Pak Saaf betul sekali, setiap elemen/pilar demokrasi harus turut serta dalam proses pematangan sistem parpol dan pemilu di negara kita ini. beberapa LSM yang fokus pada isu ini sudah lama turut mengambil bagian dalam mengawal ke arah sistem presidensial yang stabil. Diantara The Indonesian Institute dan juga Cetro selama ini telah ikut memperjuangkan diberlakukannya Parliamentary Treshold sebesar 2,5 % pada pemilu yang akan datang. Kita juga akan terus memperjuangkan agar PT ini nantinya menjadi 5 % sehingga kemungkinan partai yang bisa duduk di parlemen 3-5 Partai saja.
Saya sering bertemu dengan Hadar N GUmay di berbagai forum seminar maupun pertemuan dengan Pansus DPR, saya mengagumi pemahaman beliau soal pemilu dan parpol..dan yang terpenting beliau kan urang awak juga. salam Ben --- In [EMAIL PROTECTED], "Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Nanda Benny serta para sanak yang berminat, > > Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip tesis dua penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- mengenai tidak kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan oleh sistem pemerintahan demokrasi presidensial dengan sistem multipartai yang tidak mendukung sistem pemerintahan demokrasi presidensial tersebut. > > Yang menjadi masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita lakukan selanjutnya. Adalah jelas bahwa tidaklah tepat untuk mengharapkan perubahan dari partai-partai yang kini sedang menikmati besarnya kekuasaan kegislatif, kekuasaan bujeter, serta kekuasaan pengawasan, notabene tanpa pengawasan siapapun juga. Perlu kita ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua kita memberikan kepercayaan kepada partai-partai politik dalam sistem multipartai dan mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu. > > Secara pribadi saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai pendapat yang sama perlu melangkah lebih lanjut untuk melakukan perubahan. Setidaktidaknya ada dua langkah yang dapat dipilih, yaitu : 1) mengirimkan saran tertulis kepada DPR RI agar menyusun RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai atau multipartai dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI harus memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) membangun aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang sudah bergerak ke arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang dipimpin oleh Sdr Haydar Gumay. Sekembalinya saya ke Jakarta saya bermaksud untuk mengambil langkah ini. > > Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali tidak akan mengubah keadaan. > > > ~--~--- > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
