Takah2 no uraian nan dari datuak labiah mampajaleh kedudukan no..tarimo kasih 
pak datuak. 
Mudah2an iko lebih menjelaskan substansi adaik awak, nan antaro kerajaan 
Pagaruyuang dan suku bangsa Minangkabau jelas perbedaan no labiah bisa 
diformulasikan dengan latar sejarah no..
 
Salam
Defiyan Cori L/41


--- On Mon, 1/19/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote:

From: Datuk Endang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Resume : Tambo - Silsilah Kerajaan - Gelar Sangsako 
Adat
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected]
Date: Monday, January 19, 2009, 8:18 AM







Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 
Ibu Hifni yth. 
Izinkan saya mengomentari dan memberikan catatan terhadap resume yang telah ibu 
susun, sbb: 
  
  
Assalamualaikum Warrahamatullahi wa barakatuh, 

Sanak sudaro se alam minangkabau, 

Setelah menyimak topik yang menarik yang tengah berlangsung dalam beberapa 
minggu ini, marilah kita menarik suatu kesimpulan yang saya beri judul " Tambo 
- Silsilah kerajaan si Sumbar - Gelar Sangsako Adat - ABS -SBK ", sebagai 
berikut :

1. Tambo  dan alam minangkabau: 

Tambo merupakan kisah yang meriwayatkan tentang asal usul dan kejadian masa 
lalu yang terjadi di Minangkabau. Tambo bukan catatan sejarah yang harus 
dibuktikan dengan fakta-fakta yang akurat, tahun kejadian serta siapakah yang 
melakukan penemuan. Namun bila dikaitkan dengan suatu bukti keberadaan, maka 
bukti itu ada dan nyata. Tambo tidak memerlukan sistematika tertentu, 
sebagaimana halnya sejarah. 
     Terdapat dua jenis tambo yang menjadi tonggak adat dan budaya minangkabau 
yang hidup hingga masa kini, yaitu : 
i.        Tambo alam, yang mengisahkan asal usul nenek moyang, serta mengolah 
alam sebagai pilar dalam membangun sistem kemasyarakatan , 
  
ii.      Tambo adat, pengajaran akal dan budi, yang dikisahkan bahwa segala 
sesuatu yang harus dipatuhi dalam pola prikelakuan yang normative, mencakup 
segala cara-cara atau pola berfikir, cara bertindak yang akhirnya membentuk 
struktur social masyarakat atau sistem kekuasaan minangkabau pada masa lalu dan 
berlaku sebagai adat yang tidak lekang karena panas dan tidak basa karena 
hujan.. 
  
DEP: 
Sebenarnya ada sistematika lain yang lebih umum, yaitu Tambo Alam Minangkabau 
terdiri dari : cupak usali (kisah asal-usul masyarakat dan pembentukan negeri), 
dan cupak buatan (ketentuan dan hukum-hukum adat). 
Memang tambo belum dikenali sebagai catatan ‘sejarah’. Saya pernah berdebat 
panjang dengan guru-guru besar sejarah FIB-UI mengenai hal ini. Dengan demikian 
era sebelum adanya catatan-catatan resmi di Minangkabau (akhir abad 18?), dapat 
dikatakan sebagai era pra-sejarah. Mungkin sanak Suryadi dapat menginisiasi 
lebih jauh lagi era ini. Pernah juga kita masuk era sejarah bila menggunakan 
rujukan batu basurek (abad 14-15?); kemudian tenggelam lagi dalam era 
pra-sejarah. 
  
     Untuk ukuran masa sekarang, maka Tambo dapat dikatakan sebagai informasi 
budaya yang spektakuler. Bagi masyakakat minang, kisah asal usul suku bangsa 
minang yang dinukilkan dalam kaba maupun tambo, realitas dalam pertumbuhan adat 
dan budaya minangkabau kuno. Walaupun, sumber informasi yang ada tentang 
keminangkabauan itu, merupakan ornamen mitologi, yaitu mengkisahkan asal usul 
dan migrasi suku bangsa minang kabau secara fiksi (dongeng), namun ia tetap 
hidup hingga sekarang. Sebut saja pantun yang berbunyi, seperti ini : 
     
     Dimana mulanya terbit pelita
Dibalik tanglun nan berapi
Dimana mulanya ninik kita
Ialah di puncak gunung Merapi 
  
DEP: 
Belum lama ini saya mendapatkan buku baru di Padang mengenai sejarah ini dengan 
versi yang berbeda, karya …. Disebutkan bila Gunung Merapi yang dimaksud adalah 
Gunung Pasaman yang juga berapi. Kalau disebutkan ‘kutiko Gunuang Marapi 
sagadang talua itiak’, memang Gunung Pasaman ini masih bisa dilihat dari laut. 
  
2. Silsilah Kerajaan di Sumatera Barat ( Minangkabau Kuno): 
          Berdasarkan postingan yang masuk maka  : 
1.    cakupan wilayah minangkabau sesuai dengan apa yang tertuang dalam Tambo, 
adalah : 
     "Jauah nan buliah ditunjuakkan, dakek 
 nan buliah dikakokkan, sabarih bapantang lupo satitiak bapantang ilang, kok 
ilang tulisan di Batu, di Limbago tingga juo, nan Salareh Batang Bangkaweh, 
Salilik Gunuang Marapi Saedaran Gunuang Pasaman Sajajaran Sago jo Singgalang 
sahinggo Talang jo Gunuang Kurinci, 
   
2.   
 Didalam Wilayah Minangkabau terdapat Kelarasan - Luhak nan Tigo yang yang 
terbetuk sejak zaman Datuak Maharajo Dirajo yang menjadi asal usul manusia 
Minangkabau pada masa dahulunya. Kemudian selanjutnya oleh   Datuk 
Ketemanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang, membentuk fondasi bagi adat 
istadat di Minangkabau ; meliputi undang-undang dan Limbago  serta pembagian 
suku ; bodi - chanioago – koto – piliang, dst nya. 
   
3.  Dalam kerangka ini, maka pembentukan kelompok masyarakat hukum adat  yang 
berpayung dibawah panji alam minangkabau - yang asal usulnya sebagaimana 
tertuang didalam Tambo itu , maka tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok 
masyarakat itu - berkelompok dalam satu kepemimpinan /Penghulu. 
  
  
4.    Nagari – Nagari yang memiliki adat dan lembaga yang kemudian berkembang 
dan berkelompok menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh 
penghulu pucuknya – maka tetap saja yang menjadi acuan dalam hukum adat mereka 
itu adalah  sesuai dengan duo adat di Minagkabau, yaitu : adat Dt Parapatiah 
nan Sabatang, nan barajo ka kato mufakat dan adat Dt Ketemangguangan nan Barajo 
ka Rajo. 
DEP: 
Pituah ini sebaiknya dikonsultasikan juga ke Dt. Bagindo. Istilah ’barajo ka 
rajo’ rasanya tidak dikenal. 
5.   Di wilayah minangkabau tidak semata hanya ada kerajaan Pagaruyung, 
melainkan terdapat kerajaan lainnya seperti Darmasyraya, Indera Pura, Sungai 
Pagu, Taraguang (seperti yang dilotarkan oleh Datuk Endang). Lebih-lebih Sungai 
Tarab yang juga harus menggali secara histori, karena disinilah bermula adanya 
cerita yang ada di dalam Tambo yang kita kenal.  
DEP: 
Sebenarnya konsep negeri dimulai dari Pariangan Padang Panjang, dan lanjutannya 
ke Sungai Tarab. Atau mengikuti versi baru dari Pasaman itu. 
6.   Silsilah kerajaan – kerajaan di Minangkabau perlu disusun dalam dua 
tataran, yaitu tataran nagari sebagai infrastruktur yang tumbuh dari dalam, dan 
tataran kerajaan-kerajaan sebagai suprastruktur yang datang dari luar. 
Selayaknya, hubungan antara kedua tataran ini harus diperjelas oleh ahli 
sejarah.   
DEP: 
Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, kemungkinan para ahli sejarah akan 
’menyerah’. Yang lebih dibutuhkan adalah ahli ’prasejarah’, termasuk juga 
arkeolog. 
Bagaimana pun, eksistensi kerajaan-kerajaan tersebut merupakan bagian 
menyeluruh dari keseluruhan sejarah Minangkabau. 
III.  Gelar Sasangko Adat : 
  
Pemberian gelar sasangko adat yang mengatas namakan pemangku adat alam 
minangkabau menimbulkan controversial bagi kalangan orang minangkabau sendiri.  
Pemberian gelar sasangko adat dalam Struktur adat minangkabau, menimbulkan 
perenungan yang panjang bagi kita. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, 
sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan 
mengaburkan sejarah, antara lain : 
  
Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat 
dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ... 
[dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut 
perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa 
cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di 
dalam beberapa versi tambo belum ditemukan  adat model begini. 
  
Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna 
'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah 
apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang 
jelas dari sejarah yang pernah dikembangkan, daulat itu sudah habis pada masa 
Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya perlu 
diperjelas mengenai siapa dan dimana itu. 
  
Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu 
diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir 
Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu 
Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang 
terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian 
penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah. 
  
Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah 
terdengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini. 
Apakah kemarin itu berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' agak 
relevan. 
  
Dengan adanya pertanyaan ini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa 
perberlakuan “ Adat salingka Nagari “ benar – benar telah dipraktekkan oleh 
pemangku kerajaan Pagaruyung. Akan tetapi pihak Kerajaan Pagaruyung hendaknya 
tetap bersedia menerima koreksi bahwa Apa yang dilakukan oleh kerajaan 
Pagaruyung dalam pemberian gelar sasangko adat sesungguhnya tidak membawa 
implikasi terhadap alam minangkabau itu sendiri, karena pemangku 'Limbago 
Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau' saat ini adalah LKAAM 
  
DEP: 
Secara legal formalnya perlu juga ditanyakan, mengingat ada penyerahan 
kedaulatan dari 3 orang Daulat Yang Dipertuan dari Saruaso kepada Kerajaan 
Belanda tertanggal 10 Pebruari 1820, walaupun sebenarnya pada awalnya Belanda 
enggan menerimanya. Kedaulatan itu belum diserahkan kembali kepada siapapun. 
Bila kemudian Belanda mengangkat Tuanku Saruaso sebagai Regen Tanah Datar 
sebagai wakil Belanda di tempat itu, namun tidak seluruh wilayah Minangkabau. 
Wilayah Tanah Datar pun akhirnya dibagi lagi dengan adanya Regen Batipuh. Perlu 
diperjelas wilayah kedaulatan generasi ke-3 selingkup apa, yang pasti tidak 
lebih luas dari successor terakhir. 
  
Demikian postingan yang masuk dapat saya simpulkan seperti yang diuraikan 
diatas seputar Tambo – Silsilah kerajaan di Minangkabau dan Gelar Sasangko 
Adat. 
  
Lebih kurang dalam menangkap apa yang tersurat dan apa yang tersirat dari 
perbincangan sanak-sanak mohon dimaafkan. 
  
Mengutip sebuah hadis - Rasulullah mengingatkan tentang penyelesaian masalah 
ini lewat sabdanya:  “Apabila suatu urusan itu tidak diserahkan kepada ahlinya, 
maka tunggulah kehancurannya.” ... 

sepotong kalimat ini bermakna luas dimana kita dapat menyimpulkan bahwa 
kompetensi keilmuan dalam menyelesaikan suatu masalah - diyakini dapat 
mengurangi mis informasi yang tengah berlangsung dan yang sejarah akan yang 
akan digarap. 
Semoga kalangan sejarah yang akan menggarap seputar subyek ini tetap netral 
dalam menyajikan hasil penelitiannya. 
  
  
Wassalam, 
  
  Hifni H. Nizhamul 


Wassalam,
-datuk endang






      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke