, kalau ada yang Indonesiakan bisa mengurangi pekerjaan saya menterjemahkannya. > Harta pusaka tinggi itu lebih kuat kedudukannya pada > kesepakatan > kaum. > > sesungguhnya secara Menjual dan menggadai harta pusaka tinggi ini, > hakiki terlarang. Ma'af Buya, saya setuju kalau segala macam harta apapun, kalau sudah sepakat semuanya, sah-sah saja. Hanya tetaplah kita mendahulukan ketentuan dari Allah Ta'ala, agar kita selalu berada dalam garis ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala.. Setau nanda, apapun harta bisa saja dijual, baik harta itu milik kaum, atau pemerintah, sah-sah saja dalam Islam. Yang ngak boleh dijual itu sebenarnya harta waqaf dalam kondisi apapun, kecuali terjualnya untuk pembelian waqaf juga. Hanya saja, kalau harta kaum mau dijual atau digadai boleh dalam Islam, dengan syarat hanya untuk kepentingan kaum atau negara atau masayarakat, atau pemerintah itu juga. Ngak boleh untuk pribadi sama sekali, karena itu harta kaum, negara, milik bersama, maka kepentingannyapun dibolehkan pula untuk kepentingan kaum atau masyarakat itu juga. Hanya saja, andaikan dalam Minang harta kaum itu disepakati ngak boleh digadaikan atau dijual, itu terserah saja, karena kesepakatan. Islam juga menghargai kesepakatan. Cuman, kalau ditanya dalam hukum Islam, boleh ngak harta bersama/umum yang bukan harta wakaf dijual, bila semuanya sepakat menjualnya. Boleh, sah-sah saja. Asalkan sepakat. Yang pasti harta waqaf saja yang ngak boleh dijual dalam Islam.(CMIIW) . > Jadi lelaki dalam kaum menjadi pengawas harta waqaf, > kaum perempuan > mengelola hasilnya, kedua-duanya tidak berhak > mengalihkan dan > menjualnya, . Ma'af Buya, nanda kurang mengerti akan kalimat diatas. > Sehubungan dengan itu, barangkali ananda yang > menuntut ilmu di > sumber datangnya Islam, perlu mendalami penelitian > berguna untuk > orang kampung kita, bahwa sebenarnya amat bijaksana > ketentuan hukum > adat di Minangkabau, yang memberi batasan bahwa > harta pusaka tinggi > tidak boleh dijual, dan tetap berada dalam > pengawasan kaum > perempuan, jadi bukanah semua harta di wariskan > kepada perempuan. InsyaAllah Buya.Akan saya tanyakan langsung bila perlu pada majelis fatwa yang ada di Mesir, namun untuk sementara ini, pendapat nanda sebagaimana diatas tadi. > Banyak pula dari harta pusaka tinggi itu yang sudah > tidak diketahui > lagi asal dan usulnya, karena kaumnya telah menerima > sebagai warisan > turun temurun, dari ninik turun ka ninik, turun lagi > ke ibu, dan > kini ada di tangan cucu dan cicit. Bagaimana > membaginya, sebab itu > harta pusaka tinggi itu wajib kita jaga. Inilah saya pertanyakan Buya. Menjaga harta itu wajib hukumnya. Bahkan kalau kita menemukan sebidang tanah yang terletak begitu saja, wajib ditanami. Bagi yang menemukannya, bila sudah bertahun ngak ada juga yang mengakui memilikinya, maka hak penemulah yang menjadikan tanah itu miliknya. Ini yang pernah nanda sampaikan pada kanda datuk Endang. Tapi apabila suatu saat sipemilik datang mengambil, maka sipenemu tadi berkewajiban memberikannya. Kalau bertahun ngak juga, menjadi haknya dan kelak bila dia meninggal secara otomatis itu hak dari ahli warisnya sesuai dengan islam pula.