Assalamu'alaikum wr.wb.

Dek lah banyak nan gigik jari ma Andiko, indak bisa mamisahkan ma yang
urusan administrasi pemerintahan NKRI, ma yang urusan adat Minagkabau.
Syukur lah kalau lai tabuka mato mereka kini.. banyak Kabupaten nan taibo
hati, katiko Kotamadya/Kota Administratif labiah gadang dapek dana desa
daripado Kabupaten.

Salam

Reza

2015-12-02 15:18 GMT+07:00 Andiko <andi.ko...@gmail.com>:

> Calon Gubernur Sumatera Barat Ingin Ubah Nagari jadi Desa
> Wacana pengubahan itu untuk meraup kucuran dana desa dari pemerintah.
>
> http://politik.news.viva.co.id/news/read/705906-calon-gubernur-sumatera-barat-ingin-ubah-nagari-jadi-desa
> Selasa, 1 Desember 2015 | 11:48 WIB
> Oleh : *Harry Siswoyo*Ilustrasi/Rumah adat 'Gadang' di Sumatera Barat* 
> (inparadiseisland.blogspot.com
> <http://inparadiseisland.blogspot.com>)*
> *VIVA.co.id <http://VIVA.co.id>* - Dua pasangan calon gubernur Sumatera
> Barat sepakat untuk mengganti konsep pemerintahan terkecil mereka, dari
> sistem Nagari menjadi Desa.
>
> Menurut kedua pasangan, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, serta Irwan Prayitno
> dan Nasrul Abit, pengubahan sistem Nagari tersebut diyakini tidak akan
> menghilangkan nilai kedaerahan dan bisa mempermudah bantuan dana dari
> pemerintah.
>
> Konsep kedua calon ini diumbar dalam dalam debat publik yang dilangsungkan
> Senin malam, 30 November 2015. Dalam bingkai tema pemerintahan, birokrasi
> dan demokrasi itu, keduanya menyatakan setuju untuk mengubah pola asli
> pemerintahan masyarakat Minangkabau tersebut.
>
> "Men-desa-kan Nagari perlu untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan.
> Jangan sampai ada ketimpangan kesejahteraan. Untuk itu, perlu sekali
> meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan," kata calon gubernur nomor urut
> satu, Muslim Kasim.
>
> Pasangan nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pun berpendapat
> serupa. Bahkan keduanya memproyeksikan tidak menutup kemungkinan jika
> sebuah ke-nagari-an akan bisa menjadi kabupaten.
>
> “Memecah ke-nagari-an ini tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk
> publik. Jika hal itu dilakukan akan berdampak kemajuan untuk Sumatera
> Barat,” kata calon wakil Gubernur Nasrul Abit.
>
> Sistem pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sudah ada sejak ratusan tahun
> lalu. Namun dilebur negara dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5
> tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dengan itu, seluruh istilah nagari
> dihilangkan dan diubah menjadi desa.
>
> Belakangan, konsep itu menuai tentangan dari masyarakat Minangkabau. Sejak
> diterbitkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
> Daerah, Nagari pun akhirnya dihidupkan kembali.
>
> Nagari sejak lama menjadi sistem pranata adat suku Minangkabau yang
> dianggap paling sempurna dengan masyarakat di Sumatera Barat. Ia memiliki
> struktur politik dan ketentuan tersendiri.
>
> *Novi Yenti/Sumatera Barat*
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke