DERITA MENTAWAI Masa Sekarang
Dari Haluan:
BERKUNJUNG KE PULAU PAGAI UTARA DAN SELATAN Enam Tahun Pasca Gempa, Masih
Ada Derita
Minggu,18 Desember 2016 - 10:08:47 WIB
[image: Enam Tahun Pasca Gempa, Masih Ada Derita] Bengkalai bangunan proyek
rumah di Mabulou Buge.Dodi.
PULAU PAGAI UTARA DAN SELATAN NASIBNYA KINI
Enam Tahun Pasca Gempa, Masih Ada Derita
LAPORAN: Dodi Nurja
BELUM pupus dari ingatan, ketika Senin malam 25 Oktober 2010, pukul
21.42 WIB gempa berkekuatan 7,2 Skala Richter mengguncang Kepulauan
Mentawai. Gempa kuat ini membangkitkan tsunami yang menyapu puluhan desa
di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan. Sebanyak 456 orang dilaporkan
meninggal, 21 orang hilang, 17 orang luka berat dan 11.425 orang luka-luka.
Pagai Utara adalah kecamatan terdampak gempa dan tsunami yang paling
parah. Sebanyak 268 warga kecamatan ini dilaporkan meninggal tersapu
gelombang tsunami. Bahkan di sebuah dusun di desa Betumonga yang
bernama Muntei, 137 orang meninggal dan di dusun Sabeuguggung,
sebanyak 121 orang meninggal.
Ketika *Haluan dan *beberapa jurnalis yang dipandu aktivis Yayasan Citra
Mandir (YCM), menyusuri desa desa dan beberapa dusun di kecataman Pagai
Utara ini Minggu pekan lalu, bekas-bekas kehancuran akibat dahsyatnya
gempa dan tsunami, masih terlihat nyata.
Derita panjang para korban pun belum berakhir, kendati bencana itu sudah
enam tahun berlalu. “Masih banyak warga yang tinggal di gubuk reot
tanpa penerangan listrik dan air bersih yang layak. Lihatlah, betapa
penderitaan para korban gempa, belum berakhir," ujar Kepala Dusun
Sabeuguggung, Deimas Saogo.
Walau di desa Saumangaya pemerintah telah membangun 88 unit Huntap
(Hunian Tetap), tetapi belum selesai seluruhnya. Masih banyak yang
terbengkalai ditinggalkan pemborongnya.
Sedangkan Huntap yang sudah selesai dan diserahkan pada korban gempa,
masih banyak pula yang kosong ditinggalkan penghuninya. "Mereka
tidak bisa menetap di huntap karena banyak persoalan. Bagaimana mereka mau
bertahan, sementara sumber ekonomi mereka tidak ada di sini," jelasnya.
Siritoitet sorang nelayan, menyatakan, huntap yang baru dibangun itu
berlokasi jauh di kaki bukit. Pada hal banyak korban gempa, hidup
sebagai nelayan. Kampung asal mereka jauh di bawah sana, di pinggir pantai
yang terpisah sekitar 10 kilometer dari huntap. "Maka kami seakan
terpenjara di huntap. Sumber kehidupan dan budaya kami bukan di kaki
bukit ini, tapi di pinggir pantai," timpal.
Karena itulah Siritoitet dan beberapa penghuni Huntap Saumangaya I, lebih
memilih tinggal di pondok darurat di pinggir pantai. Sedangkan
Huntap dijadikan sebagai "pondok siaga" saja, sekira terjadi gempa,
mereka kembali lari ke huntap.
Banyak korban gempa memilih untuk melalui hari-hari di bekas kampung
asal dekat pantai. Disana mereka mendirikan pondok-pondok darurat.
Mereka datang ke Huntap hanya hari Minggu saja. Senin hingga Sabtu
mereka kembali beraktivitas di kampung asal seperti dulu lagi.
“Meski harus berjalan kaki 10 kilometer, tapi di sanalah kita mencari ikan
dan menangkap udang. Itu sudah kehidupan kita sejak kecil," ujarnya.
Alasan yang dikemukakan Siritoitet, memang masuk akal. Sumber kehidupan
mereka ada di pantai yang nun jauh di bawah sana. Mereka tidak bisa
tercerabut begitu saja dari pantai. Mereka tidak bisa direnggutkan
dari budaya dan sumber ekonominya.
*Bangunan Terbengkalai*
Pemerintah pusat mengklaim telah membangun sebanyak 2.072 unit huntap.
Sedangkan rumah kusus (rusus) dibangun di Desa Saumangaya I 88 unit,
desa Saumanganya II sebanyak 106 unit. Desa Silabu 87 unit, Desa Taikako
80 unit, Desa Malakopa 21 unit, Desa Bulasat 3 unit.
Namun ketika berkunjung ke sejumlah desa dan dusun di Pagai Utara ini,
para jurnalis bersama tim Yayasan Citra Mandiri (YCM) masih menemukan
korban gempa yang hidup terlunta-lunta tanpa tempat tinggal yang layak.
Keletihan setelah memacu sepeda motor selama tiga jam di jalan sempit
yang penuh lobang dan kadang berkubang lumpur, serasa hilang ketika
mendapati masih ada korban gempa yang cuma tinggal di gubuk derita
seperti kandang. Impian korban gempa untuk dapat tinggal di Rumsus yang
laik huni, hanya tinggal mimpi di siang bolong
Di dusun Masabug, Barudin Tasilipet tak mampu menyembunyikan duka yang
mendalam ketika menujukan bangunan yang baru berdindingkan empat deret
batako yang katanya Rumsus itu. Bangunan berukuran 6x6 meter itu tanpa
atap, pintu dan kamar. Pekarangannya bahkan sudah ditumbuhi rumput
dan semak belukar. Sepertinya bengkalai Rumsus ini, sudah lama ditinggal
lari kontraktornya.
Celakanya lagi, pemborong tidak membayarkan upah keringat bekerja mencari
material bangunan Rumsus itu. “Sekarang sudah bulan di penghujung
tahun, tapi kita belum mendapatkan apa- apa dari tetesan keringat
menggali pasir seperti yang dijanjikan pemborong,” ujar bapak tiga anak
ini.
Ketika pembangunan mulai dilaksanakan awal Februari silam, pihak
pemborong meminta warga mencari pasir, batu dan kayu. Kesulurahan
material bangunan itu akan dibeli oleh kontraktor. Untuk satu kubik pasir
dihargai kontraktor Rp125 ribu. Sejak saat itu banyak kaum Bapak,
bahkan perempuan yang menggali pasir di pantai Pasapuat. Tapi setelah
bekerja membanting tulang, material yang sudah digunakan untuk membangun
Huntap, tidak kunjung dibayarkan kontraktor.
Tokoh masyarakat Mabulau Bouoge a Meilus Samuleilei menyatakan,
persoalan kontraktor dan kesepakatan akhir sudah dilaporkan. Ia minta
hak-hak warga dibayarkan. “ Apa lagi sudah menjelang natal dan tahun
baru, warga punya banyak kebutuhan. Pihak rekanan sub kontraktor diminta
segera membayarkan hutang kepada warga yang telah menyediakan material
pasir, krekel dan cetak lobrik,” harapnya.
Sedangkan Jaminsen, anggota Badan Permusyarakatan Desa, menduga ada yang
tidak beres pada pelaksanaan proyek pembangunan hunian khusus ini.”Kalau
adik-adik ingin menelusuri, ya bongkar saja semua. Sudah lama warga
dibodoh-bodohi,” tegasnya.
Sementara Camat Pagai Utara Jarlinus Ridawan yang dikonfirmasi *haluan*
menyatakan , telah minta perusahaan agar menyelesaikan hutang
piutang dan segala permasalahan dengan warga. “Karena harapan kita
pembangunan Rusus itu dapat diselesaikan secepatnya sesuai batas waktu
yang ada,” jelasnya.
Pihak kontraktor, kata Ridwan, juga terkendala oleh kondisi cuaca.
“Sepanjang Agustus dan September kemaren kan musim badai sehingga
pengangkutan material dari Padang terhambat. Tukang-tukang tidak bekerja
karena tidak ada material yang tersedia,” jelasnya.
Camat berharap pembangunan segera tuntas dan dihuni oleh warga. “Bila
warga kembali menetap di kampung asal, itu berada dalam zona bahaya
gempa dan tsunami,” pungkasnya. *
On Wednesday, December 14, 2016 at 12:02:18 AM UTC-8, Mochtar Naim wrote:
>
>
> *MEMBANGUN EKONOMI DIM*
> *KE MASA DEPAN*
>
> *Mochtar Naim*
> *11 Des 2016*
>
> D
> ENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa
> Minangkabau (DIM) ke masa depan, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh
> Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka sendirinya kitapun mengambil
> manfaat dari pranata sosial-budaya yang tersedia dalam budaya primordial
> kita yang selama ini belum kita manfaatkan secara optimal. Budaya asli
> Minangkabau kita itu tidak lain ialah ABS-SBK – *Adat Basandi Syarak,
> Syarak Basandi Kitabullah* --, yang esensi dan semangatnya kita terapkan
> di setiap aspek kehidupan kita, ya sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi,
> budaya, dsb, di samping kita juga menerapkan pranata sosial-budaya yang
> bercorak nasional dari NKRI kita.
> Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistem
> ekonomi komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.
> Kitapun mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secara
> bersama, yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan
> dengan tanah ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun
> nagari. Dengan tanah ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan,
> persawahan dan perladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping
> itu juga mengenal sistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur
> secara syar’i. Kedua sistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan
> secara pribadi, berjalan berdampingan dan saling dukung-mendukung secara
> sintetis.
> Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adat
> terlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakan
> jual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama
> dalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan,
> sehingga jelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan
> pemanfaatannya diberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip
> koperasi syariah. Dengan itu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak
> boleh dialih-hakkan kepada perusahaan-perusahaan asing maupun *aseng*
> alias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah
> ulayat adat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja,
> khususnya di wilayah lingkaran luar, di Pasaman Barat, Pasaman,
> Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun, praktis di
> seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh para konglomerat
> aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah dilakukannya di
> Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu.
> Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkan kepada
> perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupa
> perkebunan sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,
> perlu dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.
> Mana-mana yang hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punya
> berhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dan
> setelah itu tanah dan seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan
> menjadi milik suku, jorong dan nagari bersangkutan. Jika dalam
> perhitungannya, usaha yang ada di atas tanah itu masih menguntungkan untuk
> diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan perhitungan baru yang rakyat
> pemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan pengelolaannya, bisa
> dilakukan.
> Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIM
> difungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem
> koperasi syariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan
> koperasi syariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad
> Hatta, yang kemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua
> bersama, kita membangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk
> seluruh Indonesia dan Nusantara ini. Di bawah lindungan Syariah, di zaman
> mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saat ide syariah di
> bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala di seluruh dunia,
> termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapa merayapnya
> orang-orang di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam, dan
> perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarang
> saja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia,
> dan kita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar juga
> di seluruh dunia.
> Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnya kita
> kembali berorientasi ke pangkal kaji yang selama ini telah kita miliki
> juga, yang tak lain adalah ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi
> Kitabullah, Al Qur’anul Karim. Ke depan, kita mengharapkan, bahwa para
> intelektual dan para pemikir Minang, baik yang di Ranah maupun yang di
> Rantau di mana saja di dunia ini, bersama-sama memikirkan dan merumuskan
> bagaimana wujud dari konsep ekonomi kerakyatan yang berbasiskan koperasi
> syariah itu. Rangkaian seminar dan musyawarah dalam bentuk apapun segera
> harus kita wujudkan untuk membahas dan merumuskan bentuk “ekonomi
> kerakyatan berbasis koperasi syariah” itu.
> Dengan dipelopori oleh NTB, yang dimulai dengan kulineri dan
> wisata Halal yang segera menjalar ke mana-mana, kita juga perlu lanjutkan
> dengan konsep “ekonomi halal” dalam bentuk “ekonomi kerakyatan berbasis
> koperasi syariah” itu. Agar usaha itu bisa dilakukan secara tuntas, maka
> pemerintah daerah Sumatera Barat perlu kita ubah menjadi Provinsi Daerah
> Istimewa Minangkabau (DIM), sehingga tidak ada ketentuan hukum yang bisa
> menghalanginya.
> Karena semua perubahan ini, bagaimanapun, harus dengan seizin
> dan sepengetahuan pemerintah pusat, yakni NKRI, maka Naskah Akademik
> (NA)nya sedang kita siapkan, yang sekarang sudah mendekati penyelesaiannya.
> Untuk mendapatkan dukungan penuh dari rakyat seutuhnya, kitapun sedang
> mempersiapkan Kongres Rakyat Minangkabau untuk mendapatkan restu dan
> dukungan penuh dari rakyat Minangkabau beserta ormas-ormas yang ada. Khusus
> untuk merumuskan konsep “Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah” ini
> kitapun mengharapkan turun-tangannya para ahli ekonomi dan kenegaraan dari
> berbagai universitas dan perguruan tinggi di Ranah dan di Rantau segera
> setelah Kongres Rakyat Minangkabau itu diadakan di awal 2017 yad.
> Dengan itu pula kita mengharapkan bahwa Ranah Minang yang
> telah meluncur habis sejak PRRI ke mari ini bisa hidup dan bangkit kembali
> yang digerakkan oleh munculnya generasi baru yang berkiblat ke ABS-SBK
> dalam pandangan hidup berkampung, bernagari dan bernegara itu.
> Semoga Allah swt merestui dan memberikan Rahmat dan
> Karunia-Nya kepada kita bersama, Amin! ***
>
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.