Assalamualaikum wr wb. MUI akhirnya menyatakan merokok itu haram bagi dalam tiga kondisi: anak2 dibawah umur, wanita hamil, dan tempat umum. Selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," kata Ketua Umum MUI.
Keputusan itu merupakan ujung dari perdebatan alot diantara berbagai pendapat, termasuk pertimbangan bahwa "karena warga Indonesia masih banyak yang merokok ..." Berikut saya copy kan berita dari http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207879/ pagi ini. Dan sekaligus mengutip tulisan di top banner berita tersebut, saya mengucapkan Gong Xi Fat Choi, Selamat Tahun Baru Imlek 2560/ 2009 Riri Bekasi, L 46 MUI Sepakati Fatwa Rokok Monday, 26 January 2009 PADANG PANJANG (SINDO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum. Keputusan tersebut dinyatakan final berdasarkan Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat. Dengan demikian, fatwa hukum merokok yang dihasilkan dari ijtima para ulama tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat secepatnya. Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz mengakui fatwa haram merokok tidak diketuk secara menyeluruh lantaran munculnya perdebatan dan kontroversi antarulama dalam sidang Komisi Fatwa. "Akhirnya, MUI memutuskan hukum merokok antara haram dan makruh. Ini dianggap yang terbaik untuk solusinya. Yang dipastikan haram hanya merokok bagi wanita hamil dan anak remaja serta di tempat umum. Selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ungkap KH Sahal kemarin. Menurut dia, implementasi keputusan itu tidak mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menambahkan, putusan tersebut tidak bisa dikompromikan karena merupakan kesepakatan ulama dalam proses sidang yang panjang dan alot. Menurut dia, fatwa tersebut merupakan jalan tengah atas kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat serta diikuti perdebatan di antara para ulama dalam forum resmi MUI."Kita akan intensifkan sosialisasinya kepada masyarakat, terutama mengenai fatwa haram merokok di tempat umum, bagi anakanak, dan perempuan hamil. Adapun batasan usia anakanak belum disebutkan di sini,"katanya. Dari pantauan SINDO, sebelum keputusan tersebut ditetapkan, terjadi perdebatan alot saat masih dibahas di Komisi Fatwa. Bahkan, hasil sidang Komisi B-1 yang membahas masalah tersebut tidak mencapai kesepakatan alias deadlock. Akhirnya, hasil sidang tersebut diserahkan kepada Majelis MUI Pusat. Menurut Wakil Ketua Komisi B-1 Amin Suma, dalam persidangan Komisi B-1 terjadi perdebatan alot antara makruh dan haram.Ada beberapa alasan yang mengatakan merokok makruh karena warga Indonesia masih banyak yang merokok. "Selain itu warga Indonesia masih menggantungkan ekonominya pada produksi rokok," katanya seusai sidang Komisi B-1 di aula Perguruan Diniyyah Puteri Jalan Abdul Hamid Hakim,Padang Panjang. Sementara untuk opsi haram, mereka beralasan bahwa merokok mendatangkan banyak mudarat (bahaya) daripada manfaat. Mereka mengambil contoh lain seperti minuman keras yang diharamkan karena mendatangkan banyak mudarat daripada manfaat. Mudarat rokok dinilai lebih besar karena membahayakan masa depan generasi muda akibat kecanduan. "Persidangan ini membahas empat alternatif terkait hukum merokok, yakni haram dan haram dalam kondisi tertentu bagi anak-anak di bawah umur,wanita hamil, serta merokok di tempat umum," ungkap Amin. Di antara peserta sidang yang tidak setuju dengan fatwa haram rokok adalah Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad Bukhari. Dia menilai jika merokok diharamkan akan muncul banyak pengangguran, khususnya di Jawa Timur. "Itu artinya menimbulkan mudarat. Ribuan masyarakat Jatim menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan rokok. Saya tidak mau bertanggung jawab kalau fatwa tersebut dikeluarkan. Karena, akan banyak masyarakat Jatim yang menganggur," tuturnya. Menanggapi hal itu, Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah menghargai perbedaan pendapat antarulama meskipun secara pribadi dia sepakat dengan fatwa haram. Karena itu, dia setuju dengan keputusan akhir yang dikeluarkan MUI yang menyatakan hukum merokok antara haram dan makruh. "Walaupun saya merokok, saya mendukung niat baik ulama lain untuk mengeluarkan fatwa larangan merokok," ujarnya. Mengikat Secara Moral Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Departemen Agama Nasarudin Umar mengatakan, fatwa rokok MUI mengikat masyarakat secara moral,bukan secara hukum positif. "Jadi tidak ada penjara untuk anakanak yang merokok. Atau penjara bagi wanita hamil yang merokok," tandasnya. Menurut dia, anak-anak yang belum memiliki pendapatan sendiri tentu harus dilarang membeli rokok. Sebab dampaknya akan menimpa ekonomi keluarga,terutama kalangan bawah. Dia yakin, MUI sudah mempertimbangkan secara komprehensif keputusan ini. Kalaupun tidak diharamkan secara keseluruhan, pasti MUI punya pertimbangan tertentu. "MUI mungkin akan melokalisasi terlebih dahulu. Kalau hal ini berjalan efektif dan bermanfaat, siapa tahu pada waktu-waktu mendatang akan diharamkan seluruhnya," katanya. Dengan putusan tersebut, dia meminta MUI juga memberikan solusi terhadap dampak yang akan diakibatkan. Pemerintah, lanjut Nasarudin, akan mengambil langkah- langkah koordinasi dengan MUI terkait fatwa ini. Rugikan Industri Rokok Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Assufar Ahmad menilai fatwa haram rokok akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat yang berpenghasilan dari tembakau atau bekerja di perusahaan rokok. "Saat ini di Kudus terdapat sekitar 110.000 pekerja rokok yang tersebar di perusahaan-perusahaan rokok besar maupun kecil.Ratarata mereka menanggung biaya hidup tiga anggota keluarga dalam setiap harinya. Jika perusahaan rokok harus ditutup karena ada fatwa haram, mau dikemanakan mereka," kata Assufar. (zia ul haq/rendra hanggara/ sundoyo hardi) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
