Panitia Kerja Pembentukan Agam Tuo Dipertanyakan, Ketua DPRD Agam Tolak
PP 84/99

 

Sabtu, 25 Oktober 2008

Agam, Padek-Wali nagari, Badan Musyawarah (Bamus) dan Kerapatan Adat
Nagari (KAN) se-Kabupaten Agam agian timur Senin (20/10, mengadakan
pertemuan. Cuma saja, pertemuan yang berlangsung cukup alot itu tidak
mendapatkan hasil yang diharapkan. Pertemuan berdasarkan undangan
Panitia Pembentukan Kabupaten Agam Tuo itu ditandatangani H Asbir Dt R
Mangkuto (Ketua) dan H Elsir Saidi Bandaro (Sekretaris).

 

Dengan agenda pokok, membahas tindak lanjut upaya pemekaran Agam wilayah
timur sebagai Kabupaten Agam Tuo. Selain itu, pertemuan ini juga
bertujuan untuk mencari opsi lainnya, dalam hal peningkatan pelayanan
pemerintah terhadap berbagai kepentingan masyarakat di Agam Timur.

 

Dari uraian dan pemaparan yang disampaikan Panitia Kerja Pembentukan
Kabupaten Agam Tuo, tersirat bahwa untuk melakukan pemekaran suatu
wilayah merupakan hal yang sangat sulit dan membutuhkan waktu yang
sangat panjang. Pertemuan itu dihadiri Bupati Agam, Ketua DPRD Agam
Yandril dan unsur Muspida.

 

Dari penjelasan Panitia Keja Pembentukan Agam Tuo, terkesan ada kendala
untuk melakukan pemekaran wilayah Agam ini. Dan tersirat pula bahwa PP
84/1999 tentang perubahan batas wilayah Bukittinggi dan Agam, dari
pemerintah pusat harus dilaksanakan melalui surat keputusan yang
disampaikan kepada Gubernur Sumbar. Bahkan dalam waktu dekat ini,
pemerintah pusat akan turun langsung mensosialisasikannya.

 

Sontak saja hal ini tidak bisa diterima oleh peserta rapat yang terdiri
dari wali nagari, Bamus dan KAN se-Agam bagian timur. Beberapa wali
nagari pun mempertanyakan, kapan dibentuknya Panitia Kerja Pembentukan
Kabupaten Agam Tuo ini. Mengapa pula sebut sejumlah wali nagari, tidak
mengetahui keberadaan panitia kerja tersebut.

 

Wali nagari dan Ketua DPRD Agam jelas-jelas menolak diberlakukannya PP
84 ini. Berbeda dengan Bupati Agam Aristo Munandar, yang tidak bisa
menentukan sikap. Karena menurutnya, Pemkab Agam tidak dapat menolak
maupun menerima pelaksanaan PP 84 ini.

 

Karena sebutnya, itu merupakan peraturan pemerintah dari pusat, dan
pemerintah pusat tentu pula mesti menjaga wibawa dengan peraturan yang
telah dibuat. Bupati Agam kemudian mengembalikan permasalahan ini kepada
masyarakat melalui Bamus yang ada di setiap nagari untuk bermusyawarah
guna mencari solusi pemekaran Agam timur ini.

 

"Saya selaku putra Agam, merasa kurang pas kalau Pak Bupati menyerahkan
permasalahan ini kepada Bamus. Kita ketahui sendiri, masyarakat saat ini
hanya menginginkan bagaimana mereka bisa hidup tenang dan dapat
menjalankan roda kehidupan ini tanpa ada gangguan. Kalaulah ditanya
kepada masyarakat, sebagian masyarakat ada yang tidak tahu dengan PP 84
dan pemekaran tersebut," kata Yonnaldi SS, salah seorang tokoh masyakat
Agam Timur.

 

Karena menurut masyarakat, katanya, ada atau tidak adanya PP 84 dan
pemekaran, hidup kami akan begini-begini juga. Itu hanya perdebatan di
tingkat atas. Hal yang seperti ini akan dapat menimbulkan perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat.

 

"Kalau saja Bamus diminta untuk menentukan sikap. Saya berpendapat,
Pemkab Agam dan Pemko Bukittinggi dapat duduk semeja dalam mencarikan
solusi terbaik, agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan.
Kita dapat mencontoh bagaimana Kota Jakarta dapat bersinergi dengan
kota-kota yang ada di sekitar Jakarta tersebut," ujarnya.

 

Seperti terangnya, Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang lebih
dikenal dengan "Jabodetabek". Tentu juga sebut dia, hal ini memerlukan
pemikiran dan kerjasama yang jelas dan nyata, dengan prinsip dan tujuan
semata-semata untuk mensejahterakan masyarakat.

 

"Dan, saya selaku generasi muda juga mengimbau dan mengharapkan kepada
semua lapisan masyarakat dalam kita menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Marilah kita menjaga nilai-nilai kesopanan dan santun dalam
bermusyawarah," harapnya.  (nasrul tanjung)

 

 http://www.padangekspres.co.id/content/view/21299/106/

 

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke