alur kerja scan C1:1. Ditulis KPPS dengan merujuk hasil penghitungan suara
ditingkat TPS.
2. Hasil perolehan suara ini harus sama dengan C1 plano (ukuran besar yang
digunakan untuk hitungan secara teli) lalu disalin ke form C1 yang dibuat
rangkap 8...
3. satu dari delapan rangkap itu, diberi tanda hologram.
4. usai perolehan suara C1 diisi oleh petugas KPPS dengan mencocokan C1 plano,
dokumen tersebut ditandatangani pengawas lapangan Panwaslu, saksi pasangan
calon dan petugas KPPS serta pemantau..
5. Biasanya proses penghitungan suara di TPS ini juga disaksikan masyarakat
sekitar..
6. Panwas lapangan, saksi paslon, KPPS dan pemantau dan para pihak lainnya,
akan diberikan salinan dokumen C1 ini oleh petugas KPPS.
7. C1 berhologram ini kemudian dikirim secara berjenjang ke PPS (kelurahan),
PPK (kecamatan) untuk kemudian menjalani proses scan di kantor KPU
kota/kabupaten.
7. Usai di scan, langsung diaplod ke website KPU...
pertanyaan saya ke bapak maturidi, kenapa masih ada kecurigaan pada
penghitungan suara di tingkat TPS dengan proses yang begitu transparan dan
dokumennya dimiliki oleh banyak pihak terkait...
imran,
tingga di padang,
pernah jadi penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan pada 2015 lalu...
Pada Rabu, 21 September 2016 13:48, Maturidi Donsan <[email protected]>
menulis:
Sanak dipalanta n.a.h
Pilkada DKI 2017mengasyikan juga diikuti. Ada juga baiknya kita bincang
Pilkada maupun Pilpres yang lalu, masing-masing kita mungkinmenyaksikan.
Mudah-mudahan ada gunanya untuk menghadapi pemilu/pilkada yang akan datang.
Pada Pilpres 2014, diTPS nampaknya ada team pemenang kekurangansaksi untuk
menyaksikan perhitungansuara, ini terlihat ada pembantu rumahtangga yang
direkrut untuk menyaksikan perhitungan hasil suara. Apalah yang bisa
dilakukanPRT, mungkin hanya sekedar mlihat, setelah itu dapat honor 150 ribu.
Kemungkinan besar kecuranganitu dimulai dari TPS dan seterusnya. Isi formulir
C1 itu sudahmulai di manipulasi dari TPS. Seandainya saksi calondilengkapi
dengan alat penscan formulirC1 yang sudah ditanda tangani petugas TPS termasuk
saksi, begitu discanlangsung kirim ke Pusat. Kalau menscan harus izin KPU
pusat, seharusnya izin tsbdiurus dari sekarang atau mungkin sudah ada dalam
UU/peraturan KPU. Pada 2014 yang lalu saksi TPSuntuk salah satu calon ini yang
menjadi kelemahan. Inikelihatan waktu disidangkan di MK. Selanjutnya penyedotan
data,bagaimana pula kerjanya alat ini, mungkin rang lapau ada yang tahu, mari
kitaberbagi. Kalau Formulir C1 itu tidak bisadiscan oleh saksi,
kecurangan-kecurangan mungkin akan berlanjut. Umat Islam Jkt harus all out - up
to date untuk mendapatkan scanformulir C1 itu disetiap TPS. Memang perlu biaya
besar, disetiap TPS palingtidak 2 orang saksi (2 shift – kadang penghitungan
suara sampai magrib) harusada dilengkapi alat scan Lebih baik lagi kalau ada
INVESTIGATIVEREPORTER seperti ide Pak Saaf. Umat islam JKT yang
akanmati-matian untuk mengalahkan AHOK,kalau kurang melengkapi dengan alat
yang cukup, rasanya berat. Selama ini umat islam mungkinterlalu mengandalkan
tokoh tapi kurang mengamankan data. Meskipun kemaren di Istiqlal sudah
ngumpulPak Amin Rais, Hidayat Nurwahid, Didin Haifiduddin dst, belum menjamin
kalaudata tidak diamankan. Pengusung Ahok juga akan allout dengan peralatan
cangih dari taipan door to door demi memenangkan Ahok. Mohon kalau ada yang
punyadata, bagaimana pula kerjanya penyedotan data ?. Wass, Maturidi (L/78)
Talang SolokKutianyia, Duri Riau
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.