Wuah hebat yo. Untuk membangun Nagori paralu pitih, dengan merusak tatanan ABS
SBK akan dapeik memajukan Nagori, memang suatu pemikiran yang pragmatis sarato
masuk akal. Namun demikian, apokah dengan marusak tatanan ABS SBK tasabuik
akankah dapaeik dipastikan kesra rahayat Nagori dicapai?Wallahu alam. Ambo kiro
caro bapikie nan kurang tapeik mangacu ka ABS SBK nan awak samo2 hormati.Haasma
Depok.
Pada Kamis, 3 Desember 2015 8:48, Fitrianto <[email protected]>
menulis:
Tipikal beda kemauan (want) rang rantau jo kebutuhan (need) rang ranah.Antah
dimaa titiak tamunyo...
Wassalamfitrlk/41/Osaka
2015-12-02 10:43 GMT-05:00 Zaid Dunil <[email protected]>:
Kalau saya tidak salah tangkap,tentang wacana pembentukan DIM adalah untuk
melestarikan Nagari. Sehingga kalau kedua calon Gubernur ingin merubah Nagari
menjadi semacam Kabupaten untuk menyesuaikannya dengan Undang Undang tentang
Desa , maka sebenarnya kedua calon Gubernur Sumbar itu tidak ada yang
mendudkung DIM. Konsep mereka bertentangan dengan konsep pembentukan DIM. yang
digagas pak MN. WassDunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg.
Tingga di Jkt.
2015-12-02 17:10 GMT+07:00 muhammad syahreza <[email protected]>:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Mungkin Sumbar bisa masuak kategori Provinsi Dhuafa, jadi setuju atau indak,
pembangunan Sumbar sangaik tagantuang samo dana dari Pusat. Supayo indak jatuah
masuak lubang kaduo kali, alah sapatuik nyo siapo pun nan jadi Kapalo Daerah
nan tapiliah nanti, bisa maelo dana pusat sabanyak-banyak nyo ka Sumbar. Contoh
kakalahan nan lain, pelebaran jalan By Pass, PT. Semen Padang kalah tender samo
Merek dari Jawa.padohal itu proyek gadang dan waktu nyo panjang.
Salam
Reza
2015-12-02 16:31 GMT+07:00 Fashridjal M. Noor <[email protected]>:
Dari debat tersebut dapat diketahui bhw keinginan mengubah Nagari jadi Desa
berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah alokasi dana yg akan diperoleh jauh
lebih besar dengan Desa sebagai unit pemerintahan terkecil.Jadi nagari akan
dipecah menjadi beberapa desa. Ujung-ujungnya Duit (UUD)Itu sikap yg
pragmatis....dengan lebih banyak dana kegiatan pembangunan daerah dapat lebih
ditingkatkanTentu diperlukan musyawarah/urun rembug antara pemerintah daerah dg
pemuka2 masyarakat agar proses perubahan tersebut berjalan lancar dan
suksesSalam
FMNS/BdgOn Dec 2, 2015 3:19 PM, "Andiko" <[email protected]> wrote:
Calon Gubernur Sumatera Barat Ingin Ubah Nagari jadi Desa
Wacana pengubahan itu untuk meraup kucuran dana desa dari
pemerintah.http://politik.news.viva.co.id/news/read/705906-calon-gubernur-sumatera-barat-ingin-ubah-nagari-jadi-desa
Selasa, 1 Desember 2015 | 11:48 WIBOleh : Harry SiswoyoIlustrasi/Rumah adat
'Gadang' di Sumatera Barat (inparadiseisland.blogspot.com)VIVA.co.id - Dua
pasangan calon gubernur Sumatera Barat sepakat untuk mengganti konsep
pemerintahan terkecil mereka, dari sistem Nagari menjadi Desa.
Menurut kedua pasangan, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, serta Irwan Prayitno dan
Nasrul Abit, pengubahan sistem Nagari tersebut diyakini tidak akan
menghilangkan nilai kedaerahan dan bisa mempermudah bantuan dana dari
pemerintah.
Konsep kedua calon ini diumbar dalam dalam debat publik yang dilangsungkan
Senin malam, 30 November 2015. Dalam bingkai tema pemerintahan, birokrasi dan
demokrasi itu, keduanya menyatakan setuju untuk mengubah pola asli pemerintahan
masyarakat Minangkabau tersebut.
"Men-desa-kan Nagari perlu untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Jangan
sampai ada ketimpangan kesejahteraan. Untuk itu, perlu sekali meningkatkan
pembangunan dan kesejahteraan," kata calon gubernur nomor urut satu, Muslim
Kasim.
Pasangan nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pun berpendapat
serupa. Bahkan keduanya memproyeksikan tidak menutup kemungkinan jika sebuah
ke-nagari-an akan bisa menjadi kabupaten.
“Memecah ke-nagari-an ini tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk publik.
Jika hal itu dilakukan akan berdampak kemajuan untuk Sumatera Barat,” kata
calon wakil Gubernur Nasrul Abit.
Sistem pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sudah ada sejak ratusan tahun
lalu. Namun dilebur negara dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun
1979 tentang pemerintahan desa. Dengan itu, seluruh istilah nagari dihilangkan
dan diubah menjadi desa.
Belakangan, konsep itu menuai tentangan dari masyarakat Minangkabau. Sejak
diterbitkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Nagari pun akhirnya dihidupkan kembali.
Nagari sejak lama menjadi sistem pranata adat suku Minangkabau yang dianggap
paling sempurna dengan masyarakat di Sumatera Barat. Ia memiliki struktur
politik dan ketentuan tersendiri.
Novi Yenti/Sumatera Barat--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.