Cuplikan

DENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa
Minangkabau (DIM) ke masa depan,

Koreksi sedikit pak MN,

Bukan MERUBAH
Tapi  MENGUBAH
Karena kata dasarnya UBAH
Diberi awalan ME jadi MENGUBAH

Seperti INTAI --> MENGINTAI,
          ULANG ---> MENGULANG

On Dec 14, 2016 15:02, "'Mochtar Naim' via RantauNet" <
[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> *MEMBANGUN EKONOMI DIM*
> *KE MASA DEPAN*
>
> *Mochtar Naim*
> *11 Des 2016*
>
> D
> ENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa
> Minangkabau (DIM) ke masa depan, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh
> Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka sendirinya kitapun mengambil
> manfaat dari pranata sosial-budaya yang tersedia dalam budaya primordial
> kita yang selama ini belum kita manfaatkan secara optimal. Budaya asli
> Minangkabau kita itu tidak lain ialah ABS-SBK – *Adat Basandi Syarak,
> Syarak Basandi Kitabullah* --, yang esensi dan semangatnya kita terapkan
> di setiap aspek kehidupan kita, ya sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi,
> budaya, dsb, di samping kita juga menerapkan pranata sosial-budaya yang
> bercorak nasional dari NKRI kita.
>             Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistem
> ekonomi komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.
> Kitapun mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secara
> bersama, yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan
> dengan tanah ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun
> nagari. Dengan tanah ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan,
> persawahan dan perladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping
> itu juga mengenal sistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur
> secara syar’i. Kedua sistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan
> secara pribadi, berjalan berdampingan dan saling dukung-mendukung secara
> sintetis.
>             Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adat
> terlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakan
> jual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama
> dalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan,
> sehingga jelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan
> pemanfaatannya diberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip
> koperasi syariah. Dengan itu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak
> boleh dialih-hakkan kepada perusahaan-perusahaan asing maupun *aseng*
> alias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah
> ulayat adat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja,
> khususnya di wilayah lingkaran  luar, di Pasaman Barat, Pasaman,
> Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun, praktis di
> seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh para konglomerat
> aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah dilakukannya di
> Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu.
>             Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkan kepada
> perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupa
> perkebunan sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,
> perlu dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.
> Mana-mana yang hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punya
> berhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dan
> setelah itu tanah dan seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan
> menjadi milik suku, jorong dan nagari bersangkutan. Jika dalam
> perhitungannya, usaha yang ada di atas  tanah itu masih menguntungkan untuk
> diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan perhitungan baru yang rakyat
> pemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan pengelolaannya, bisa
> dilakukan.
>             Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIM
> difungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem
> koperasi syariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan
> koperasi syariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad
> Hatta, yang kemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua
> bersama, kita membangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk
> seluruh Indonesia dan Nusantara ini.  Di bawah lindungan Syariah, di zaman
> mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saat ide syariah di
> bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala di seluruh dunia,
> termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapa merayapnya
> orang-orang di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam, dan
> perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarang
> saja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia,
> dan kita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar juga
> di seluruh dunia.
>             Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnya kita
> kembali berorientasi ke pangkal kaji yang selama ini telah kita miliki
> juga, yang tak lain adalah ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi
> Kitabullah, Al Qur’anul Karim.  Ke depan, kita mengharapkan, bahwa para
> intelektual dan para pemikir Minang, baik yang di Ranah maupun yang di
> Rantau di mana saja di dunia ini, bersama-sama memikirkan dan merumuskan
> bagaimana wujud dari konsep ekonomi kerakyatan yang berbasiskan koperasi
> syariah itu. Rangkaian seminar dan musyawarah dalam bentuk apapun segera
> harus kita wujudkan untuk membahas dan merumuskan bentuk “ekonomi
> kerakyatan berbasis koperasi syariah” itu.
>             Dengan dipelopori oleh NTB, yang dimulai dengan kulineri dan
> wisata Halal yang segera menjalar ke mana-mana,  kita juga perlu lanjutkan
> dengan konsep “ekonomi halal” dalam bentuk “ekonomi kerakyatan berbasis
> koperasi syariah” itu. Agar usaha itu bisa dilakukan secara tuntas, maka
> pemerintah daerah Sumatera Barat perlu kita ubah menjadi Provinsi Daerah
> Istimewa Minangkabau (DIM), sehingga tidak ada ketentuan hukum yang bisa
> menghalanginya.
>             Karena semua perubahan ini, bagaimanapun, harus dengan seizin
> dan sepengetahuan pemerintah pusat, yakni NKRI, maka Naskah Akademik
> (NA)nya sedang kita siapkan, yang sekarang sudah mendekati penyelesaiannya.
> Untuk mendapatkan dukungan penuh dari rakyat seutuhnya, kitapun sedang
> mempersiapkan Kongres Rakyat Minangkabau untuk mendapatkan restu dan
> dukungan penuh dari rakyat Minangkabau beserta ormas-ormas yang ada. Khusus
> untuk merumuskan konsep “Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah” ini
> kitapun mengharapkan turun-tangannya para ahli ekonomi dan kenegaraan dari
> berbagai universitas dan perguruan tinggi di Ranah dan di Rantau segera
> setelah Kongres Rakyat Minangkabau itu diadakan di awal 2017 yad.
>             Dengan itu pula kita mengharapkan bahwa Ranah Minang yang
> telah meluncur habis sejak PRRI ke mari ini bisa hidup dan bangkit kembali
> yang digerakkan oleh munculnya generasi baru yang berkiblat ke ABS-SBK
> dalam pandangan hidup berkampung, bernagari dan bernegara itu.
>             Semoga Allah swt merestui dan memberikan Rahmat dan
> Karunia-Nya kepada kita bersama, Amin! ***
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke