Sanak Andri,

Kalau topik Tenaga Kerja Asing ini kita bebaskan dari beban kacamata
politik, dan semata-mata ditilik hanya dari data statistik, maka yang
terjadi sejak 2012 sebetulnya adalah penurunan total TKA dengan data sbb:
- 2012 : 77 ribu TKA (pembulatan)
- 2013: 72 ribu TKA
- 2014: 69 ribu TKA
- 2015 (sampai Agustus): 55 ribu TKA.

Sementara regulasi TKA berdasarkan Permen Ketenagakerjaan No. 16/2015 kian
memperkecil ruang masuk TKA seperti bisa dibaca pada tautan ini:

http://www.expat.or.id/business/ManpowerRegulations_16_Tahun_2015-TenagaKerjaAsing.pdf

Salah satu pengetatan bagi perusahaan pemberi kerja TKA adalah aturan Pasal
3 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 1 orang TKA
sekurang-kurangnya mempekerjakan 10 TKI pada perusahaan pemberi kerja TKA.

Jadi jika perusahaan X mempekerjakan 5 TKA, maka sekurang-kurangnya
perusahaan itu harus mempekerjakan 50 TKI (kendati ada beberapa pos
pekerjaan yang mendapat pengecualian seperti direksi).

Jika tren statistik dan perubahan regulasi ini dipelajari lebih dulu oleh
semua yang berminat pada topik ini, maka gambaran yang didapatkan akan
lebih jernih dan adil.

Malangnya masyarakat kita, terutama sejak tahun lalu, memilih untuk lebih
mengandalkan sentimen politik dan bias opini, ketimbang menggali lebih
dalam data-data faktual dan legal-formal yang terjadi.

Padahal Al Qur'an sendiri mengamanatkan kepada muslim agar jangan sampai
kebencian pada satu kaum (termasuk terhadap kelompok yang sedang berkuasa)
mendorong untuk berlaku tidak adil.  Keadilan (dalam memberikan penilaian)
harus tetap ditegakkan karena itu yang lebih dekat dengan taqwa (QS 5:8).

Wassalam,

ANB




Pada 8 September 2015 15.12, Andri Satria Masri <andri.ma...@gmail.com>
menulis:

> Terima kasih atas infromasi tambahannya da Akmal.
>
> Selain harus diinvestigasi oleh jurnalis, isu ini juga harus menjadi
> perhatian serius bagi bapak-bapak kita di DPR RI khususnya di Komisi VI dan
> IX. Komisi VI melingkupi bidang industri, investasi dan persaingan usaha.
> Sedangkan Komisi IX melingkupi bidang kesehatan dan tenaga kerja.
>
>
> Pada 8 September 2015 14.44, Akmal Nasery Basral <ak...@rantaunet.org>
> menulis:
>
>> Demikian dulu tanggapan dari Andri. Panjang, serius dan berusaha minim
>> kesalahan ketik. Hanya saja referensi minim :(
>>
>> ANB:
>> Andri, ini salah satu data terbaru (Juni 2015) tentang jumlah izin yang
>> sudah diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China selama 1 Januari
>> 2014-Mei 2015, jumlah riil TKA China yang ada per Juni 2015, dan beberapa
>> informasi penunjang lain. Semua disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan
>> Hanif Dhakiri.
>>
>>
>> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/30/1404002/Benarkah.Pekerja.Asal.China.Menyerbu.Indonesia.Ini.Penjelasan.Menaker
>>
>> Pertanyaannya: apakah semua informasi Menaker Hanif konsisten dengan
>> fakta di lapangan? Ini yang seharusnya diinvestigasi lebih jauh oleh para
>> jurnalis.
>>
>> Wassalam,
>>
>> ANB
>>
>> Pada 8 September 2015 12.04, Andri Satria Masri <andri.ma...@gmail.com>
>> menulis:
>>
>>> Pak Maturidi yang Andri hormati,
>>>
>>> Tarimo kasih pak alah ma undang Andri dengan manyabuik namo Andri untuak
>>> ikuik mendiskusikan masalah investasi dan tenaga kerja dari RRT ko.
>>>
>>> Agak lamo juo Andri memutuskan untuak ikuik berkomentar. Dek apak alah
>>> manyabuik namo Andri menjadi penghormatan yang gadang bagi Andri dan akan
>>> menjadi indak sopan kalau Andri diamkan sajo.
>>>
>>> Topik iko sangaik barek bagi Andri pak. Andri indak punyo wawasan,
>>> pengalaman dan kemampuan memadai untuak membahasnyo. Apo lai, sajak Andri
>>> mengikuti dan memperhatikan postingan uda Akmal di palanta ko, Andri jadi
>>> ingin mancubo mengikuti caro, model dan gaya uda Akmal menjawab atau
>>> memposting sesuatu topik. Satu hal yang selalu Andri ingin ikuti adolah
>>> caro uda Akmal menuliskan pemikirannyo yang indak pernah/jarang melakukan
>>> kesalahan penulisan kata-kata dan selalu menggunakan kaidah Bahasa
>>> Indonesia EYD. Jarang bana Andri liek penulisan yang disingkat menjadi yg
>>> atau dan dengan &. Iko pertanda yang menulisnyo serius, tidak main-main dan
>>> memang mengkhususkan diri dan waktu untuk menuliskannyo.
>>>
>>> Namun, yang paling berkesan dan agak susah mengikuti gaya penulisan uda
>>> Akmal namun ingin Andri ikuti adalah tulisannya yang kaya dengan referensi
>>> sehingga sungguh banyak ilmu yang dapat kita serap ketika membaca
>>> tulisannya tersebut. Walaupun milis ini dibangun dengan gaya palanta lapau
>>> dimana setiap orang bisa komentar seperti layaknya di lapau. Nyeletuk,
>>> menyambar, ketawa atau hanya sekedar kasi tanda jempol sudah biasa. Tapi
>>> uda Akmal tetap bertahan dengan gayanya yang rugi kalau tidak dibaca.
>>>
>>> Menjawab undangan pak Maturidi, Andri hanya sedikit bisa berkomentar.
>>> Investor adalah pelaku ekonomi. Dalam ilmu ekonomi, manusia dipandang
>>> sebagai makhluk yang rasional. Makhluk rasional adalah makhluk yang sangat
>>> memperhitungkan untung rugi, impact dan akibat dari keputusan yang
>>> diambilnya. Keputusan menanamkan uang/modal dalam jumlah yang sangat banyak
>>> adalah keputusan yang sangat berat untuk dikeluarkan. Untuk mengambil
>>> keputusan itu saja si investor harus mengeluarkan uang yang cukup banyak
>>> yaitu melalui sebuah studi yang bernama Studi Kelayakan Usaha (SKU) atau
>>> Feasibility Study (FS). Waktu yang dibutuhkan melakukan FS ini pun tidak
>>> hanya hitungan minggu tapi bisa berbulan-bulan. Yang melakukan FS ini pun
>>> bukan si investor sendiri tetapiu diupahkan ke konsultan yang dibayar
>>> secara profesional.
>>>
>>> Jika FS mengatakan GO terhadap sebuah rencana bisnis maka si investor
>>> akan mengurus berbagai izin (soal izin-izin ini bisa baca "kemurkaan" pak
>>> Rizal Ramli). Belum lagi izin tidak resmi dan hambatan di lingkungan
>>> rencana lokasi usaha, jika usaha berbentuk pendirian pabrik.
>>>
>>> Saat menyelesaikan studi Magister di FE UI (MPKP), Andri buek tesis yang
>>> berkaitan dengan persepsi investor dalam menanamkan investasinya di Kab.
>>> Padang Pariaman. Dari kuisioner yang Andri sebarkan kepada investor yang
>>> telah menanamkan modalnya di Padang Pariaman (kebanyakan di Kawasan Padang
>>> Pariaman Industrial Park di Batang Anai) hampir seluruhnyo mengatakan bahwa
>>> kecenderungan investor menanamkan modalnya di suatu daerah adalah melihat
>>> perizinan. Jika perizinannya mudah, lancar, murah dan tidak bertele-tele
>>> maka investor tertarik menanam modal di sana. Ditambah lagi keamanan,
>>> kenyamanan lingkungan setelah itu baru sarana prasarana pendukung,
>>> infrastruktur (jalan, jembatan, listrik, air bersih, saluran komunikasi,
>>> dll).
>>>
>>> Selanjutnyo perlu awak bahas, kenapa harus dengan investasi?
>>> Dalam tesis Andri menjelaskan bahwa untuk percepatan/akselerasi
>>> pembangunan suatu daerah mau tak mau memang dengan investasi. Baik yang
>>> berasal dalam negeri maupun luar negeri.
>>>
>>> Investasi diibaratkan adanya uang segar masuk ke suatu daerah melakukan
>>> pembangunan yang melibatkan semua pihak dan semua sumber daya. Jika
>>> investasi tidak masuk maka uang yang berputar melakukan usaha, pembangunan
>>> dan bisnis hanya uang APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. APBN dan APBD
>>> jelas terbatas dan kebanyakan hanya membuat barang modal seperti jalan,
>>> jembatan, gedung, obat-obatan, buku, alat peraga, dll. Tidak ada yang
>>> bersifat barang produksi yang akan menghasilkan barang produktif.
>>> Masyarakat diuntungkan dengan adanya dana APBN dan APBD ini hanya sementara
>>> sifatnya. Jika proyek sudah selesai maka selesai sudah keuntungan bagi
>>> masyarakat. Beda kalau pembanguna dilakukan oleh investor yang menghasilkan
>>> barang produktif.
>>>
>>> Jadi, investasi adalah suatu hal mustahi tidak ada dalam suatu
>>> negara/daerah. Pertanyaan sekarang adalah: Investasi dilakukan oleh negara
>>> RRT dengan membawa serta tenaga kerja dari negaranya.
>>>
>>> Komentar sementara dari saya hanya: Investasi dari negara mana pun pasti
>>> tunduk pada aturan yang berlaku di negara kita. Soal pak Presiden
>>> mengatakan aturan tersebut itu harus ada yang dirubah dan dipermudah. Itu
>>> boleh-boleh saja karena siapa saja punya hak berkata demikian apalagi
>>> seorang presiden. Untuk merubah UU perlu diajukan ke DPR dan DPR lah yang
>>> akan menyetujui atau menolak. Soal tenaga kerja juga demikian. Ada aturan
>>> yang harus ditaati oleh negara lain yang investasi di negara Indonesia.
>>> Jika melanggar, hukum negara ancamannya.
>>>
>>> Demikian dulu tanggapan dari Andri. Panjang, serius dan berusaha minim
>>> kesalahan ketik. Hanya saja referensi minim :(
>>>
>>>
>>>>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke