*"Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi saya. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah"*
Wassalam angku Datuk Endang, Ambo setuju sekali pandapek tsb. Sedangkan istilah: *"**Pemangku Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau, telah menganugerahkan gelar **Sangsako Adat*." ambo kutip lansung dari postingan milis iko, tanpa mencari sumber asli, apakah dari yang memberikan gelar (panitia). Wassalam Abraham Ilyas On 1/16/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote: > > Pak Abraham Ilyas dan Ibu Hifny yth. > Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi > saya. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan > kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah. > > Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan > adat dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... > [apa] ... [dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian > lebih lanjut perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum > nan ampek, apa cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja > cupak buatannya. Di dalam beberapa versi tambo, saya belum menemukan adat > model begini. > > Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna > 'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap > wilayah apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi > Montevidio. Yang jelas dari sejarah yang pernah saya kembangkan, daulat itu > sudah habis pada masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era > generasi ke-3, kiranya perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu. > > Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu > diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir > Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu > Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang > terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan > perjanjian penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah > di nan salah. > > Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum > pernah saya dengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan > istilah ini. Apakah kemarin acaranya berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau > iya, 'sedikit' agak relevan. Namun tabuah larangan di tampek ambo indak > babuni. > > Untuk Ibu Hifny, perlu juga kita perdalam pengaturan adat di dalam tambo, > supaya tahu jelas posisi 'kerajaan' dalam Adat Minangkabau. Sebentar saya > coba teruskan. > > Demikian saya sampaikan, sekedar kewajiban untuk saling ingat-mengingatkan. > Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan suatu lembaga atau perorangan. Saya > kira bila ingin mereposisi kejayaan secara apologik, perlu dilakukan secara > tepat dan benar, dan banyak cara yang pantas dapat dilakukan untuk itu, > tanpa harus melakukan pengaburan sejarah. Mohon maaf terhadap kurang pantas > dan kurang patut, mudah-mudahan tidak salah mengerti. > > Wassalam, > -datuk endang > > > --- On *Fri, 1/16/09, Abraham Ilyas <[email protected]>* wrote: > > > From: Abraham Ilyas <[email protected]> > Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa. > To: [email protected] > Cc: "Abraham Ilyas" <[email protected]> > Date: Friday, January 16, 2009, 11:53 AM > > *"Dalam suasana informal pasca upacara penganugerahan gelar sangsako > tersebut saya membisikkan kepada Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH dan > Dr Ir Puti Raudhah Thaib, agar pada suatu saat harus ada tokoh nasional yang > berasal dari .. yang memperoleh kehormatan tersebut" > * > > > Ambo mengucapkan selamat atas pemberian gelar kepada Bapak oleh Pemangku > Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam > Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam > Minangkabau, telah menganugerahkan gelar *Sangsako Adat.* > Tentunya peristiwa ini akan menjadi *acuan* bagi perjalanan kehidupan * > orang* Minang Kabau ke depan. Nah di sinilah masalahnya (hubungannyo) > dengan kalimat nan ambo kutipkan di ateh. > Tentang hal tsb., ambo pribadi berpedoman kepada tulisan tentang Minang > Kabau nan ambo upload di : > > http://nagari.or.id/?moda=minangkabau (Telah dibaca oleh 746 orang.) > http://nagari.org/karangan.php (Artikel ini telah dibaca oleh: 9530 orang) > > Untuk tanggapan yang dianggap sensitif, tolong didiskusikan melalui japri > saja. > Wassalam > > Abraham Ilyas 63th. > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