(kalau yang menemukan satu orang gampang) Yang sulitnya kalau menemukan itu ramai-ramai, ada dua tiga suku, atau dua tiga orang dalam tempat yang sama, ini yang sangat rumit bila sampai tujuh keturunan ngak jelas-jelas, yah jadi harta kaum penemu itulah selamanya, sulit dijual, kecuali kesemua kaumnya sepakat pula menjualnya. > Bila di tilik dari sini, maka penjagaan harta pusaka > tinggi mungkin > dapat serupa dengan penjagaan kepada barang waqaf, > walaupun harta > pusaka tinggi itu tidak bisa diqimat menjadi harta > waqaf. Penjagaan, mungkin bisa semacam itu, namun menurut yang saya ketahui tetap memiliki perbedaan Buya. Waqaf ngak boleh sama sekali dijual, kecuali untuk pembeli waqaf juga, sementara kalau harta kaum/Negara/umum, masih bisa dijual dan hanya boleh untuk kepentingan banyak /kaum/umum pula, ngak boleh kepentingan secara pribadi. Tapi ada kalanya harta pusaka tinggi, pada satu kaum > yang sudah > punah, atas kesepakatan karek balahan, di wakafkan > kepada pihak > lain, bukan kaumnya yang menjaga lagi. Sebagai > misalan, waqaf tanah > sawah yang menjadi pusaka tinggi suatu kaum di > wakafkan ke nagari, > untu di atasnya dibangun masjid untuk orang > sekampung. > Kalau begini posisinya harta pusaka tinggi kaum, sudah jatuh kepada harta waqaf untuk suatu kaum, maka bila telah terjadi waqaf, dan ada lafaz, kesepakatan, jelas sama sekali ngak boleh dijual dengan alasan apapun, dan tidak boleh kembali lagi kepada kedudukan harta pusaka tinggi(organisasi). > Buya juga masih mempertanyakan pendapat Inyiak > Canduang kito,Allah > yarham Syeikh Sulaiman Ar Rasuly, yang mengatakan > bahwa harta pusaka > tinggi, digolongkan kepada harta musabalah. > > Buya masih berpendapat, paling tinggi hanya harta > kaum, yang wajib > kaum itu menjaganya. Buahnya bisa dimakan, hasilnya > bisa dinikmati > bersama, tapi pohonnya, dan tanahnya tidak bisa > dialihkan (dijual). > Menggadai sebenarnya tidak sama dengan menjual. > Sebab ujung dari > gadai ditebusi. Ujung dari jual lepas tangkai. Buya, saya sependapat, bahwa harta kaum itu haruslah dijaga dan hasilnya haruslah dinikmati bersama, baik pihak garis keturunan Ibu ataupun Bapak. Namun pengelolaannya terserah siapa saja yang memegang, kalau kaum sepakat dikelola oleh kaum padusi sah-sah saja, namun hasil tetaplah kedua belah pihak garis keturunan, karena ini harta kaum, didapat secara beramai-ramai. Dalam hal inipun, bagi sang penggarap, dalam ketentuan Islampun ada menjelaskan hal ini. > Ananda Ahmad Ridha, mohon juga buya dibantu, > barangkali ada > pandangan lain yang lebih baik dan utama. > Pendapat kita sesungguhnya belum final dan tidak > limited. > > Selamat dan doa buya selalu untuk ananda, > Moga satu ketika kita bertemu, dan satu masa kelak > ananda akan > berada di tengah masyarakat kita di Minangkabau, > memelihara adat dan > budayanya, sesuai dengan syari'at mengata, adat yang > memakaikan. Semua kita berdo'a untuk Buya, dan mengharapkan yang terbaik untuk masalah ini yang mana kita mensesuaikannya dengan ketentuan syara'. Nanda masih mengharapkan penjelasan Buya, masalah harta pusaka tinggi jenis kedua tadi. Kalau nan pertama, nandapun telah menyampaikan pandangan nanda sesuai dengan ilmu yang nanda ketahui pula. Terimakasih Buya, dan mohon maaf bila ada tersalah. Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(39 thn) > Terimakasih, dan maaf jika ada yang tersalah. > Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Buya H.Mas'oed Adidin bin Zainal Abidin bin Abdul > Jabbar el ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs --------------------------------- Like movies? Here's a limited-time offer: Blockbuster Total Access for one month at no cost. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
