Assalaamualaikum wr.wb.,
Bapak HMA yang sangat saya hormati,
Saya melihat mail buya ini adalah sebagai dokrin bagi kito urang Minang,
ini adalah "peringatan' yang kesekian kalinya dari tokoh adat, tokoh
ulama yang begitu miris, begitu khawatirnya akan masa depan tanah ulayat
dan masa depan ranah kito, kalau kito ikuti "SOP, Standard Operating
Prosedure" dari sitem pengambilalihan tanah ulayat yang boleh dikatakan
90 % dari lahan yang ada di ranah dari segi kaidah hukum dan ekonomi,
kita akan bisa:
1. Memproteksi usaha misi dan penyebar luasan agama non islam di Sumbar
termasuk adanya usaha kegiatan seremoni agama non muslim yang dipusatkan
di sumbar, ini sangat membahayakan, mulo-mulo iyo biaso, lamo-lamo alah
biso dek biaso, kito harus hati-hati dnegan ulah urang lain yang
mengadakan acara ini di sumbar, Dengan SOP ini kita hanya berhak
mengalih-tangankan lahan hanya di KALANGAN SENDIRI, TIDAK MAHANGOK
KELUAR DARI BADAN,  apakah itu dengan menjual, mengontrakkan, menyewakan
tanah di Sumbar, sehingganya tidak ada peluang sejengkalpun bagi non
muslim untuk bisa tumbuh dan berkembang di Sumbar, yang sudah cukuplah
segitu jangan lagi ditambah, usahakan meminimaisnyo, , fakta sekarang
hanya Sumbar yang penduduknya masih sangat sangat mayoritas islam,
lainnya antahlah...
2. Kita bisa menjaga swasembada pangan, khususnya sebagai penghasil
beras, ini mutlak, apapun terjadi yang penting BERAS tetap
dipertahankan, ini sebagai penyambung hidup dan tiang ekonomi rakyat
Sumbar. malah ekstrimnyo banyak pabrik dengan teknologi tinggi yang
malah tidak menyentuh masyarakat tempatan, jadi penonton kere.
 
Kita sangat mendukung usaha Pak HMA yang sangat konsisten dan berani
dengan keulamaan beliau, sekali gus beliau yang sangat arif dalam
masalah adat.
Ambo daoakan semoga buya tatap sehat dan selalu dalam lindungan Allah
SWT, amiin.
Wassalam,
Elthaf
 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Masoed Abidin
Sent: Wednesday, June 11, 2008 7:36 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Tanah Ulayat Permudah Pembangunan
Infrastruktur


Alaikum salam Warahmatullahi wa Barakatuh,
 
Tanah Ulayat satu kekayaan masyarakat adat Minangkabau.
Kekayaan itu akan terjaga dengan hak penguasaan dan pemanfaatan secara
hukum dan kaidah ekonomi yang bersesuaian  untuk orang banyak (anak
kemenakan dan kaum), sepanjang masa. 
Jika kita pandai menggunakannya dengan cara-cara yang tepat. 
Selain itu, tanah ulayat menjadi kekayaan budaya yang besar pula manfaat
daya tariknya. Tanah ulayat sesungguhnya adalah modal yang sangat besar,
yang lahir dari hukum adat.
 
Karena itu, tanah ulayat jangan di jual, jangan dialihkan.
Budaya Minangkabau sangat kuat membatasinya.
Tanah ulayat tidak boleh di anjak dan atau digadai, kecuali untuk
penghapus malu jika telah tercoreng di kening, atau ketika mayat
terbujur di tengah rumah, tak ada lagi manusia sekampung yang rela
menyelenggarakan, atau ketika gadih gadang indak balaki artinya tidak
ada lagi laki-laki di kampung itu, atau kalau rumah gadang alah
katirisan, barulah tanah ulayat boleh digadaikan dan tidak boleh dijual.
Sesungguhnya, ke empat syarat itu jarang akan terjadi.
Mafhum mukhalafahnya adalah tanah ulayat terlarang dialih tangankan !!!

Cara menggadai pun di ingatkan jan ma hangok ka lua badan, artinya hanya
dari dan oleh lingkungan terdekat lebih dahulu. 
Namun sekarang, persoalannya bagaimana dengan tanah ulayat di Pasaman
Barat dan Timur, di Lunang dan Silaut, di Sitiung Rimbo Bujang, yang
telah berkembang menjadi lahan perkebunan luas. 
Di mana hak masyarakat adat itu?
Adakah mereka terperhatikan?
Coba jemput kembali yang tertinggal, dan kamehkan baliek nan ta icie.
Sengketa akan tetap tampil ketika sesuatu indak bakajalehan.
 
Jalan keluarnya gagaskan dengan segera Hak Guna Tanah Ulayat dalam
pelaksanaan investasi perkebunan, pabrik, pertambangan dan bangunan di
atas tanah ulayat masyarakat adat di Minangkabau atau Sumatera Barat.
 
Para pakar hukum kita mesti sudah berfikir dan berusaha ke arah itu.
Moga segera terkabul. Amin.
 
Wassalam,
BuyaHMA
 

Bot S Piliang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

        Mmm..sebenarnya banyak hal positif dari sistem tanah Ulayat.
Mungkin "kakobeh" urang kan man cime'eh sebagai tradisi Discourse urang
Minang.
        Sumatera Barat buliah bangga karano alam Sumbar masih terjaga
karena hukum tanah ulayat ini. 
        Kita bisa lihat di Jawa dan Bali dimana hampir setiap sudutnya
sudah tergerus oleh kapitalisasi asing atau orang Kaya,. Penduduk lokal
hanya jadi pemain dasar atau burh kasar atau bahkan jadi penonton saja.
        Hanya saja, sekarang bagaimana agar pemanfaatan tnah ulayat ini
bsia di arahkan kearah yang lebih positif, semisal pembangunan fasilitas
umum, pengelolaan objek wisata yang ebrbasis kerakyatan dan sebagainya.
        Jadi pemanfaatan tanah ulayat atau pusako tinggi bukan hanya
karana tiga hal yang biasa dipakai, (mayik tabujua tangah rumah, rumah
gadang katirisan, gadih gadang alun balaki)tapi juag duarahkan untuk
hal-hal laion yajng menyangkut kemaslahatan anak kemanakan dan tentu
saja urang di ranah tacinto.
        Salam 
        BSP
        
        adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 


                Assalamualaikum w.w.
                
                Baru sakali ko rasonyo awak mandapek pandangan nan
babedo, nan positif
                tentang tanah ulayat.. dari pak Wapres bana malah!
                biasonyo selalu ngatif sajo..
                
                salam
                -adyan
                
                On Jun 7, 6:00 pm, "Fitr Tanjuang" wrote:
                > Mudah2an iko mamatahkan anggapan baso tanah ulayat ko
"by default" masalah untuak berinvestasi.
                >
                > Subananya labiah pado pendekatan dan kebijakan.
                >
                > Tapi iyo kito indak bisa manutuik mato baso masalah
sengketa tanah sangaik banyak di Minang...
                >
                > Wassalam
                > fitr tanjuang
                > lk/33/Albany
                >
                








--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke