Bung Fashridjal, wonderful, bagus sekali kritik Anda. Mengubah, bukan merubah. Namun..., bahasa itu hidup, yang dalam pemakaiannya bisa melenceng ke sana ke mari. Dan contohnya banyak sekali. Termasuk: obah, merobah, ubah, merubah, mengubah. Mana yang benar? Salam, MN
On Wednesday, December 14, 2016 4:10 PM, Fashridjal M. Noor <[email protected]> wrote: Cuplikan DENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) ke masa depan,Koreksi sedikit pak MN,Bukan MERUBAH Tapi MENGUBAH Karena kata dasarnya UBAH Diberi awalan ME jadi MENGUBAH Seperti INTAI --> MENGINTAI, ULANG ---> MENGULANG On Dec 14, 2016 15:02, "'Mochtar Naim' via RantauNet" <[email protected]> wrote: MEMBANGUN EKONOMI DIMKE MASA DEPAN Mochtar Naim11 Des 2016 | D | ENGAN kita merubah ProvinsiSumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) ke masa depan,sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945,maka sendirinya kitapun mengambil manfaat dari pranata sosial-budaya yangtersedia dalam budaya primordial kita yang selama ini belum kita manfaatkansecara optimal. Budaya asli Minangkabau kita itu tidak lain ialah ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak BasandiKitabullah --, yang esensi dan semangatnya kita terapkan di setiap aspekkehidupan kita, ya sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, dsb, disamping kita juga menerapkan pranata sosial-budaya yang bercorak nasional dariNKRI kita. Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistemekonomi komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.Kitapun mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secarabersama, yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan dengantanah ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun nagari. Dengantanah ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan, persawahan danperladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping itu juga mengenalsistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur secara syar’i. Keduasistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan secara pribadi, berjalanberdampingan dan saling dukung-mendukung secara sintetis. Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adatterlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakanjual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersamadalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan, sehinggajelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan pemanfaatannyadiberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip koperasi syariah. Denganitu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak boleh dialih-hakkan kepadaperusahaan-perusahaan asing maupun asengalias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah ulayatadat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja, khususnya diwilayah lingkaran luar, di PasamanBarat, Pasaman, Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun,praktis di seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh parakonglomerat aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah dilakukannyadi Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu. Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkankepada perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupaperkebunan sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,perlu dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.Mana-mana yang hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punyaberhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dansetelah itu tanah dan seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan menjadimilik suku, jorong dan nagari bersangkutan. Jika dalam perhitungannya, usahayang ada di atas tanah itu masih menguntungkanuntuk diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan perhitungan baru yang rakyatpemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan pengelolaannya, bisa dilakukan. Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIMdifungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem koperasisyariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan koperasisyariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad Hatta, yangkemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua bersama, kitamembangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk seluruh Indonesiadan Nusantara ini. Di bawah lindunganSyariah, di zaman mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saatide syariah di bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala diseluruh dunia, termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapamerayapnya orang-orang di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam,dan perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarangsaja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia, dankita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar juga diseluruh dunia. Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnyakita kembali berorientasi ke pangkal kaji yang selama ini telah kita milikijuga, yang tak lain adalah ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak BersendiKitabullah, Al Qur’anul Karim. Ke depan,kita mengharapkan, bahwa para intelektual dan para pemikir Minang, baik yang diRanah maupun yang di Rantau di mana saja di dunia ini, bersama-sama memikirkandan merumuskan bagaimana wujud dari konsep ekonomi kerakyatan yang berbasiskankoperasi syariah itu. Rangkaian seminar dan musyawarah dalam bentuk apapunsegera harus kita wujudkan untuk membahas dan merumuskan bentuk “ekonomikerakyatan berbasis koperasi syariah” itu. Dengan dipelopori oleh NTB, yang dimulai dengan kulineridan wisata Halal yang segera menjalar ke mana-mana, kita juga perlu lanjutkan dengan konsep“ekonomi halal” dalam bentuk “ekonomi kerakyatan berbasis koperasi syariah”itu. Agar usaha itu bisa dilakukan secara tuntas, maka pemerintah daerahSumatera Barat perlu kita ubah menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau(DIM), sehingga tidak ada ketentuan hukum yang bisa menghalanginya. Karena semua perubahan ini, bagaimanapun, harus denganseizin dan sepengetahuan pemerintah pusat, yakni NKRI, maka Naskah Akademik(NA)nya sedang kita siapkan, yang sekarang sudah mendekati penyelesaiannya.Untuk mendapatkan dukungan penuh dari rakyat seutuhnya, kitapun sedangmempersiapkan Kongres Rakyat Minangkabau untuk mendapatkan restu dan dukunganpenuh dari rakyat Minangkabau beserta ormas-ormas yang ada. Khusus untuk merumuskankonsep “Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah” ini kitapun mengharapkanturun-tangannya para ahli ekonomi dan kenegaraan dari berbagai universitas danperguruan tinggi di Ranah dan di Rantau segera setelah Kongres RakyatMinangkabau itu diadakan di awal 2017 yad. Dengan itu pula kita mengharapkan bahwa Ranah Minang yangtelah meluncur habis sejak PRRI ke mari ini bisa hidup dan bangkit kembali yangdigerakkan oleh munculnya generasi baru yang berkiblat ke ABS-SBK dalampandangan hidup berkampung, bernagari dan bernegara itu. Semoga Allah swt merestui dan memberikan Rahmat danKarunia-Nya kepada kita bersama, Amin! ***-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. ============================== ============================= UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. ============================== ============================= Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/ group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@ googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/ optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
