Wuah hebat yo. Untuk membangun Nagori paralu pitih, dengan merusak tatanan ABS SBK akan dapeik memajukan Nagori, memang suatu pemikiran yang pragmatis sarato masuk akal. Namun demikian, apokah dengan marusak tatanan ABS SBK tasabuik akankah dapaeik dipastikan kesra rahayat Nagori dicapai?Wallahu alam. Ambo kiro caro bapikie nan kurang tapeik mangacu ka ABS SBK nan awak samo2 hormati.Haasma Depok.
Pada Kamis, 3 Desember 2015 8:48, Fitrianto <fitr.tanju...@gmail.com> menulis: Tipikal beda kemauan (want) rang rantau jo kebutuhan (need) rang ranah.Antah dimaa titiak tamunyo... Wassalamfitrlk/41/Osaka 2015-12-02 10:43 GMT-05:00 Zaid Dunil <zdu...@gmail.com>: Kalau saya tidak salah tangkap,tentang wacana pembentukan DIM adalah untuk melestarikan Nagari. Sehingga kalau kedua calon Gubernur ingin merubah Nagari menjadi semacam Kabupaten untuk menyesuaikannya dengan Undang Undang tentang Desa , maka sebenarnya kedua calon Gubernur Sumbar itu tidak ada yang mendudkung DIM. Konsep mereka bertentangan dengan konsep pembentukan DIM. yang digagas pak MN. WassDunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt. 2015-12-02 17:10 GMT+07:00 muhammad syahreza <muhammadsyahr...@gmail.com>: Assalamu'alaikum wr.wb. Mungkin Sumbar bisa masuak kategori Provinsi Dhuafa, jadi setuju atau indak, pembangunan Sumbar sangaik tagantuang samo dana dari Pusat. Supayo indak jatuah masuak lubang kaduo kali, alah sapatuik nyo siapo pun nan jadi Kapalo Daerah nan tapiliah nanti, bisa maelo dana pusat sabanyak-banyak nyo ka Sumbar. Contoh kakalahan nan lain, pelebaran jalan By Pass, PT. Semen Padang kalah tender samo Merek dari Jawa.padohal itu proyek gadang dan waktu nyo panjang. Salam Reza 2015-12-02 16:31 GMT+07:00 Fashridjal M. Noor <fashridjalmn...@gmail.com>: Dari debat tersebut dapat diketahui bhw keinginan mengubah Nagari jadi Desa berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah alokasi dana yg akan diperoleh jauh lebih besar dengan Desa sebagai unit pemerintahan terkecil.Jadi nagari akan dipecah menjadi beberapa desa. Ujung-ujungnya Duit (UUD)Itu sikap yg pragmatis....dengan lebih banyak dana kegiatan pembangunan daerah dapat lebih ditingkatkanTentu diperlukan musyawarah/urun rembug antara pemerintah daerah dg pemuka2 masyarakat agar proses perubahan tersebut berjalan lancar dan suksesSalam FMNS/BdgOn Dec 2, 2015 3:19 PM, "Andiko" <andi.ko...@gmail.com> wrote: Calon Gubernur Sumatera Barat Ingin Ubah Nagari jadi Desa Wacana pengubahan itu untuk meraup kucuran dana desa dari pemerintah.http://politik.news.viva.co.id/news/read/705906-calon-gubernur-sumatera-barat-ingin-ubah-nagari-jadi-desa Selasa, 1 Desember 2015 | 11:48 WIBOleh : Harry SiswoyoIlustrasi/Rumah adat 'Gadang' di Sumatera Barat (inparadiseisland.blogspot.com)VIVA.co.id - Dua pasangan calon gubernur Sumatera Barat sepakat untuk mengganti konsep pemerintahan terkecil mereka, dari sistem Nagari menjadi Desa. Menurut kedua pasangan, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, serta Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pengubahan sistem Nagari tersebut diyakini tidak akan menghilangkan nilai kedaerahan dan bisa mempermudah bantuan dana dari pemerintah. Konsep kedua calon ini diumbar dalam dalam debat publik yang dilangsungkan Senin malam, 30 November 2015. Dalam bingkai tema pemerintahan, birokrasi dan demokrasi itu, keduanya menyatakan setuju untuk mengubah pola asli pemerintahan masyarakat Minangkabau tersebut. "Men-desa-kan Nagari perlu untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Jangan sampai ada ketimpangan kesejahteraan. Untuk itu, perlu sekali meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan," kata calon gubernur nomor urut satu, Muslim Kasim. Pasangan nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pun berpendapat serupa. Bahkan keduanya memproyeksikan tidak menutup kemungkinan jika sebuah ke-nagari-an akan bisa menjadi kabupaten. “Memecah ke-nagari-an ini tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk publik. Jika hal itu dilakukan akan berdampak kemajuan untuk Sumatera Barat,” kata calon wakil Gubernur Nasrul Abit. Sistem pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Namun dilebur negara dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dengan itu, seluruh istilah nagari dihilangkan dan diubah menjadi desa. Belakangan, konsep itu menuai tentangan dari masyarakat Minangkabau. Sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Nagari pun akhirnya dihidupkan kembali. Nagari sejak lama menjadi sistem pranata adat suku Minangkabau yang dianggap paling sempurna dengan masyarakat di Sumatera Barat. Ia memiliki struktur politik dan ketentuan tersendiri. Novi Yenti/Sumatera Barat-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.