*"Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi
saya. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan
kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah"*

Wassalam angku Datuk Endang,
Ambo setuju sekali pandapek tsb. Sedangkan istilah: *"**Pemangku Daulat Yang
Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau
yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau,  telah
menganugerahkan gelar **Sangsako Adat*."
ambo kutip lansung dari postingan milis iko, tanpa mencari sumber asli,
apakah dari yang memberikan gelar (panitia).

Wassalam

Abraham Ilyas



On 1/16/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote:
>
>   Pak Abraham Ilyas dan Ibu Hifny yth.
> Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi
> saya. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan
> kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah.
>
> Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan
> adat dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ...
> [apa] ... [dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian
> lebih lanjut perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum
> nan ampek, apa cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja
> cupak buatannya. Di dalam beberapa versi tambo, saya belum menemukan adat
> model begini.
>
> Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna
> 'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap
> wilayah apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi
> Montevidio. Yang jelas dari sejarah yang pernah saya kembangkan, daulat itu
> sudah habis pada masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era
> generasi ke-3, kiranya perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu.
>
> Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu
> diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir
> Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu
> Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang
> terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan
> perjanjian penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah
> di nan salah.
>
> Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum
> pernah saya dengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan
> istilah ini. Apakah kemarin acaranya berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau
> iya, 'sedikit' agak relevan. Namun tabuah larangan di tampek ambo indak
> babuni.
>
> Untuk Ibu Hifny, perlu juga kita perdalam pengaturan adat di dalam tambo,
> supaya tahu jelas posisi 'kerajaan' dalam Adat Minangkabau. Sebentar saya
> coba teruskan.
>
> Demikian saya sampaikan, sekedar kewajiban untuk saling ingat-mengingatkan.
> Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan suatu lembaga atau perorangan. Saya
> kira bila ingin mereposisi kejayaan secara apologik, perlu dilakukan secara
> tepat dan benar, dan banyak cara yang pantas dapat dilakukan untuk itu,
> tanpa harus melakukan pengaburan sejarah. Mohon maaf terhadap kurang pantas
> dan kurang patut, mudah-mudahan tidak salah mengerti.
>
> Wassalam,
> -datuk endang
>
>
> --- On *Fri, 1/16/09, Abraham Ilyas <[email protected]>* wrote:
>
>
> From: Abraham Ilyas <[email protected]>
> Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa.
> To: [email protected]
> Cc: "Abraham Ilyas" <[email protected]>
> Date: Friday, January 16, 2009, 11:53 AM
>
>  *"Dalam suasana informal pasca upacara penganugerahan gelar sangsako
> tersebut saya membisikkan kepada Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH dan
> Dr Ir Puti Raudhah Thaib, agar pada suatu saat harus ada tokoh nasional yang
> berasal dari .. yang memperoleh kehormatan tersebut"
> *
>
>
> Ambo mengucapkan selamat atas pemberian gelar kepada Bapak  oleh Pemangku
> Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam
> Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam
> Minangkabau,  telah menganugerahkan gelar *Sangsako Adat.*
> Tentunya peristiwa ini akan menjadi *acuan* bagi perjalanan kehidupan *
> orang* Minang Kabau ke depan. Nah di sinilah masalahnya (hubungannyo)
> dengan kalimat nan ambo kutipkan di ateh.
> Tentang hal tsb., ambo pribadi berpedoman kepada tulisan tentang Minang
> Kabau nan ambo upload di :
>
> http://nagari.or.id/?moda=minangkabau (Telah dibaca oleh 746 orang.)
> http://nagari.org/karangan.php (Artikel ini telah dibaca oleh: 9530 orang)
>
> Untuk tanggapan yang dianggap sensitif, tolong didiskusikan melalui japri
> saja.
> Wassalam
>
> Abraham Ilyas 63th.
>
>
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke