DERITA MENTAWAI Masa Sekarang

Dari Haluan:
BERKUNJUNG KE PULAU PAGAI UTARA DAN SELATAN Enam Tahun Pasca Gempa, Masih 
Ada Derita 
Minggu,18 Desember 2016 - 10:08:47 WIB
[image: Enam Tahun Pasca Gempa, Masih Ada Derita] Bengkalai bangunan proyek 
rumah di Mabulou Buge.Dodi.


PULAU PAGAI  UTARA DAN  SELATAN NASIBNYA KINI


Enam   Tahun Pasca Gempa,  Masih Ada  Derita

LAPORAN: Dodi Nurja


BELUM  pupus dari ingatan, ketika Senin  malam  25 Oktober 2010,  pukul 
21.42 WIB gempa berkekuatan 7,2 Skala Richter mengguncang Kepulauan  
Mentawai. Gempa kuat ini membangkitkan tsunami  yang  menyapu puluhan desa  
di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan. Sebanyak 456  orang dilaporkan 
 meninggal, 21 orang hilang, 17 orang luka berat dan 11.425 orang luka-luka.


Pagai Utara adalah kecamatan terdampak gempa dan tsunami yang paling 
parah.  Sebanyak 268 warga kecamatan ini dilaporkan meninggal tersapu 
gelombang tsunami.  Bahkan  di   sebuah dusun  di desa  Betumonga   yang 
bernama  Muntei, 137 orang   meninggal dan  di dusun  Sabeuguggung,   
sebanyak 121 orang meninggal.

 Ketika *Haluan dan *beberapa jurnalis  yang dipandu aktivis Yayasan Citra 
Mandir (YCM),  menyusuri desa desa dan beberapa dusun  di kecataman Pagai 
Utara ini Minggu pekan lalu,   bekas-bekas kehancuran  akibat dahsyatnya  
gempa dan tsunami, masih  terlihat nyata.


 Derita panjang  para korban pun belum berakhir, kendati bencana itu  sudah 
enam tahun berlalu. “Masih banyak warga    yang tinggal di gubuk  reot 
tanpa penerangan  listrik dan air bersih  yang layak.  Lihatlah, betapa 
penderitaan para korban gempa, belum berakhir,"  ujar      Kepala Dusun 
Sabeuguggung, Deimas Saogo.

Walau di desa  Saumangaya  pemerintah  telah membangun 88 unit Huntap 
(Hunian Tetap), tetapi  belum selesai seluruhnya. Masih banyak  yang 
terbengkalai ditinggalkan pemborongnya.

Sedangkan  Huntap  yang sudah  selesai dan diserahkan pada  korban gempa, 
    masih banyak  pula  yang kosong  ditinggalkan penghuninya. "Mereka 
tidak bisa menetap di huntap  karena banyak persoalan. Bagaimana mereka mau 
bertahan,  sementara sumber ekonomi mereka tidak  ada di sini," jelasnya.

Siritoitet  sorang nelayan,  menyatakan,  huntap yang baru dibangun itu 
berlokasi jauh  di kaki  bukit.   Pada hal  banyak korban gempa,  hidup 
sebagai nelayan.  Kampung asal mereka jauh di bawah sana, di pinggir pantai 
yang   terpisah sekitar 10 kilometer dari huntap. "Maka  kami  seakan  
terpenjara di  huntap.  Sumber  kehidupan dan budaya  kami bukan di kaki  
bukit ini,  tapi   di pinggir pantai,"  timpal.

Karena itulah Siritoitet dan beberapa penghuni Huntap Saumangaya I,  lebih 
memilih   tinggal di pondok  darurat   di pinggir pantai. Sedangkan 
  Huntap dijadikan  sebagai "pondok siaga" saja, sekira  terjadi gempa, 
mereka kembali lari ke huntap.


Banyak  korban  gempa memilih  untuk  melalui hari-hari  di bekas kampung 
asal  dekat pantai.  Disana mereka mendirikan  pondok-pondok darurat. 
 Mereka datang ke Huntap   hanya hari  Minggu saja.  Senin  hingga  Sabtu  
mereka   kembali beraktivitas  di kampung asal   seperti    dulu  lagi. 
“Meski harus berjalan kaki 10 kilometer, tapi di sanalah kita mencari ikan  
dan  menangkap udang. Itu  sudah   kehidupan  kita sejak kecil," ujarnya.

Alasan yang  dikemukakan Siritoitet, memang masuk akal.   Sumber kehidupan 
 mereka ada di pantai yang nun  jauh di bawah  sana.  Mereka   tidak bisa 
tercerabut   begitu saja  dari  pantai. Mereka tidak bisa direnggutkan 
dari   budaya dan sumber ekonominya.


*Bangunan Terbengkalai*

Pemerintah pusat mengklaim telah membangun  sebanyak  2.072  unit  huntap.  
Sedangkan rumah kusus (rusus)  dibangun   di Desa Saumangaya I 88 unit, 
desa Saumanganya II  sebanyak  106 unit. Desa Silabu 87 unit, Desa Taikako 
80 unit, Desa Malakopa 21 unit, Desa Bulasat 3 unit.

 Namun  ketika berkunjung ke sejumlah desa dan dusun  di Pagai Utara ini, 
para jurnalis bersama  tim Yayasan Citra Mandiri (YCM) masih  menemukan 
korban  gempa  yang hidup terlunta-lunta tanpa  tempat tinggal yang layak.

Keletihan  setelah  memacu sepeda motor selama tiga jam   di jalan  sempit  
yang  penuh lobang  dan kadang berkubang lumpur,  serasa hilang  ketika  
mendapati  masih ada korban gempa  yang cuma  tinggal di  gubuk derita 
seperti kandang. Impian korban gempa   untuk dapat tinggal di Rumsus yang 
laik huni,  hanya tinggal mimpi di siang  bolong


Di dusun Masabug,  Barudin  Tasilipet tak mampu menyembunyikan duka  yang 
mendalam  ketika menujukan  bangunan yang baru berdindingkan  empat deret 
batako  yang katanya Rumsus  itu.  Bangunan berukuran  6x6 meter itu  tanpa 
atap,  pintu  dan kamar.  Pekarangannya  bahkan   sudah ditumbuhi rumput 
dan semak belukar. Sepertinya bengkalai Rumsus ini,  sudah lama  ditinggal 
lari  kontraktornya. 

Celakanya lagi, pemborong tidak membayarkan  upah keringat bekerja mencari 
material bangunan Rumsus  itu. “Sekarang  sudah  bulan di penghujung 
tahun,  tapi kita belum mendapatkan apa- apa dari  tetesan keringat 
menggali pasir seperti yang dijanjikan pemborong,”  ujar bapak tiga  anak 
ini.

Ketika pembangunan mulai dilaksanakan awal Februari  silam,  pihak 
pemborong meminta  warga mencari pasir, batu  dan  kayu. Kesulurahan 
material bangunan itu akan dibeli oleh kontraktor. Untuk  satu kubik pasir 
dihargai  kontraktor Rp125 ribu.  Sejak saat itu  banyak kaum Bapak, 
bahkan  perempuan yang menggali pasir di pantai  Pasapuat. Tapi setelah 
bekerja  membanting tulang, material  yang sudah digunakan untuk membangun 
Huntap,  tidak kunjung dibayarkan  kontraktor.


Tokoh masyarakat Mabulau Bouoge a   Meilus Samuleilei menyatakan, 
 persoalan kontraktor dan kesepakatan akhir  sudah dilaporkan.  Ia  minta 
hak-hak  warga  dibayarkan. “ Apa lagi    sudah menjelang natal dan tahun 
baru,  warga punya banyak  kebutuhan. Pihak rekanan  sub kontraktor diminta 
segera membayarkan hutang kepada warga  yang telah menyediakan material 
 pasir, krekel dan cetak lobrik,”  harapnya.

Sedangkan  Jaminsen, anggota Badan Permusyarakatan Desa,   menduga ada yang 
tidak beres pada pelaksanaan  proyek pembangunan hunian khusus  ini.”Kalau 
adik-adik ingin menelusuri, ya  bongkar saja semua. Sudah lama  warga 
dibodoh-bodohi,” tegasnya.


Sementara Camat Pagai Utara Jarlinus  Ridawan  yang dikonfirmasi *haluan*  
menyatakan ,   telah minta  perusahaan  agar   menyelesaikan hutang 
piutang  dan  segala permasalahan  dengan warga. “Karena harapan kita 
pembangunan Rusus itu dapat diselesaikan secepatnya sesuai batas waktu  
yang ada,” jelasnya.

Pihak kontraktor, kata Ridwan,  juga terkendala   oleh kondisi cuaca. 
“Sepanjang Agustus dan September kemaren kan  musim badai  sehingga  
pengangkutan material dari Padang terhambat. Tukang-tukang tidak bekerja 
karena  tidak ada material yang  tersedia,”  jelasnya.

Camat berharap  pembangunan segera tuntas dan dihuni oleh warga. “Bila 
warga  kembali menetap di kampung asal,  itu  berada  dalam  zona  bahaya 
gempa dan tsunami,” pungkasnya. *


On Wednesday, December 14, 2016 at 12:02:18 AM UTC-8, Mochtar Naim wrote:
>
>
> *MEMBANGUN EKONOMI DIM*
> *KE MASA DEPAN*
>  
> *Mochtar Naim*
> *11 Des 2016*
>  
> D
> ENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa 
> Minangkabau (DIM) ke masa depan, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh 
> Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka sendirinya kitapun mengambil 
> manfaat dari pranata sosial-budaya yang tersedia dalam budaya primordial 
> kita yang selama ini belum kita manfaatkan secara optimal. Budaya asli 
> Minangkabau kita itu tidak lain ialah ABS-SBK – *Adat Basandi Syarak, 
> Syarak Basandi Kitabullah* --, yang esensi dan semangatnya kita terapkan 
> di setiap aspek kehidupan kita, ya sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, 
> budaya, dsb, di samping kita juga menerapkan pranata sosial-budaya yang 
> bercorak nasional dari NKRI kita.
>             Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistem 
> ekonomi komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama. 
> Kitapun mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secara 
> bersama, yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan 
> dengan tanah ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun 
> nagari. Dengan tanah ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan, 
> persawahan dan perladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping 
> itu juga mengenal sistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur 
> secara syar’i. Kedua sistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan 
> secara pribadi, berjalan berdampingan dan saling dukung-mendukung secara 
> sintetis.
>             Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adat 
> terlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakan 
> jual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama 
> dalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan, 
> sehingga jelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan 
> pemanfaatannya diberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip 
> koperasi syariah. Dengan itu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak 
> boleh dialih-hakkan kepada perusahaan-perusahaan asing maupun *aseng* 
> alias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah 
> ulayat adat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja, 
> khususnya di wilayah lingkaran  luar, di Pasaman Barat, Pasaman, 
> Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun, praktis di 
> seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh para konglomerat 
> aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah dilakukannya di 
> Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu.
>             Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkan kepada 
> perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupa 
> perkebunan sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb, 
> perlu dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari. 
> Mana-mana yang hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punya 
> berhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dan 
> setelah itu tanah dan seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan 
> menjadi milik suku, jorong dan nagari bersangkutan. Jika dalam 
> perhitungannya, usaha yang ada di atas  tanah itu masih menguntungkan untuk 
> diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan perhitungan baru yang rakyat 
> pemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan pengelolaannya, bisa 
> dilakukan.
>             Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIM 
> difungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem 
> koperasi syariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan 
> koperasi syariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad 
> Hatta, yang kemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua 
> bersama, kita membangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk 
> seluruh Indonesia dan Nusantara ini.  Di bawah lindungan Syariah, di zaman 
> mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saat ide syariah di 
> bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala di seluruh dunia, 
> termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapa merayapnya 
> orang-orang di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam, dan 
> perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarang 
> saja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia, 
> dan kita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar juga 
> di seluruh dunia.
>             Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnya kita 
> kembali berorientasi ke pangkal kaji yang selama ini telah kita miliki 
> juga, yang tak lain adalah ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi 
> Kitabullah, Al Qur’anul Karim.  Ke depan, kita mengharapkan, bahwa para 
> intelektual dan para pemikir Minang, baik yang di Ranah maupun yang di 
> Rantau di mana saja di dunia ini, bersama-sama memikirkan dan merumuskan 
> bagaimana wujud dari konsep ekonomi kerakyatan yang berbasiskan koperasi 
> syariah itu. Rangkaian seminar dan musyawarah dalam bentuk apapun segera 
> harus kita wujudkan untuk membahas dan merumuskan bentuk “ekonomi 
> kerakyatan berbasis koperasi syariah” itu.
>             Dengan dipelopori oleh NTB, yang dimulai dengan kulineri dan 
> wisata Halal yang segera menjalar ke mana-mana,  kita juga perlu lanjutkan 
> dengan konsep “ekonomi halal” dalam bentuk “ekonomi kerakyatan berbasis 
> koperasi syariah” itu. Agar usaha itu bisa dilakukan secara tuntas, maka 
> pemerintah daerah Sumatera Barat perlu kita ubah menjadi Provinsi Daerah 
> Istimewa Minangkabau (DIM), sehingga tidak ada ketentuan hukum yang bisa 
> menghalanginya.
>             Karena semua perubahan ini, bagaimanapun, harus dengan seizin 
> dan sepengetahuan pemerintah pusat, yakni NKRI, maka Naskah Akademik 
> (NA)nya sedang kita siapkan, yang sekarang sudah mendekati penyelesaiannya. 
> Untuk mendapatkan dukungan penuh dari rakyat seutuhnya, kitapun sedang 
> mempersiapkan Kongres Rakyat Minangkabau untuk mendapatkan restu dan 
> dukungan penuh dari rakyat Minangkabau beserta ormas-ormas yang ada. Khusus 
> untuk merumuskan konsep “Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah” ini 
> kitapun mengharapkan turun-tangannya para ahli ekonomi dan kenegaraan dari 
> berbagai universitas dan perguruan tinggi di Ranah dan di Rantau segera 
> setelah Kongres Rakyat Minangkabau itu diadakan di awal 2017 yad.
>             Dengan itu pula kita mengharapkan bahwa Ranah Minang yang 
> telah meluncur habis sejak PRRI ke mari ini bisa hidup dan bangkit kembali 
> yang digerakkan oleh munculnya generasi baru yang berkiblat ke ABS-SBK 
> dalam pandangan hidup berkampung, bernagari dan bernegara itu.
>             Semoga Allah swt merestui dan memberikan Rahmat dan 
> Karunia-Nya kepada kita bersama, Amin! ***
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke