Alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Memang benar kata orang pintar-pintar,
yang lebih berperan utama di dalam menjaga
kekayaan harkat martabat dan ulayat satu bangsa adalah bangsa itu sendiri.
Bila di wakilkan kepada bangsa lain yang tidak mengerti seluk beluk bangsa
itu,
maka yang terjadi adalah penggadaian jati diri.
Apakah ini yang tengah terjadi kini?
Karena itu, doa akan segera terkabul,
bila diiringi dengan usaha yang nyata
mengejar harapan yang terkandung dalam doa itu.
Filosofi Umar bin Khattab Radhiallahu a'nhu menyebutkan,
gerakkan tanganmu.... Allah pasti berikan rezeki.
Para ilmua hukum dan ekonomi ranah bundo Minangkabau,
mesti telah berpikir panjang,
bukan untuk hari ini tetapi meraih back to future.
Semoga selalu ada jalan,
Wassalam
BuyaHMA
"Elthaf (elthaf)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamualaikum wr.wb.,
Bapak HMA yang sangat saya hormati,
Saya melihat mail buya ini adalah sebagai dokrin bagi kito urang Minang, ini
adalah "peringatan' yang kesekian kalinya dari tokoh adat, tokoh ulama yang
begitu miris, begitu khawatirnya akan masa depan tanah ulayat dan masa depan
ranah kito, kalau kito ikuti "SOP, Standard Operating Prosedure" dari sitem
pengambilalihan tanah ulayat yang boleh dikatakan 90 % dari lahan yang ada di
ranah dari segi kaidah hukum dan ekonomi, kita akan bisa:
1. Memproteksi usaha misi dan penyebar luasan agama non islam di Sumbar
termasuk adanya usaha kegiatan seremoni agama non muslim yang dipusatkan di
sumbar, ini sangat membahayakan, mulo-mulo iyo biaso, lamo-lamo alah biso dek
biaso, kito harus hati-hati dnegan ulah urang lain yang mengadakan acara ini di
sumbar, Dengan SOP ini kita hanya berhak mengalih-tangankan lahan hanya di
KALANGAN SENDIRI, TIDAK MAHANGOK KELUAR DARI BADAN, apakah itu dengan menjual,
mengontrakkan, menyewakan tanah di Sumbar, sehingganya tidak ada peluang
sejengkalpun bagi non muslim untuk bisa tumbuh dan berkembang di Sumbar, yang
sudah cukuplah segitu jangan lagi ditambah, usahakan meminimaisnyo, , fakta
sekarang hanya Sumbar yang penduduknya masih sangat sangat mayoritas islam,
lainnya antahlah...
2. Kita bisa menjaga swasembada pangan, khususnya sebagai penghasil beras,
ini mutlak, apapun terjadi yang penting BERAS tetap dipertahankan, ini sebagai
penyambung hidup dan tiang ekonomi rakyat Sumbar. malah ekstrimnyo banyak
pabrik dengan teknologi tinggi yang malah tidak menyentuh masyarakat tempatan,
jadi penonton kere.
Kita sangat mendukung usaha Pak HMA yang sangat konsisten dan berani dengan
keulamaan beliau, sekali gus beliau yang sangat arif dalam masalah adat.
Ambo daoakan semoga buya tatap sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,
amiin.
Wassalam,
Elthaf
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Masoed Abidin
Sent: Wednesday, June 11, 2008 7:36 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Tanah Ulayat Permudah Pembangunan Infrastruktur
Alaikum salam Warahmatullahi wa Barakatuh,
Tanah Ulayat satu kekayaan masyarakat adat Minangkabau.
Kekayaan itu akan terjaga dengan hak penguasaan dan pemanfaatan secara hukum
dan kaidah ekonomi yang bersesuaian untuk orang banyak (anak kemenakan dan
kaum), sepanjang masa.
Jika kita pandai menggunakannya dengan cara-cara yang tepat.
Selain itu, tanah ulayat menjadi kekayaan budaya yang besar pula manfaat daya
tariknya. Tanah ulayat sesungguhnya adalah modal yang sangat besar, yang lahir
dari hukum adat.
Karena itu, tanah ulayat jangan di jual, jangan dialihkan.
Budaya Minangkabau sangat kuat membatasinya.
Tanah ulayat tidak boleh di anjak dan atau digadai, kecuali untuk penghapus
malu jika telah tercoreng di kening, atau ketika mayat terbujur di tengah
rumah, tak ada lagi manusia sekampung yang rela menyelenggarakan, atau ketika
gadih gadang indak balaki artinya tidak ada lagi laki-laki di kampung itu, atau
kalau rumah gadang alah katirisan, barulah tanah ulayat boleh digadaikan dan
tidak boleh dijual.
Sesungguhnya, ke empat syarat itu jarang akan terjadi.
Mafhum mukhalafahnya adalah tanah ulayat terlarang dialih tangankan !!!
Cara menggadai pun di ingatkan jan ma hangok ka lua badan, artinya hanya dari
dan oleh lingkungan terdekat lebih dahulu.
Namun sekarang, persoalannya bagaimana dengan tanah ulayat di Pasaman Barat
dan Timur, di Lunang dan Silaut, di Sitiung Rimbo Bujang, yang telah berkembang
menjadi lahan perkebunan luas.
Di mana hak masyarakat adat itu?
Adakah mereka terperhatikan?
Coba jemput kembali yang tertinggal, dan kamehkan baliek nan ta icie.
Sengketa akan tetap tampil ketika sesuatu indak bakajalehan.
Jalan keluarnya gagaskan dengan segera Hak Guna Tanah Ulayat dalam
pelaksanaan investasi perkebunan, pabrik, pertambangan dan bangunan di atas
tanah ulayat masyarakat adat di Minangkabau atau Sumatera Barat.
Para pakar hukum kita mesti sudah berfikir dan berusaha ke arah itu. Moga
segera terkabul. Amin.
Wassalam,
BuyaHMA
Bot S Piliang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mmm..sebenarnya banyak hal positif dari sistem tanah Ulayat. Mungkin
"kakobeh" urang kan man cime'eh sebagai tradisi Discourse urang Minang.
Sumatera Barat buliah bangga karano alam Sumbar masih terjaga karena hukum
tanah ulayat ini.
Kita bisa lihat di Jawa dan Bali dimana hampir setiap sudutnya sudah tergerus
oleh kapitalisasi asing atau orang Kaya,. Penduduk lokal hanya jadi pemain
dasar atau burh kasar atau bahkan jadi penonton saja.
Hanya saja, sekarang bagaimana agar pemanfaatan tnah ulayat ini bsia di arahkan
kearah yang lebih positif, semisal pembangunan fasilitas umum, pengelolaan
objek wisata yang ebrbasis kerakyatan dan sebagainya.
Jadi pemanfaatan tanah ulayat atau pusako tinggi bukan hanya karana tiga hal
yang biasa dipakai, (mayik tabujua tangah rumah, rumah gadang katirisan, gadih
gadang alun balaki)tapi juag duarahkan untuk hal-hal laion yajng menyangkut
kemaslahatan anak kemanakan dan tentu saja urang di ranah tacinto.
Salam
BSP
adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum w.w.
Baru sakali ko rasonyo awak mandapek pandangan nan babedo, nan positif
tentang tanah ulayat.. dari pak Wapres bana malah!
biasonyo selalu ngatif sajo..
salam
-adyan
On Jun 7, 6:00 pm, "Fitr Tanjuang" wrote:
> Mudah2an iko mamatahkan anggapan baso tanah ulayat ko "by default" masalah
> untuak berinvestasi.
>
> Subananya labiah pado pendekatan dan kebijakan.
>
> Tapi iyo kito indak bisa manutuik mato baso masalah sengketa tanah sangaik
> banyak di Minang...
>
> Wassalam
> fitr tanjuang
> lk/33/Albany
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---