Bung Fashridjal, wonderful, bagus sekali kritik Anda. Mengubah, bukan merubah. 
Namun..., bahasa itu hidup, yang dalam pemakaiannya bisa melenceng ke sana ke 
mari. Dan contohnya banyak sekali. Termasuk: obah, merobah, ubah, merubah, 
mengubah. Mana yang benar? Salam, MN 

   

 On Wednesday, December 14, 2016 4:10 PM, Fashridjal M. Noor 
<[email protected]> wrote:
 

 Cuplikan DENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah 
Istimewa Minangkabau (DIM) ke masa depan,Koreksi sedikit pak MN,Bukan MERUBAH
Tapi  MENGUBAH 
Karena kata dasarnya UBAH 
Diberi awalan ME jadi MENGUBAH Seperti INTAI --> MENGINTAI, 
          ULANG ---> MENGULANG

On Dec 14, 2016 15:02, "'Mochtar Naim' via RantauNet" 
<[email protected]> wrote:





MEMBANGUN EKONOMI DIMKE MASA DEPAN Mochtar Naim11 Des 2016 
|  D  |

ENGAN kita merubah ProvinsiSumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM) ke masa depan,sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal 
18B ayat (1) dan (2) UUD 1945,maka sendirinya kitapun mengambil manfaat dari 
pranata sosial-budaya yangtersedia dalam budaya primordial kita yang selama ini 
belum kita manfaatkansecara optimal. Budaya asli Minangkabau kita itu tidak 
lain ialah ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak BasandiKitabullah --, yang 
esensi dan semangatnya kita terapkan di setiap aspekkehidupan kita, ya sosial, 
ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, dsb, disamping kita juga menerapkan 
pranata sosial-budaya yang bercorak nasional dariNKRI kita.            Khusus 
di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistemekonomi komunal atau serikat 
yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.Kitapun mengenal sistem 
penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secarabersama, yang kita namakan 
dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan dengantanah ulayat, baik berupa 
tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun nagari. Dengantanah ulayat maka termasuk 
perumahan bersama, perkampungan, persawahan danperladangan, perkebunan, 
kehutanan, dsb. Kitapun di samping itu juga mengenalsistem pemilikan pribadi, 
berupa apapun, yang diatur secara syar’i. Keduasistem ini: sistem ulayat adat 
dan sistem pemilikan secara pribadi, berjalanberdampingan dan saling 
dukung-mendukung secara sintetis.            Ke depan, bagaimanapun, agar 
pemilikan tanah ulayat adatterlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah 
ulayat adat “tidak dimakanjual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk 
kesejahteraan bersamadalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu 
disertifikatkan, sehinggajelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan 
pemanfaatannyadiberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip koperasi 
syariah. Denganitu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak boleh 
dialih-hakkan kepadaperusahaan-perusahaan asing maupun asengalias konglomerat 
bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah ulayatadat dalam jumlah 
sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja, khususnya diwilayah lingkaran  
luar, di PasamanBarat, Pasaman, Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. 
Sekarangpun,praktis di seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh 
parakonglomerat aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah 
dilakukannyadi Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu.    
        Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkankepada 
perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupaperkebunan 
sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,perlu 
dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.Mana-mana yang 
hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punyaberhak mendapatkan 
bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dansetelah itu tanah dan 
seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan menjadimilik suku, jorong dan 
nagari bersangkutan. Jika dalam perhitungannya, usahayang ada di atas  tanah 
itu masih menguntungkanuntuk diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan 
perhitungan baru yang rakyatpemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan 
pengelolaannya, bisa dilakukan.            Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di 
bawah kekuasaan DIMdifungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan 
dengan sistem koperasisyariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari 
itu. Dengan koperasisyariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi 
Mohammad Hatta, yangkemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita 
semua bersama, kitamembangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk 
seluruh Indonesiadan Nusantara ini.  Di bawah lindunganSyariah, di zaman 
mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saatide syariah di 
bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala diseluruh dunia, 
termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapamerayapnya orang-orang 
di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam,dan perempuan-perempuan 
bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarangsaja Islam sebagai agama 
telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia, dankita di Indonesia menjadi 
negara dengan penduduk muslim terbesar juga diseluruh dunia.            Oleh 
karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnyakita kembali berorientasi ke 
pangkal kaji yang selama ini telah kita milikijuga, yang tak lain adalah 
ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak BersendiKitabullah, Al Qur’anul Karim.  
Ke depan,kita mengharapkan, bahwa para intelektual dan para pemikir Minang, 
baik yang diRanah maupun yang di Rantau di mana saja di dunia ini, bersama-sama 
memikirkandan merumuskan bagaimana wujud dari konsep ekonomi kerakyatan yang 
berbasiskankoperasi syariah itu. Rangkaian seminar dan musyawarah dalam bentuk 
apapunsegera harus kita wujudkan untuk membahas dan merumuskan bentuk 
“ekonomikerakyatan berbasis koperasi syariah” itu.            Dengan dipelopori 
oleh NTB, yang dimulai dengan kulineridan wisata Halal yang segera menjalar ke 
mana-mana,  kita juga perlu lanjutkan dengan konsep“ekonomi halal” dalam bentuk 
“ekonomi kerakyatan berbasis koperasi syariah”itu. Agar usaha itu bisa 
dilakukan secara tuntas, maka pemerintah daerahSumatera Barat perlu kita ubah 
menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau(DIM), sehingga tidak ada ketentuan 
hukum yang bisa menghalanginya.            Karena semua perubahan ini, 
bagaimanapun, harus denganseizin dan sepengetahuan pemerintah pusat, yakni 
NKRI, maka Naskah Akademik(NA)nya sedang kita siapkan, yang sekarang sudah 
mendekati penyelesaiannya.Untuk mendapatkan dukungan penuh dari rakyat 
seutuhnya, kitapun sedangmempersiapkan Kongres Rakyat Minangkabau untuk 
mendapatkan restu dan dukunganpenuh dari rakyat Minangkabau beserta ormas-ormas 
yang ada. Khusus untuk merumuskankonsep “Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi 
Syariah” ini kitapun mengharapkanturun-tangannya para ahli ekonomi dan 
kenegaraan dari berbagai universitas danperguruan tinggi di Ranah dan di Rantau 
segera setelah Kongres RakyatMinangkabau itu diadakan di awal 2017 yad.         
   Dengan itu pula kita mengharapkan bahwa Ranah Minang yangtelah meluncur 
habis sejak PRRI ke mari ini bisa hidup dan bangkit kembali yangdigerakkan oleh 
munculnya generasi baru yang berkiblat ke ABS-SBK dalampandangan hidup 
berkampung, bernagari dan bernegara itu.            Semoga Allah swt merestui 
dan memberikan Rahmat danKarunia-Nya kepada kita bersama, Amin! ***-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
============================== =============================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
============================== =============================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/ group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscribe@ googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/ optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke