Panitia Kerja Pembentukan Agam Tuo Dipertanyakan, Ketua DPRD Agam Tolak PP 84/99
Sabtu, 25 Oktober 2008 Agam, Padek-Wali nagari, Badan Musyawarah (Bamus) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Agam agian timur Senin (20/10, mengadakan pertemuan. Cuma saja, pertemuan yang berlangsung cukup alot itu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Pertemuan berdasarkan undangan Panitia Pembentukan Kabupaten Agam Tuo itu ditandatangani H Asbir Dt R Mangkuto (Ketua) dan H Elsir Saidi Bandaro (Sekretaris). Dengan agenda pokok, membahas tindak lanjut upaya pemekaran Agam wilayah timur sebagai Kabupaten Agam Tuo. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk mencari opsi lainnya, dalam hal peningkatan pelayanan pemerintah terhadap berbagai kepentingan masyarakat di Agam Timur. Dari uraian dan pemaparan yang disampaikan Panitia Kerja Pembentukan Kabupaten Agam Tuo, tersirat bahwa untuk melakukan pemekaran suatu wilayah merupakan hal yang sangat sulit dan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Pertemuan itu dihadiri Bupati Agam, Ketua DPRD Agam Yandril dan unsur Muspida. Dari penjelasan Panitia Keja Pembentukan Agam Tuo, terkesan ada kendala untuk melakukan pemekaran wilayah Agam ini. Dan tersirat pula bahwa PP 84/1999 tentang perubahan batas wilayah Bukittinggi dan Agam, dari pemerintah pusat harus dilaksanakan melalui surat keputusan yang disampaikan kepada Gubernur Sumbar. Bahkan dalam waktu dekat ini, pemerintah pusat akan turun langsung mensosialisasikannya. Sontak saja hal ini tidak bisa diterima oleh peserta rapat yang terdiri dari wali nagari, Bamus dan KAN se-Agam bagian timur. Beberapa wali nagari pun mempertanyakan, kapan dibentuknya Panitia Kerja Pembentukan Kabupaten Agam Tuo ini. Mengapa pula sebut sejumlah wali nagari, tidak mengetahui keberadaan panitia kerja tersebut. Wali nagari dan Ketua DPRD Agam jelas-jelas menolak diberlakukannya PP 84 ini. Berbeda dengan Bupati Agam Aristo Munandar, yang tidak bisa menentukan sikap. Karena menurutnya, Pemkab Agam tidak dapat menolak maupun menerima pelaksanaan PP 84 ini. Karena sebutnya, itu merupakan peraturan pemerintah dari pusat, dan pemerintah pusat tentu pula mesti menjaga wibawa dengan peraturan yang telah dibuat. Bupati Agam kemudian mengembalikan permasalahan ini kepada masyarakat melalui Bamus yang ada di setiap nagari untuk bermusyawarah guna mencari solusi pemekaran Agam timur ini. "Saya selaku putra Agam, merasa kurang pas kalau Pak Bupati menyerahkan permasalahan ini kepada Bamus. Kita ketahui sendiri, masyarakat saat ini hanya menginginkan bagaimana mereka bisa hidup tenang dan dapat menjalankan roda kehidupan ini tanpa ada gangguan. Kalaulah ditanya kepada masyarakat, sebagian masyarakat ada yang tidak tahu dengan PP 84 dan pemekaran tersebut," kata Yonnaldi SS, salah seorang tokoh masyakat Agam Timur. Karena menurut masyarakat, katanya, ada atau tidak adanya PP 84 dan pemekaran, hidup kami akan begini-begini juga. Itu hanya perdebatan di tingkat atas. Hal yang seperti ini akan dapat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. "Kalau saja Bamus diminta untuk menentukan sikap. Saya berpendapat, Pemkab Agam dan Pemko Bukittinggi dapat duduk semeja dalam mencarikan solusi terbaik, agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan. Kita dapat mencontoh bagaimana Kota Jakarta dapat bersinergi dengan kota-kota yang ada di sekitar Jakarta tersebut," ujarnya. Seperti terangnya, Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang lebih dikenal dengan "Jabodetabek". Tentu juga sebut dia, hal ini memerlukan pemikiran dan kerjasama yang jelas dan nyata, dengan prinsip dan tujuan semata-semata untuk mensejahterakan masyarakat. "Dan, saya selaku generasi muda juga mengimbau dan mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat dalam kita menyampaikan aspirasi dan pendapat. Marilah kita menjaga nilai-nilai kesopanan dan santun dalam bermusyawarah," harapnya. (nasrul tanjung) http://www.padangekspres.co.id/content/view/21299/106/ The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
