Takah2 no uraian nan dari datuak labiah mampajaleh kedudukan no..tarimo kasih pak datuak. Mudah2an iko lebih menjelaskan substansi adaik awak, nan antaro kerajaan Pagaruyuang dan suku bangsa Minangkabau jelas perbedaan no labiah bisa diformulasikan dengan latar sejarah no.. Salam Defiyan Cori L/41
--- On Mon, 1/19/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote: From: Datuk Endang <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Resume : Tambo - Silsilah Kerajaan - Gelar Sangsako Adat To: [email protected] Cc: [email protected], [email protected] Date: Monday, January 19, 2009, 8:18 AM Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ibu Hifni yth. Izinkan saya mengomentari dan memberikan catatan terhadap resume yang telah ibu susun, sbb: Assalamualaikum Warrahamatullahi wa barakatuh, Sanak sudaro se alam minangkabau, Setelah menyimak topik yang menarik yang tengah berlangsung dalam beberapa minggu ini, marilah kita menarik suatu kesimpulan yang saya beri judul " Tambo - Silsilah kerajaan si Sumbar - Gelar Sangsako Adat - ABS -SBK ", sebagai berikut : 1. Tambo dan alam minangkabau: Tambo merupakan kisah yang meriwayatkan tentang asal usul dan kejadian masa lalu yang terjadi di Minangkabau. Tambo bukan catatan sejarah yang harus dibuktikan dengan fakta-fakta yang akurat, tahun kejadian serta siapakah yang melakukan penemuan. Namun bila dikaitkan dengan suatu bukti keberadaan, maka bukti itu ada dan nyata. Tambo tidak memerlukan sistematika tertentu, sebagaimana halnya sejarah. Terdapat dua jenis tambo yang menjadi tonggak adat dan budaya minangkabau yang hidup hingga masa kini, yaitu : i. Tambo alam, yang mengisahkan asal usul nenek moyang, serta mengolah alam sebagai pilar dalam membangun sistem kemasyarakatan , ii. Tambo adat, pengajaran akal dan budi, yang dikisahkan bahwa segala sesuatu yang harus dipatuhi dalam pola prikelakuan yang normative, mencakup segala cara-cara atau pola berfikir, cara bertindak yang akhirnya membentuk struktur social masyarakat atau sistem kekuasaan minangkabau pada masa lalu dan berlaku sebagai adat yang tidak lekang karena panas dan tidak basa karena hujan.. DEP: Sebenarnya ada sistematika lain yang lebih umum, yaitu Tambo Alam Minangkabau terdiri dari : cupak usali (kisah asal-usul masyarakat dan pembentukan negeri), dan cupak buatan (ketentuan dan hukum-hukum adat). Memang tambo belum dikenali sebagai catatan ‘sejarah’. Saya pernah berdebat panjang dengan guru-guru besar sejarah FIB-UI mengenai hal ini. Dengan demikian era sebelum adanya catatan-catatan resmi di Minangkabau (akhir abad 18?), dapat dikatakan sebagai era pra-sejarah. Mungkin sanak Suryadi dapat menginisiasi lebih jauh lagi era ini. Pernah juga kita masuk era sejarah bila menggunakan rujukan batu basurek (abad 14-15?); kemudian tenggelam lagi dalam era pra-sejarah. Untuk ukuran masa sekarang, maka Tambo dapat dikatakan sebagai informasi budaya yang spektakuler. Bagi masyakakat minang, kisah asal usul suku bangsa minang yang dinukilkan dalam kaba maupun tambo, realitas dalam pertumbuhan adat dan budaya minangkabau kuno. Walaupun, sumber informasi yang ada tentang keminangkabauan itu, merupakan ornamen mitologi, yaitu mengkisahkan asal usul dan migrasi suku bangsa minang kabau secara fiksi (dongeng), namun ia tetap hidup hingga sekarang. Sebut saja pantun yang berbunyi, seperti ini : Dimana mulanya terbit pelita Dibalik tanglun nan berapi Dimana mulanya ninik kita Ialah di puncak gunung Merapi DEP: Belum lama ini saya mendapatkan buku baru di Padang mengenai sejarah ini dengan versi yang berbeda, karya …. Disebutkan bila Gunung Merapi yang dimaksud adalah Gunung Pasaman yang juga berapi. Kalau disebutkan ‘kutiko Gunuang Marapi sagadang talua itiak’, memang Gunung Pasaman ini masih bisa dilihat dari laut. 2. Silsilah Kerajaan di Sumatera Barat ( Minangkabau Kuno): Berdasarkan postingan yang masuk maka : 1. cakupan wilayah minangkabau sesuai dengan apa yang tertuang dalam Tambo, adalah : "Jauah nan buliah ditunjuakkan, dakek nan buliah dikakokkan, sabarih bapantang lupo satitiak bapantang ilang, kok ilang tulisan di Batu, di Limbago tingga juo, nan Salareh Batang Bangkaweh, Salilik Gunuang Marapi Saedaran Gunuang Pasaman Sajajaran Sago jo Singgalang sahinggo Talang jo Gunuang Kurinci, 2. Didalam Wilayah Minangkabau terdapat Kelarasan - Luhak nan Tigo yang yang terbetuk sejak zaman Datuak Maharajo Dirajo yang menjadi asal usul manusia Minangkabau pada masa dahulunya. Kemudian selanjutnya oleh Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang, membentuk fondasi bagi adat istadat di Minangkabau ; meliputi undang-undang dan Limbago serta pembagian suku ; bodi - chanioago – koto – piliang, dst nya. 3. Dalam kerangka ini, maka pembentukan kelompok masyarakat hukum adat yang berpayung dibawah panji alam minangkabau - yang asal usulnya sebagaimana tertuang didalam Tambo itu , maka tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok masyarakat itu - berkelompok dalam satu kepemimpinan /Penghulu. 4. Nagari – Nagari yang memiliki adat dan lembaga yang kemudian berkembang dan berkelompok menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh penghulu pucuknya – maka tetap saja yang menjadi acuan dalam hukum adat mereka itu adalah sesuai dengan duo adat di Minagkabau, yaitu : adat Dt Parapatiah nan Sabatang, nan barajo ka kato mufakat dan adat Dt Ketemangguangan nan Barajo ka Rajo. DEP: Pituah ini sebaiknya dikonsultasikan juga ke Dt. Bagindo. Istilah ’barajo ka rajo’ rasanya tidak dikenal. 5. Di wilayah minangkabau tidak semata hanya ada kerajaan Pagaruyung, melainkan terdapat kerajaan lainnya seperti Darmasyraya, Indera Pura, Sungai Pagu, Taraguang (seperti yang dilotarkan oleh Datuk Endang). Lebih-lebih Sungai Tarab yang juga harus menggali secara histori, karena disinilah bermula adanya cerita yang ada di dalam Tambo yang kita kenal. DEP: Sebenarnya konsep negeri dimulai dari Pariangan Padang Panjang, dan lanjutannya ke Sungai Tarab. Atau mengikuti versi baru dari Pasaman itu. 6. Silsilah kerajaan – kerajaan di Minangkabau perlu disusun dalam dua tataran, yaitu tataran nagari sebagai infrastruktur yang tumbuh dari dalam, dan tataran kerajaan-kerajaan sebagai suprastruktur yang datang dari luar. Selayaknya, hubungan antara kedua tataran ini harus diperjelas oleh ahli sejarah. DEP: Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, kemungkinan para ahli sejarah akan ’menyerah’. Yang lebih dibutuhkan adalah ahli ’prasejarah’, termasuk juga arkeolog. Bagaimana pun, eksistensi kerajaan-kerajaan tersebut merupakan bagian menyeluruh dari keseluruhan sejarah Minangkabau. III. Gelar Sasangko Adat : Pemberian gelar sasangko adat yang mengatas namakan pemangku adat alam minangkabau menimbulkan controversial bagi kalangan orang minangkabau sendiri. Pemberian gelar sasangko adat dalam Struktur adat minangkabau, menimbulkan perenungan yang panjang bagi kita. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah, antara lain : Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ... [dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di dalam beberapa versi tambo belum ditemukan adat model begini. Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna 'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang jelas dari sejarah yang pernah dikembangkan, daulat itu sudah habis pada masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu. Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah. Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah terdengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini. Apakah kemarin itu berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' agak relevan. Dengan adanya pertanyaan ini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa perberlakuan “ Adat salingka Nagari “ benar – benar telah dipraktekkan oleh pemangku kerajaan Pagaruyung. Akan tetapi pihak Kerajaan Pagaruyung hendaknya tetap bersedia menerima koreksi bahwa Apa yang dilakukan oleh kerajaan Pagaruyung dalam pemberian gelar sasangko adat sesungguhnya tidak membawa implikasi terhadap alam minangkabau itu sendiri, karena pemangku 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau' saat ini adalah LKAAM DEP: Secara legal formalnya perlu juga ditanyakan, mengingat ada penyerahan kedaulatan dari 3 orang Daulat Yang Dipertuan dari Saruaso kepada Kerajaan Belanda tertanggal 10 Pebruari 1820, walaupun sebenarnya pada awalnya Belanda enggan menerimanya. Kedaulatan itu belum diserahkan kembali kepada siapapun. Bila kemudian Belanda mengangkat Tuanku Saruaso sebagai Regen Tanah Datar sebagai wakil Belanda di tempat itu, namun tidak seluruh wilayah Minangkabau. Wilayah Tanah Datar pun akhirnya dibagi lagi dengan adanya Regen Batipuh. Perlu diperjelas wilayah kedaulatan generasi ke-3 selingkup apa, yang pasti tidak lebih luas dari successor terakhir. Demikian postingan yang masuk dapat saya simpulkan seperti yang diuraikan diatas seputar Tambo – Silsilah kerajaan di Minangkabau dan Gelar Sasangko Adat. Lebih kurang dalam menangkap apa yang tersurat dan apa yang tersirat dari perbincangan sanak-sanak mohon dimaafkan. Mengutip sebuah hadis - Rasulullah mengingatkan tentang penyelesaian masalah ini lewat sabdanya: “Apabila suatu urusan itu tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” ... sepotong kalimat ini bermakna luas dimana kita dapat menyimpulkan bahwa kompetensi keilmuan dalam menyelesaikan suatu masalah - diyakini dapat mengurangi mis informasi yang tengah berlangsung dan yang sejarah akan yang akan digarap. Semoga kalangan sejarah yang akan menggarap seputar subyek ini tetap netral dalam menyajikan hasil penelitiannya. Wassalam, Hifni H. Nizhamul Wassalam, -datuk endang --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
