Pak Saaf betul sekali, setiap elemen/pilar demokrasi harus turut 
serta dalam proses pematangan sistem parpol dan pemilu di negara kita 
ini. beberapa LSM yang fokus pada isu ini sudah lama turut mengambil 
bagian dalam mengawal ke arah sistem presidensial yang stabil. 
Diantara The Indonesian Institute dan juga Cetro selama ini telah 
ikut memperjuangkan diberlakukannya Parliamentary Treshold sebesar 
2,5 % pada pemilu yang akan datang. Kita juga akan terus 
memperjuangkan agar PT ini nantinya menjadi 5 % sehingga kemungkinan 
partai yang bisa duduk di parlemen 3-5 Partai saja. 

Saya sering bertemu dengan Hadar N GUmay di berbagai forum seminar 
maupun pertemuan dengan Pansus DPR, saya mengagumi pemahaman beliau 
soal pemilu dan parpol..dan yang terpenting beliau kan urang awak 
juga.

salam

Ben



--- In [EMAIL PROTECTED], "Dr.Saafroedin BAHAR" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Nanda Benny serta para sanak yang berminat,
> 
> Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip 
tesis dua penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- 
mengenai tidak kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan 
oleh sistem pemerintahan demokrasi presidensial dengan sistem 
multipartai yang tidak mendukung sistem pemerintahan demokrasi 
presidensial tersebut.
> 
> Yang menjadi masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita 
lakukan selanjutnya. Adalah jelas bahwa tidaklah tepat untuk 
mengharapkan perubahan dari partai-partai yang kini sedang menikmati 
besarnya kekuasaan kegislatif, kekuasaan bujeter, serta kekuasaan 
pengawasan, notabene tanpa pengawasan siapapun juga. Perlu kita 
ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua kita memberikan 
kepercayaan kepada partai-partai politik dalam sistem multipartai dan 
mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan rakyat. 
Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu.
> 
> Secara pribadi saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai 
pendapat yang sama perlu melangkah lebih lanjut untuk melakukan 
perubahan. Setidaktidaknya ada dua langkah yang dapat dipilih, 
yaitu : 1)  mengirimkan saran tertulis kepada DPR RI agar menyusun 
RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai atau multipartai 
dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI harus 
memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) 
membangun aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang 
sudah bergerak ke arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang 
dipimpin oleh Sdr Haydar Gumay. Sekembalinya saya ke Jakarta saya 
bermaksud untuk mengambil langkah ini.
> 
> Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali tidak akan 
mengubah keadaan.
> 
> 
> ~--~---
>



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke