Assalamualaikum wr wb.

MUI akhirnya menyatakan merokok itu haram bagi dalam tiga kondisi: anak2
dibawah umur, wanita hamil, dan tempat umum. Selebihnya, silakan memutuskan
sendiri apakah itu haram atau makruh," kata Ketua Umum MUI.

Keputusan itu merupakan ujung dari perdebatan alot diantara berbagai
pendapat, termasuk pertimbangan bahwa "karena warga Indonesia masih banyak
yang merokok ..."

Berikut saya copy kan berita dari
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207879/ pagi ini.

Dan sekaligus mengutip tulisan di top banner berita tersebut, saya
mengucapkan Gong Xi Fat Choi, Selamat Tahun Baru Imlek 2560/ 2009

Riri
Bekasi, L 46

  MUI Sepakati Fatwa Rokok   Monday, 26 January 2009  PADANG PANJANG (SINDO)
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan fatwa haram merokok
hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum.

Keputusan tersebut dinyatakan final berdasarkan Sidang Ijtima Ulama Fatwa
III MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera
Barat. Dengan demikian, fatwa hukum merokok yang dihasilkan dari ijtima para
ulama tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat
secepatnya.

Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz mengakui fatwa haram merokok tidak diketuk
secara menyeluruh lantaran munculnya perdebatan dan kontroversi antarulama
dalam sidang Komisi Fatwa. "Akhirnya, MUI memutuskan hukum merokok antara
haram dan makruh. Ini dianggap yang terbaik untuk solusinya. Yang dipastikan
haram hanya merokok bagi wanita hamil dan anak remaja serta di tempat umum.

Selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ungkap
KH Sahal kemarin. Menurut dia, implementasi keputusan itu tidak mengikat
secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan
itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi. Ketua MUI KH
Ma'ruf Amin menambahkan, putusan tersebut tidak bisa dikompromikan karena
merupakan kesepakatan ulama dalam proses sidang yang panjang dan alot.

Menurut dia, fatwa tersebut merupakan jalan tengah atas kontroversi yang
terjadi di kalangan masyarakat serta diikuti perdebatan di antara para ulama
dalam forum resmi MUI."Kita akan intensifkan sosialisasinya kepada
masyarakat, terutama mengenai fatwa haram merokok di tempat umum, bagi
anakanak, dan perempuan hamil. Adapun batasan usia anakanak belum disebutkan
di sini,"katanya.

Dari pantauan SINDO, sebelum keputusan tersebut ditetapkan, terjadi
perdebatan alot saat masih dibahas di Komisi Fatwa. Bahkan, hasil sidang
Komisi B-1 yang membahas masalah tersebut tidak mencapai kesepakatan alias
deadlock. Akhirnya, hasil sidang tersebut diserahkan kepada Majelis MUI
Pusat. Menurut Wakil Ketua Komisi B-1 Amin Suma, dalam persidangan Komisi
B-1 terjadi perdebatan alot antara makruh dan haram.Ada beberapa alasan yang
mengatakan merokok makruh karena warga Indonesia masih banyak yang merokok.

"Selain itu warga Indonesia masih menggantungkan ekonominya pada produksi
rokok," katanya seusai sidang Komisi B-1 di aula Perguruan Diniyyah Puteri
Jalan Abdul Hamid Hakim,Padang Panjang. Sementara untuk opsi haram, mereka
beralasan bahwa merokok mendatangkan banyak mudarat (bahaya) daripada
manfaat. Mereka mengambil contoh lain seperti minuman keras yang diharamkan
karena mendatangkan banyak mudarat daripada manfaat. Mudarat rokok dinilai
lebih besar karena membahayakan masa depan generasi muda akibat kecanduan.

"Persidangan ini membahas empat alternatif terkait hukum merokok, yakni
haram dan haram dalam kondisi tertentu bagi anak-anak di bawah umur,wanita
hamil, serta merokok di tempat umum," ungkap Amin. Di antara peserta sidang
yang tidak setuju dengan fatwa haram rokok adalah Ketua MUI Jawa Timur
Abdusshomad Bukhari. Dia menilai jika merokok diharamkan akan muncul banyak
pengangguran, khususnya di Jawa Timur. "Itu artinya menimbulkan mudarat.

Ribuan masyarakat Jatim menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan
rokok. Saya tidak mau bertanggung jawab kalau fatwa tersebut dikeluarkan.
Karena, akan banyak masyarakat Jatim yang menganggur," tuturnya. Menanggapi
hal itu, Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah menghargai perbedaan
pendapat antarulama meskipun secara pribadi dia sepakat dengan fatwa haram.

Karena itu, dia setuju dengan keputusan akhir yang dikeluarkan MUI yang
menyatakan hukum merokok antara haram dan makruh. "Walaupun saya merokok,
saya mendukung niat baik ulama lain untuk mengeluarkan fatwa larangan
merokok," ujarnya.

Mengikat Secara Moral

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam
Departemen Agama Nasarudin Umar mengatakan, fatwa rokok MUI mengikat
masyarakat secara moral,bukan secara hukum positif. "Jadi tidak ada penjara
untuk anakanak yang merokok.

Atau penjara bagi wanita hamil yang merokok," tandasnya. Menurut dia,
anak-anak yang belum memiliki pendapatan sendiri tentu harus dilarang
membeli rokok. Sebab dampaknya akan menimpa ekonomi keluarga,terutama
kalangan bawah. Dia yakin, MUI sudah mempertimbangkan secara komprehensif
keputusan ini. Kalaupun tidak diharamkan secara keseluruhan, pasti MUI punya
pertimbangan tertentu. "MUI mungkin akan melokalisasi terlebih dahulu.

Kalau hal ini berjalan efektif dan bermanfaat, siapa tahu pada waktu-waktu
mendatang akan diharamkan seluruhnya," katanya. Dengan putusan tersebut, dia
meminta MUI juga memberikan solusi terhadap dampak yang akan diakibatkan.
Pemerintah, lanjut Nasarudin, akan mengambil langkah- langkah koordinasi
dengan MUI terkait fatwa ini.

Rugikan Industri Rokok

Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Assufar Ahmad menilai
fatwa haram rokok akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat yang
berpenghasilan dari tembakau atau bekerja di perusahaan rokok.

"Saat ini di Kudus terdapat sekitar 110.000 pekerja rokok yang tersebar di
perusahaan-perusahaan rokok besar maupun kecil.Ratarata mereka menanggung
biaya hidup tiga anggota keluarga dalam setiap harinya. Jika perusahaan
rokok harus ditutup karena ada fatwa haram, mau dikemanakan mereka," kata
Assufar. (zia ul haq/rendra hanggara/ sundoyo hardi)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke